Suara.com - Kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu terus berlanjut. Berkas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Pimpinan KPK akan memperjuangkan nasib Novel Baswedan.
"KPK sudah sepakat akan membantu penyelesaian kasus Novel dengan sepenuhnya agar tidak disidangkan, semua bantuan, baik formal maupun informal. Kami masih ada waktu, saat ini masih dalam wewenang kejaksaan," kata pengacara Novel, Liliana Santosa, usai bertemu pimpinan KPK di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2016).
Rekan Liliana, Saor Siagian, membeberkan alasan pimpinan KPK akan membela Novel.
"Jadi, pimpinan juga menyadari bahwa sekalipun dari rumusan pidananya ini menyangkut pribadi, namun mereka sadar bahwa tidak bisa lepas dari lembaga KPK, ini menyangkut kelembagaan. Karena apa, kasus Novel ini kan ketika dia menyidik sebagai penyidik KPK," kata Saor.
Menurut Saor, Novel merupakan korban kriminalisasi. Nasibnya, kata Saor, sama dengan yang dialami mantan Ketua KPK Abraham Samad dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Sungguh pencideraan hukum yang luar biasa karena, kasus ini sudah terjadi 12 tahun yang lalu. Dan zaman SBY itu sudah diminta untuk dihentikan, tetapi begitu saudara Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian kasus Novel hidupkan kembali. Oleh karenanya, ini pencideraan," kata Saor.
Menurut dia pencideraan terhadap KPK bertambah parah ketika pihak kepolisian tidak mempedulikan rekomendasi dari lembaga pengawas kinerja dan pelayanan lembaga publik, Ombudsmen, yang meminta agar kasus Novel dihentikan.
Kasus Novel berawal dari tuduhan telah menganiaya pencuri sarang burung walet saat masih bertugas di kepolisian pada 2004. Tuduhan mencuat di tahun 2012, saat KPK menyidik kasus korupsi yang menjerat Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Kasus itu sempat mengendap, tapi kemudian bergulir lagi ketika KPK menyidik kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Berdasarkan temuan Ombudsman, kasus Novel melanggar prosedur pelaporan. Brigadir Yogi Haryanto, pelapor kasus, tidak memenuhi kualifikasi sebagai pelapor. Sebab, saat peristiwa penganiayaan, ia tak mengetahui dan menyaksikan peristiwa tersebut.
Kasus yang ditangani Badan Reserse Kriminal Mabes Polri saat dipimpin Komisaris Jenderal Budi Waseso juga dinilai mengandung unsur manipulasi. Surat Keputusan Penghukuman Disiplin yang diterbitkan untuk menghukum Novel nyatanya tak pernah ada.
Ombudsman juga menemukan fakta yang cukup mengejutkan terkait proses pencarian barang bukti. Penggeledahan rumah Novel dan penyitaan barang bukti tak pernah mendapat izin pengadilan.
Dengan temuan tersebut, Ombudsman merekomendasikan kepada Kapolri untuk menyelidiki aktor-aktor yang merancang rekayasa kasus Novel. Ombudsman juga meminta Kejaksaan Agung meneliti kembali dan melakukan gelar perkara ulang atas kasus tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi
-
Muhammad Rullyandi Sebut Polri Harus Lepas dari Politik Praktis, Menuju Paradigma Baru!
-
Hari Pertama Operasi Zebra 2025, Akal-akalan Tutup Plat Pakai Tisu Demi Hindari ETLE
-
Anak Legislator di Sulsel Kelola 41 SPPG, Kepala BGN Tak Mau Menindak: Mereka Pahlawan
-
Guru Sempat Cium Bau Bangkai di Menu Ayam, BGN Tutup Sementara SPPG di Bogor
-
KPK Akui Belum Endus Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Pengadaan Jalan Sumut
-
Luncurkan Kampanye Makan Bergizi Hak Anak Indonesia, BGN: Akses Gizi Bukan Bantuan
-
Bertemu di Istana, Ini yang Dibas Presiden Prabowo dan Dasco
-
Poin Pembahasan Penting Prabowo-Dasco di Istana, 4 Program Strategis Dikebut Demi Rakyat