Suara.com - Tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin (27) terancam kena Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mirna meninggal dunia karena es kopi Vietnam yang diminumnya di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, dibubuhi sianida.
Menanggapi hal itu, pengacara Jessica Kumala Wongso, Andi Joesoef Maulana, tidak khawatir. Jessica merupakan saksi penting dalam kasus ini. Teman Mirna ini ada di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016) itu. Selain Jessica, ada teman Mirna satu lagi, Hani.
"Iya nggak apa-apa, kalau kepada yang terbukti, silakan saja, tapi kalau klien saya kan tidak melakukan. Apalagi di tempat tersebut ada CCTV," kata Andi, Kamis (28/1/2016).
Pasal 340 KUHP berisi: barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Andi mengatakan CCTV telah membuktikan bahwa Jessica tidak terlibat dalam pembunuhan terhadap Mirna. Di CCTV itu tidak memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan Jessica.
Itu sebabnya, Andi meminta polisi jangan sampai salah menetapkan orang menjadi tersangka.
Dia juga berharap polisi obyektif dalam mengungkap kasus kematian Mirna. Polisi jangan sampai terpengaruh opini publik.
"Saya harap polisi lebih teliti, jeli minimal dua alat bukti," kata dia.
Polisi juga diminta memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan kepada saksi.
"Saya PH (penasihat hukum) Jessica mohon kepada penyidik bertindak wajar, bersikap obyektif, selama ini kan polisi juga tidak memojokkan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan kemungkinan calon tersangka yang telah meracuni Mirna dikenakan Pasal 340 KUHP.
"Hukuman terberat bisa dikenakan hukuman mati. Itu terberat sudah diatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 340 KUHP," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1/2016).
"Yang jelas tersangkakan menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, ada rencana," Iqbal menambahkan.
Mengenai kapan polisi menetapkan tersangka, Iqbal belum dapat memastikannya. Tapi, dia berharap tak lama lagi.
"Nanti kalau kasusnya sudah terang benderang, nanti akan kita rilis. Target itu secepatnya, mudah-mudahan pak Krishna dan tim tidak akan lama lagi (ungkap pelakunya)," kata Iqbal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!
-
Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu
-
ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak
-
Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan