Suara.com - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Andi Joesof membeberkan alasan kliennya menginap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Di hotel tersebut, Jessica ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Sabtu (30/1/2016) sekira pukul 07.45 WIB.
Menurut Andi, reaksi kedua orangtua Jessica juga panik saat petugas menangkap anaknya. Pasalnya, kata Andi, di hotel tersebut, Jessica tidur satu kamar dengan kedua orangtuanya.
"Ya, prihatin, kaget, kan tidur sama bapak ibunya. Bukan tidur sendirian, tidur sama orangtuanya," kata Andi saat dihubungi suara.com, Minggu (31/1/2016).
Menurutnya, alasan Jessica memilih menginap di hotel juga berdasarkan saran dari kedua orangtuanya. Sejak menjadi sorotan terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, lanjut Andi kliennya merasa depresi.
"Itu juga karena saran orangtua. Kan orangtuanya sudah tua. Jessica juga lagi depresi untuk itu minta pertimbangan kami," katanya.
BACA JUGA:
Di Bui, Jessica Dapat Kamar Mandi Sendiri
Andi juga membantah, alasan kliennya menginap di hotel tersebut untuk menghindari proses hukum terkait kasus kematian Mirna.
"Kalau penyidik anggap itu melarikan diri tidak benar," katanya.
Andi menambahkan sebelum menginap di hotel, pihak keluarga telah memberitahukan kepada Kepala Rukun Tetangga agar penyidik tidak repot mencari keberadaan Jessica.
"Asal lapor terhadap pak RT, sewaktu-waktu, kalau ada petugas melakukan surat panggilan atau apa, penyidik tau Jessica tidur di hotel ini," katanya.
Lebih lanjut, Andi menambahkan jika penyidik juga mendapatkan informasi dari Ketua RT di tempat tinggal Jessica sebelum melakukan penangkapan di hotel tersebut.
"Polisi pas tahu rumah kosong juga dapat informasi dari pak RT Jessica di mana, dia tidur di hotel," katanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27). Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekira pukul 07.45 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam. Jessica dijebloskan ke sel tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung Sabtu (30/1/2016) kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
-
Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
Terkini
-
Papua Bukan Ruang Kosong: Aksi Damai Desak Tinjau Proyek Tebu Merauke
-
Mendagri Tito Tinjau Aceh Tamiang dan Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Longsor
-
Hotel dan Mal Jakarta Siap-Siap Kena Geruduk Satpol PP Kalau Nekat Pesta Kembang Api
-
Proyek Jembatan Malaysia-Indonesia via Dumai, Melaka Dikabarkan Siap Uji Kelayakan
-
Kejagung Ungkap Kondisi Nadiem Makarim Usai Jalani Operasi
-
Survei Kemenag: Indeks Kerukunan Umat Beragama 2025 Capai 77,89, Tertinggi dalam 11 Tahun
-
Percakapan di HP Sitaan Kasus Suap Bupati Bekasi Dihapus, KPK Buru Dalangnya
-
Mendagri Minta Penanganan Bencana di Aceh Tamiang Jadi Perhatian Khusus
-
Ketum PP Muhammadiyah Kenang Ustaz Jazir Jogokariyan, Teladan Penggerak Masjid dan Dakwah Umat
-
Taruhannya Nyawa! Anggota DPRD DKI Desak Gubernur Pramono Tertibkan Pasar Tanpa Izin SLF