Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya terkait kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin (27) yang telah menjerat Jessica Kumala Wongso (27) sebagai tersangka.
"Terhadap kasus Jessica ini jaksa sampai sekarang belum menerima berkas yang bersangkutan (Jessica)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo kepada Suara.com, Senin (1/2/2016).
Waluyo menjelaskan berkas perkara yang diserahkan ke kejaksaan terdiri dari lima alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
"Keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, keterangan tersangka ataupun terdakwa. Itu yang harus dipenuhi oleh penyidik," kata Waluyo.
Namun, kata Waluyo, dua alat bukti sudah cukup signifikan bagi penyidik kepolisian untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Menurutnya nanti setelah polisi menyerahkan berkas akan diteliti terlebih dahulu oleh jaksa peneliti dan akan kembali diserahkan ke polisi paling lambat 14 hari.
"Tahap pertamakan berkas dulu, nanti diteliti oleh jaksa peneliti, paling lama berkas dikembalikan 14 hari ke penyidik," katanya
"Jaksa peneliti harus menentukan sikap apakah berkas tersebut cukup atau ada kekurangan baik secara formil atau materiil. Nanti penyidik akan diberikan petunjuk," menambahkan Waluyo.
Waluyo menambahkan nantinya kejaksaan akan menerbitkan surat P16 yaitu pembentukan tim jaksa penuntut umum. Nantinya, kata Waluyo, tim JPU akan berkoordinasi dengan penyidik untuk memberikan petunjukk soal hasil penyidikan sebelum naik ke meja persidangan.
"Dalam koordinasi itu diadakan forum konsultasi gunanya untuk memberikan arahan ke penyidik," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam
-
Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?
-
PBNU Tetapkan Jadwal Muktamar ke-35 Agustus 2026, NTB hingga Jatim 'Berebut' Jadi Tuan Rumah
-
Pengamat UMY Sebut Prabowo Rugi Besar Jika 'Pelihara' Homeless Media: Itu Membodohi Publik
-
Talkshow di SMAN 9 Gowa, Ketum TP PKK Dorong Siswa Kembangkan Bakat dan Potensi Diri
-
Jejak Pelarian Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri, Muka Lesu Tangan Diborgol
-
Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI
-
Isu Persija vs Persib Tergusur Acara GRIB Jaya, Pramono: Saya Tidak Mau Berspekulasi
-
Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih