Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya terkait kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin (27) yang telah menjerat Jessica Kumala Wongso (27) sebagai tersangka.
"Terhadap kasus Jessica ini jaksa sampai sekarang belum menerima berkas yang bersangkutan (Jessica)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo kepada Suara.com, Senin (1/2/2016).
Waluyo menjelaskan berkas perkara yang diserahkan ke kejaksaan terdiri dari lima alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
"Keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, keterangan tersangka ataupun terdakwa. Itu yang harus dipenuhi oleh penyidik," kata Waluyo.
Namun, kata Waluyo, dua alat bukti sudah cukup signifikan bagi penyidik kepolisian untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Menurutnya nanti setelah polisi menyerahkan berkas akan diteliti terlebih dahulu oleh jaksa peneliti dan akan kembali diserahkan ke polisi paling lambat 14 hari.
"Tahap pertamakan berkas dulu, nanti diteliti oleh jaksa peneliti, paling lama berkas dikembalikan 14 hari ke penyidik," katanya
"Jaksa peneliti harus menentukan sikap apakah berkas tersebut cukup atau ada kekurangan baik secara formil atau materiil. Nanti penyidik akan diberikan petunjuk," menambahkan Waluyo.
Waluyo menambahkan nantinya kejaksaan akan menerbitkan surat P16 yaitu pembentukan tim jaksa penuntut umum. Nantinya, kata Waluyo, tim JPU akan berkoordinasi dengan penyidik untuk memberikan petunjukk soal hasil penyidikan sebelum naik ke meja persidangan.
"Dalam koordinasi itu diadakan forum konsultasi gunanya untuk memberikan arahan ke penyidik," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal