Presiden Joko Widodo (Antara)
Presiden Joko Widodo memerintahkan secara langsung kepada Jaksa Agung H. M. Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk segera menyelesaikan kasus mantan komisioner KPK Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan penyidik senior KPK Novel Baswedan.
"Berkaitan dengan AS (Abraham Samad), BW (Bambang Widjojanto) dan Novel tadi sudah ada kesimpulan. Presiden ingin perkara-perkara berkaitan dengan KPK segera diselesaikan," kata Johan Budi, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Saat ditanya apa bentuk penyelesaian kasus mereka, Johan enggan menjelaskan. Menurut dia hal itu diserahkan kepada Jaksa Agung.
"Apa kesimpulannya tadi itu nanti diserahkan ke Jaksa Agung. Silakan konfirmasi lagi ke Pak Jaksa Agung," ujar dia.
Khusus masalah Novel, Jokowi sudah mengetahui posisi kasusnya. Johan mengatakan masih ada pilihan yang bisa diambil untuk menyelesaikannya.
"Mengenai kasus Novel Presiden juga dengar perkaranya sudah di pengadilan dan ada peluang untuk menarik dakwaan dengan alasan-alasan yang bisa dibenarkan hukum," kata dia.
Jokowi, kata Johan, pemerintah dan penegak hukum harus fokus pada persoalan lain yang lebih besar.
"Seperti disampaikan Presiden, kita harus fokus pada persoalan lain istilahnya move on termasuk pembangunan ekonomi. Kira-kira begitu, dan saya yakin dalam waktu dekat akan ada keputusan yang diambil oleh Kejaksaan dalam hal ini Jaksa Agung terkait kasus AS, BW, dan Novel," kata dia.
Seperti diketahui, perkara Abraham terkait dugaan identitas palsu sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Begitu pula dengan Bambang terkait dugaan mengarahkan kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.
Sedangkan Novel yang dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet saat masih bertugas di Polres Bengkulu pada 2004 dan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP, kasusnya juga sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada Jumat (29/1/2016).
"Berkaitan dengan AS (Abraham Samad), BW (Bambang Widjojanto) dan Novel tadi sudah ada kesimpulan. Presiden ingin perkara-perkara berkaitan dengan KPK segera diselesaikan," kata Johan Budi, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Saat ditanya apa bentuk penyelesaian kasus mereka, Johan enggan menjelaskan. Menurut dia hal itu diserahkan kepada Jaksa Agung.
"Apa kesimpulannya tadi itu nanti diserahkan ke Jaksa Agung. Silakan konfirmasi lagi ke Pak Jaksa Agung," ujar dia.
Khusus masalah Novel, Jokowi sudah mengetahui posisi kasusnya. Johan mengatakan masih ada pilihan yang bisa diambil untuk menyelesaikannya.
"Mengenai kasus Novel Presiden juga dengar perkaranya sudah di pengadilan dan ada peluang untuk menarik dakwaan dengan alasan-alasan yang bisa dibenarkan hukum," kata dia.
Jokowi, kata Johan, pemerintah dan penegak hukum harus fokus pada persoalan lain yang lebih besar.
"Seperti disampaikan Presiden, kita harus fokus pada persoalan lain istilahnya move on termasuk pembangunan ekonomi. Kira-kira begitu, dan saya yakin dalam waktu dekat akan ada keputusan yang diambil oleh Kejaksaan dalam hal ini Jaksa Agung terkait kasus AS, BW, dan Novel," kata dia.
Seperti diketahui, perkara Abraham terkait dugaan identitas palsu sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Begitu pula dengan Bambang terkait dugaan mengarahkan kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.
Sedangkan Novel yang dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet saat masih bertugas di Polres Bengkulu pada 2004 dan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP, kasusnya juga sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada Jumat (29/1/2016).
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah
-
Rayakan HUT ke-80 TNI di Monas, Tarif Transportasi Umum Jakarta Jadi Rp80
-
Kepala BPHL Dicecar Pembangunan Jalan di Kawasan IUP PT WKM, Hakim: Saudara Kok Nggak Bisa Jawab!
-
Anggota DPR Ngamuk! Minta BGN 'Spill' Nama Politisi Peminta Jatah Dapur MBG
-
Gus Yasin 'Sentil' Balik Kubu Mardiono: Aturan AD/ART Sudah Diubah di Muktamar!