Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, memastikan bahwa Jessica Kumala Wongso telah ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin (27).
"Malam tadi gelar perkara, dari habis Magrib sampai 23.00 WIB. Dari hasil gelar perkara, propam penyidik dan (kesaksian) para ahli, yang bersangkutan (Jessica) dijadikan tersangka," kata Krishna, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (30/1/2016).
Krishna menambahkan, untuk menetapkan Jessica sebagai tersangka sebenarnya dengan memiliki dua alat bukti bagi polisi sudah cukup.
"Sudah dibilang oleh Kapolda, ada alat bukti cukup minimal dua. Tapi kami malah punya empat. Itu sudah cukup," kata Krishna.
Krishna menerangkan bahwa berdasarkan dari semua yang dikumpulkan pihaknya dalam penyidikan, sudah menunjukkan bahwa Jessica bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Alat bukti keterangan saksi ada 20, ditambah keterangan ahli ada enam, dan akan bertambah (lagi). Dokumen berkas yang kami bawa ke Kejati, juga ada petunjuk sesuai keterangan ketika menjadi saksi (Jessica) tak sesuai dan tak konsisten dengan keterangan," papar Krishna.
Lebih dari itu, Krishna memastikan bahwa penyidik akan kembali meminta keterangan Jessica, tetapi kali ini dalam status yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Akan diperiksa, apakah keterangan dia sebagai tersangka sama seperti saat jadi saksi," kata Krishna lagi.
Sementara itu, menurut Krishna, untuk masalah substansi perkara, penetapan tersangka Jessica masih terus berjalan. "Substansi jangan ditanya dulu. Masih berjalan, akan dibuka di pengadilan," ujarnya.
Krishna juga mengaku masih menunggu berita acara, karena Jessica juga baru hari ini dijemput oleh Tim Penyidik.
"Di atas 5 tahun bisa ditahan. Akan dipertimbangkan setelah berita acara. Setelah satu kali 24 jam penangkapan akan diproses," ujarnya.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Psikolog Forensik Yakin Bukan Jessica Pelakunya
Demi Nilai Bagus, Siswa Ini Berhasil Retas Komputer Sekolah
Gerak-gerik Jessica di Rekaman CCTV Dinilai Jadi Petunjuk Kuat
Ketika Dua Pakar dan Mantan Hakim Berdebat soal Kasus Mirna
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru
-
Demo di DPR, Koalisi Sipil hingga Mahasiswa Desak Hentikan Represi dan Bebaskan Tahanan Politik
-
HUT ke-80 TNI di Monas Hasilkan 126,65 Ton Sampah!
-
Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
-
Gibran Pimpin Upacara Pemakaman Istri Wapres ke-4: Hormat Terakhir untuk Karlinah
-
SK Baru Menkum, Agus Suparmono jadi Waketum Dampingi Mardiono di Pucuk PPP
-
Geger Udang Cikande Terpapar Radioaktif, Waka MPR Eddy Soeparno: Ini Bukan Hal Ringan!
-
DAS Ciliwung Jadi Lokasi Aksi Bersih PLN dan KLH: Angkut 176 Kg Sampah dan Tanam 2.500 Pohon