Suara.com - Kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu terus berlanjut. Berkas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Pimpinan KPK akan memperjuangkan nasib Novel Baswedan.
"KPK sudah sepakat akan membantu penyelesaian kasus Novel dengan sepenuhnya agar tidak disidangkan, semua bantuan, baik formal maupun informal. Kami masih ada waktu, saat ini masih dalam wewenang kejaksaan," kata pengacara Novel, Liliana Santosa, usai bertemu pimpinan KPK di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2016).
Rekan Liliana, Saor Siagian, membeberkan alasan pimpinan KPK akan membela Novel.
"Jadi, pimpinan juga menyadari bahwa sekalipun dari rumusan pidananya ini menyangkut pribadi, namun mereka sadar bahwa tidak bisa lepas dari lembaga KPK, ini menyangkut kelembagaan. Karena apa, kasus Novel ini kan ketika dia menyidik sebagai penyidik KPK," kata Saor.
Menurut Saor, Novel merupakan korban kriminalisasi. Nasibnya, kata Saor, sama dengan yang dialami mantan Ketua KPK Abraham Samad dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Sungguh pencideraan hukum yang luar biasa karena, kasus ini sudah terjadi 12 tahun yang lalu. Dan zaman SBY itu sudah diminta untuk dihentikan, tetapi begitu saudara Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian kasus Novel hidupkan kembali. Oleh karenanya, ini pencideraan," kata Saor.
Menurut dia pencideraan terhadap KPK bertambah parah ketika pihak kepolisian tidak mempedulikan rekomendasi dari lembaga pengawas kinerja dan pelayanan lembaga publik, Ombudsmen, yang meminta agar kasus Novel dihentikan.
Kasus Novel berawal dari tuduhan telah menganiaya pencuri sarang burung walet saat masih bertugas di kepolisian pada 2004. Tuduhan mencuat di tahun 2012, saat KPK menyidik kasus korupsi yang menjerat Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Kasus itu sempat mengendap, tapi kemudian bergulir lagi ketika KPK menyidik kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Berdasarkan temuan Ombudsman, kasus Novel melanggar prosedur pelaporan. Brigadir Yogi Haryanto, pelapor kasus, tidak memenuhi kualifikasi sebagai pelapor. Sebab, saat peristiwa penganiayaan, ia tak mengetahui dan menyaksikan peristiwa tersebut.
Kasus yang ditangani Badan Reserse Kriminal Mabes Polri saat dipimpin Komisaris Jenderal Budi Waseso juga dinilai mengandung unsur manipulasi. Surat Keputusan Penghukuman Disiplin yang diterbitkan untuk menghukum Novel nyatanya tak pernah ada.
Ombudsman juga menemukan fakta yang cukup mengejutkan terkait proses pencarian barang bukti. Penggeledahan rumah Novel dan penyitaan barang bukti tak pernah mendapat izin pengadilan.
Dengan temuan tersebut, Ombudsman merekomendasikan kepada Kapolri untuk menyelidiki aktor-aktor yang merancang rekayasa kasus Novel. Ombudsman juga meminta Kejaksaan Agung meneliti kembali dan melakukan gelar perkara ulang atas kasus tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno