Suara.com - Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau Airnav Indonesia menemukan izin terbang atau "flight approval" yang dipalsukan. Penerbangan tercatat pada 25 Januari lalu di Bandara Ngurah Rai, Denpasar.
Petugas Senior Pelayanan Informasi Aeronautika Airnav Bandara Ngurah Rai Hadi Permana menjelaskan kronologi penemuan tersebut dalam jumpa persnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
"Pada 25 Januari malam, saya sedang dinas 'flight approval' (FA) diserahkan pukul 22.45 WITA dari 'ground handling', dan FA itu buram," kata Hadi.
Hadi mengatakan berkas izin terbang sebanyak sembilan lembar tersebut seluruhnya buram.
"Saya langsung koordinasi dan diserahkan ke Otoritas Bandara," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Angkutan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Wilayah 4 Kementerian Perhubungan Putu Eka Cahyadi mengatakan pihaknya telah memeriksa dalam sistem online dan nomor izin penerbangan bukan milik maskapai tersebut.
"Kita periksa ke sistem online, FA online saya masuk, tapi tidak ada nomor FA untuk Airnav," katanya.
Inspektur Angkutan Udara Kantor Otoritas Bandara Udara Wilayah 4 Bali Nurcholis Akbar Faj'rin Inspektur Angkutan Udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah 4 Bali mengatakan dengan ditemukan indikasi izin terbang palsu tersebut, pesawat ditahan hingga malam dan tidak boleh terbang.
Pihak Airnav telah melaporkan maskapai yang melayani penerbangan carter PT Airfast Indonesia yang diduga memalsukan FA tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pesawat Airfast mengangkut 101 penumpang dari Cengkareng menuju Denpasar, Ujungpandang dan Timika. (Antara)
Berita Terkait
-
Kemenhub: Batik Air Jadi Maskapai Paling Tepat Waktu
-
Qantas Dinobatkan Jadi Maskapai Penerbangan Teraman di Dunia
-
Mengintip Uniknya Rayani Air, Maskapai Syariah Pertama Malaysia
-
Pemerintah Perlu Awasi Rekrutmen Pilot dan Kru Bisnis Penerbangan
-
Maskapai Penerbangan Dunia Diprediksi Raup Untung 60 Miliar Dolar
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Timnas Indonesia vs Timor Leste Sore Ini: Tim Garuda Diterpa Kabar Buruk
-
Soft Life Makin Populer: Saat Gen Z Lebih Pilih Hidup Tenang dan Seimbang
-
Bedak Shade Light Beige Cocok untuk Warna Kulit Apa? Ini 5 Rekomendasinya dari Produk Lokal
-
6 Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah, Terbaik untuk Libas Jalanan Kota
-
Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Diperiksa Polisi Terkait Korupsi Seragam Sekolah
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG