Suara.com - Kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu terus berlanjut. Berkas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Pimpinan KPK akan memperjuangkan nasib Novel Baswedan.
"KPK sudah sepakat akan membantu penyelesaian kasus Novel dengan sepenuhnya agar tidak disidangkan, semua bantuan, baik formal maupun informal. Kami masih ada waktu, saat ini masih dalam wewenang kejaksaan," kata pengacara Novel, Liliana Santosa, usai bertemu pimpinan KPK di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2016).
Rekan Liliana, Saor Siagian, membeberkan alasan pimpinan KPK akan membela Novel.
"Jadi, pimpinan juga menyadari bahwa sekalipun dari rumusan pidananya ini menyangkut pribadi, namun mereka sadar bahwa tidak bisa lepas dari lembaga KPK, ini menyangkut kelembagaan. Karena apa, kasus Novel ini kan ketika dia menyidik sebagai penyidik KPK," kata Saor.
Menurut Saor, Novel merupakan korban kriminalisasi. Nasibnya, kata Saor, sama dengan yang dialami mantan Ketua KPK Abraham Samad dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Sungguh pencideraan hukum yang luar biasa karena, kasus ini sudah terjadi 12 tahun yang lalu. Dan zaman SBY itu sudah diminta untuk dihentikan, tetapi begitu saudara Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian kasus Novel hidupkan kembali. Oleh karenanya, ini pencideraan," kata Saor.
Menurut dia pencideraan terhadap KPK bertambah parah ketika pihak kepolisian tidak mempedulikan rekomendasi dari lembaga pengawas kinerja dan pelayanan lembaga publik, Ombudsmen, yang meminta agar kasus Novel dihentikan.
Kasus Novel berawal dari tuduhan telah menganiaya pencuri sarang burung walet saat masih bertugas di kepolisian pada 2004. Tuduhan mencuat di tahun 2012, saat KPK menyidik kasus korupsi yang menjerat Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Kasus itu sempat mengendap, tapi kemudian bergulir lagi ketika KPK menyidik kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Berdasarkan temuan Ombudsman, kasus Novel melanggar prosedur pelaporan. Brigadir Yogi Haryanto, pelapor kasus, tidak memenuhi kualifikasi sebagai pelapor. Sebab, saat peristiwa penganiayaan, ia tak mengetahui dan menyaksikan peristiwa tersebut.
Kasus yang ditangani Badan Reserse Kriminal Mabes Polri saat dipimpin Komisaris Jenderal Budi Waseso juga dinilai mengandung unsur manipulasi. Surat Keputusan Penghukuman Disiplin yang diterbitkan untuk menghukum Novel nyatanya tak pernah ada.
Ombudsman juga menemukan fakta yang cukup mengejutkan terkait proses pencarian barang bukti. Penggeledahan rumah Novel dan penyitaan barang bukti tak pernah mendapat izin pengadilan.
Dengan temuan tersebut, Ombudsman merekomendasikan kepada Kapolri untuk menyelidiki aktor-aktor yang merancang rekayasa kasus Novel. Ombudsman juga meminta Kejaksaan Agung meneliti kembali dan melakukan gelar perkara ulang atas kasus tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Mudik Lebaran 2026, Rute Commuter Line Merak Dibatasi Hanya Sampai Stasiun Cilegon
-
Mudik Lebaran 2026: Kemenhub Prediksi 143 Juta Pergerakan, Pakar UGM Ingatkan Keselamatan
-
Trump Belum Mau Hentikan Operasi di Iran, Isyaratkan Kesepakatan Rahasia di Tengah Ketegangan
-
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembatalan RPerppu Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi
-
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Swasta dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Jakarta 'Membara', BMKG Ingatkan Bahaya Sinar UV Level Ekstrem Hari Ini
-
Sajikan Kelapa Utuh dalam Menu MBG, BGN Hentikan 9 SPPG di Gresik
-
Lebaran Makin Dekat, Daging Sapi 'Ngadat' di Harga Normal: DPR Desak Pasar Murah Secara Masif
-
Kebakaran Hanguskan Tiga Rumah di Mampang Prapatan, 14 Jiwa Terpaksa Mengungsi
-
Diplomasi Kilat Megawati: Jadi yang Pertama Ucapkan Selamat ke Pemimpin Baru Iran