Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya terkait kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin (27) yang telah menjerat Jessica Kumala Wongso (27) sebagai tersangka.
"Terhadap kasus Jessica ini jaksa sampai sekarang belum menerima berkas yang bersangkutan (Jessica)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo kepada Suara.com, Senin (1/2/2016).
Waluyo menjelaskan berkas perkara yang diserahkan ke kejaksaan terdiri dari lima alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
"Keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, keterangan tersangka ataupun terdakwa. Itu yang harus dipenuhi oleh penyidik," kata Waluyo.
Namun, kata Waluyo, dua alat bukti sudah cukup signifikan bagi penyidik kepolisian untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Menurutnya nanti setelah polisi menyerahkan berkas akan diteliti terlebih dahulu oleh jaksa peneliti dan akan kembali diserahkan ke polisi paling lambat 14 hari.
"Tahap pertamakan berkas dulu, nanti diteliti oleh jaksa peneliti, paling lama berkas dikembalikan 14 hari ke penyidik," katanya
"Jaksa peneliti harus menentukan sikap apakah berkas tersebut cukup atau ada kekurangan baik secara formil atau materiil. Nanti penyidik akan diberikan petunjuk," menambahkan Waluyo.
Waluyo menambahkan nantinya kejaksaan akan menerbitkan surat P16 yaitu pembentukan tim jaksa penuntut umum. Nantinya, kata Waluyo, tim JPU akan berkoordinasi dengan penyidik untuk memberikan petunjukk soal hasil penyidikan sebelum naik ke meja persidangan.
"Dalam koordinasi itu diadakan forum konsultasi gunanya untuk memberikan arahan ke penyidik," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Deadline Lewat! Proyek Jalan di Situbondo Sisakan Lubang Utang Rp931 Juta
-
Viral di Medsos, Wanita Asal Ciamis Diamankan Polisi Usai Diduga Unggah Konten Ajakan Demo
-
Bulog Perluas Penyaluran Beras Premium ke Ritel Modern, Jaga Ketersediaan Pasokan
-
Aturan Baru Pinjol, Data Nasabah Tidak Boleh Dijual dan Dibeli
-
Wamendagri Ribka Pastikan Pemerintah Turun Langsung Tindak Lanjuti Dugaan Keracunan Makanan Jayapura
-
Tabrakan Beruntun Elf Dihantam Truk 9 Ton, Evakuasi Sopir Terjepit Berlangsung Dramatis
-
Makin Panas! Satu Per Satu Pemain Timnas Vietnam Tantang Justin Hubner
-
The Boy Who Harnessed the Wind: Kisah Nyata Remaja yang Menyelamatkan Desa dengan Kincir Angin
-
Diduga Terima Amplop Berisi SGD 14 Ribu, Menhut Raja Juli Ternyata Tiga Kali Bertemu Bupati Kuansing
-
Lalat di Balik Pintu: Akhir Pilu Kakek J dalam Kesunyian Gang Mawar