Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, memastikan bahwa Jessica Kumala Wongso telah ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin (27).
"Malam tadi gelar perkara, dari habis Magrib sampai 23.00 WIB. Dari hasil gelar perkara, propam penyidik dan (kesaksian) para ahli, yang bersangkutan (Jessica) dijadikan tersangka," kata Krishna, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (30/1/2016).
Krishna menambahkan, untuk menetapkan Jessica sebagai tersangka sebenarnya dengan memiliki dua alat bukti bagi polisi sudah cukup.
"Sudah dibilang oleh Kapolda, ada alat bukti cukup minimal dua. Tapi kami malah punya empat. Itu sudah cukup," kata Krishna.
Krishna menerangkan bahwa berdasarkan dari semua yang dikumpulkan pihaknya dalam penyidikan, sudah menunjukkan bahwa Jessica bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Alat bukti keterangan saksi ada 20, ditambah keterangan ahli ada enam, dan akan bertambah (lagi). Dokumen berkas yang kami bawa ke Kejati, juga ada petunjuk sesuai keterangan ketika menjadi saksi (Jessica) tak sesuai dan tak konsisten dengan keterangan," papar Krishna.
Lebih dari itu, Krishna memastikan bahwa penyidik akan kembali meminta keterangan Jessica, tetapi kali ini dalam status yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Akan diperiksa, apakah keterangan dia sebagai tersangka sama seperti saat jadi saksi," kata Krishna lagi.
Sementara itu, menurut Krishna, untuk masalah substansi perkara, penetapan tersangka Jessica masih terus berjalan. "Substansi jangan ditanya dulu. Masih berjalan, akan dibuka di pengadilan," ujarnya.
Krishna juga mengaku masih menunggu berita acara, karena Jessica juga baru hari ini dijemput oleh Tim Penyidik.
"Di atas 5 tahun bisa ditahan. Akan dipertimbangkan setelah berita acara. Setelah satu kali 24 jam penangkapan akan diproses," ujarnya.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Psikolog Forensik Yakin Bukan Jessica Pelakunya
Demi Nilai Bagus, Siswa Ini Berhasil Retas Komputer Sekolah
Gerak-gerik Jessica di Rekaman CCTV Dinilai Jadi Petunjuk Kuat
Ketika Dua Pakar dan Mantan Hakim Berdebat soal Kasus Mirna
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara