Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, memastikan bahwa Jessica Kumala Wongso telah ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin (27).
"Malam tadi gelar perkara, dari habis Magrib sampai 23.00 WIB. Dari hasil gelar perkara, propam penyidik dan (kesaksian) para ahli, yang bersangkutan (Jessica) dijadikan tersangka," kata Krishna, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (30/1/2016).
Krishna menambahkan, untuk menetapkan Jessica sebagai tersangka sebenarnya dengan memiliki dua alat bukti bagi polisi sudah cukup.
"Sudah dibilang oleh Kapolda, ada alat bukti cukup minimal dua. Tapi kami malah punya empat. Itu sudah cukup," kata Krishna.
Krishna menerangkan bahwa berdasarkan dari semua yang dikumpulkan pihaknya dalam penyidikan, sudah menunjukkan bahwa Jessica bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Alat bukti keterangan saksi ada 20, ditambah keterangan ahli ada enam, dan akan bertambah (lagi). Dokumen berkas yang kami bawa ke Kejati, juga ada petunjuk sesuai keterangan ketika menjadi saksi (Jessica) tak sesuai dan tak konsisten dengan keterangan," papar Krishna.
Lebih dari itu, Krishna memastikan bahwa penyidik akan kembali meminta keterangan Jessica, tetapi kali ini dalam status yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Akan diperiksa, apakah keterangan dia sebagai tersangka sama seperti saat jadi saksi," kata Krishna lagi.
Sementara itu, menurut Krishna, untuk masalah substansi perkara, penetapan tersangka Jessica masih terus berjalan. "Substansi jangan ditanya dulu. Masih berjalan, akan dibuka di pengadilan," ujarnya.
Krishna juga mengaku masih menunggu berita acara, karena Jessica juga baru hari ini dijemput oleh Tim Penyidik.
"Di atas 5 tahun bisa ditahan. Akan dipertimbangkan setelah berita acara. Setelah satu kali 24 jam penangkapan akan diproses," ujarnya.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Psikolog Forensik Yakin Bukan Jessica Pelakunya
Demi Nilai Bagus, Siswa Ini Berhasil Retas Komputer Sekolah
Gerak-gerik Jessica di Rekaman CCTV Dinilai Jadi Petunjuk Kuat
Ketika Dua Pakar dan Mantan Hakim Berdebat soal Kasus Mirna
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah