Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera menemui pihak kejaksaan terkait dilimpahkannya kasus Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Mereka ingin memastikan proses pelimpahan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada Tahun 2004 itu sudah benar atau belum.
"Mereka akan menemui kejaksaan, apakah prosesnya ini sudah betul atau belum, soal itu tadi diserahkan oleh kita berdasarkan rekomendasi Ombudsmen RI," kata Salah satu kuasa hukum Novel, Julius Ibrani di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin(1/5/2016).
Menurut Julius, dalam kasus yang sempat berhenti pada zaman SBY tersebut Kejaksaan Agung masih mempunyai kewenangan yang banyak. Oleh karena itu, dia berharap agar Kejaksaan tidak terjebak pada dugaan rekayasa yang dimulai sejak kasus tersebut dilaporkan.
"Langkah konkret yang akan dilakukan oleh KPK pertama adalah memaksa kejaksaan untuk melakukan gelar perkara dan melakukan penelitian kembali dan melakukan upaya misalnya menunda proses yang sudah dilakukan terhadap pengadilan," kata Julius.
Upaya tersebut harus dilakukan oleh KPK, karena kata Julius, karena sejak awal pihaknya melihat bahwa kejaksaan tidak memperhatikan temuan ombudsman mulai dari laporan rekayasa prosedurnya. Katanya, ada banyak kejanggalan dan pelanggaran dalam kasus yang menimpa penyidik terbaik dan berprestasi KPK tersebut.
"Kami dan pimpinan KPK terus mendorong kejagung, bukan bertindak sebagai atau dibawah perintah kepolisian RI, Kejaksaan memiliki kewenangan sendiri untuk memeriksa perkara, apakah layak dimajukan atau tidak," katanya.
Dia pun menjelaskan bahwa masih ada peluang untuk menghentikan kasus tersebut untuk dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan.
"Masih sangat bisa, upaya untuk meminta gelar perkara, penelitian kembali, lalu memeriksa dakwaan, atau komunikasi kejaksaan kepada pengadilan itu diatur KUHAP mulai dr 139, 140, 144 itu semua yang mengatur dan itu semua hak dari seseorang yang didakwa oleh kejaksaan," kata Julius.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah