Suara.com - Ternyata, di rumah Jalan Moncokerto lll, RT 14, RW 12, nomor 15, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, bukan hanya Sri Siti Marni atau Ani (20) yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan majikan bernama Meta Hasan Musdalifah (40). Tiga pembantu lainnya juga mengalami hal yang sama.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga Lita Anggraini dalam konferensi pers di Hotel Ibis, Jakarta, Jumat (12/2/2016).
"Kasus kekerasan terjadi pada PRT, lengkapnya Siti Sri Marni atau Ani dan tiga PRT lainnya, E, M, dan W yang dilakukan oleh majikannya, Meta Hasan Musdalifah," ujar Lita.
Lita mengatakan penganiayaan yang diterima Ani berlangsung sejak dia bekerja di rumah tersebut, sekitar 2007 hingga 8 Februari 2016.
"Korban (keempat PRT) mengalami penyiksaan dan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku secara terus menerus, baik siang maupun malam. Korban sering mendapat pukulan dengan tangan ataupun benda keras, disiram air panas, serta disetrika," katanya.
Akibat kekerasan fisik, kata Lita, di tubuh korban terdapat bekas pukulan benda tumpul, benda panas. Bekas lukanya, antara lain lebam, bengkak, dan melepuh mulai di bagian kepala, telinga, hidung, dan bibir.
"Keempat ada bekas luka permanen karena dipukul setiap hari menggunakan ikat pinggang, disiram air panas. Kalau tidak mendengar perintah mereka disiksa terus menerus," kata Lita.
Parahnya, kata Lita, selama bekerja di rumah tersebut, keempat korban tidak mendapatkan hak yang layak, bahkan kebutuhan makan mereka tidak tercukupi dengan baik.
"Tubuh mereka kurus, mereka tidak diberi makan dan diupah, majikannya mengatakan bahwa upahnya disimpan, tapi tidak pernah diberikan.
Kasus penganiayaan tersebut terungkap setelah Ani berhasil kabur dari rumah Musdalifah pada Selasa (9/2/2016). Dia melarikan diri jam 10.30 WIB lewat lantai tiga rumah dengan menggunakan kabel, lalu turun di rumah tetangga. Selanjutnya korban dibawa ke Polsek Matraman untuk melapor.
Meta Hasan Musdalifah telah menyerahkan diri ke kantor Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu (10/2/2016) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Pelaku untuk kasus pembantu Matraman sudah menyerahkan diri, ibu Meta, tadi pagi," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Timur Komisaris Husaimah.
Husaimah mengatakan Musdalifah telah ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus Ani dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga No 23 Tahun 2004.
"Ancaman hukuman diatas lima tahun," kata Husaimah.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Masayu Tak Tega Menyuruh Lembu Pergi dari Rumah Warisan Ortunya
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Polri Kerahkan Tambahan 1.500 Personel, Perkuat Penanganan Bencana Sumatra
-
Cekcok Ponsel Berujung KDRT Brutal di Sawangan, Polisi Langsung Amankan Pelaku!
-
Buruh KSPI Demo Dekat Istana: Tuntut UMP DKI Jadi Rp5,8 Juta, Anggap Angka Pramono Tak Sesuai KHL
-
Menuju Fase Rehabilitasi: Pemerintah Pastikan Sekolah, RSUD, dan Pasar di Sumatra Mulai Pulih
-
Arus Balik Nataru 2026 Dibayangi Kepadatan Tol, Polda Metro Siapkan 5 Skema Rekayasa Lalu Lintas Ini
-
Soal Adanya Pengibaran Bendera GAM, PDIP Beri Pesan: Jangan Campuradukkan Politik dalam Bencana
-
Kritik Pedas Ray Rangkuti: Di Indonesia, Musibah Sering Jadi Peluang Bisnis Pejabat!
-
Gerindra Dukung Pilkada Balik ke DPRD: Anggaran Rp37 Triliun Lebih Baik Buat Kesejahteraan Rakyat!
-
PDIP Integrasikan Politik Tata Ruang dan Mitigasi Bencana, Terjemahkan Visi Politik Hijau Megawati
-
Demo Buruh Tolak UMP 2026, Pramono Anung: Kami Tetap Berikan Layanan Terbaik