- Frank Hutapea menyoroti perlunya perlindungan hukum kuat bagi pekerja sektor ekonomi kreatif terkait kasus Amsal Sitepu di Sumatera Utara.
- Gekrafs mendukung perlindungan pekerja kreatif profesional dari tuntutan hukum kecuali terbukti adanya niat jahat merugikan negara.
- Kasus Amsal Sitepu terkait proyek *capacity building* menyoroti perdebatan tanggung jawab pidana pekerja teknis kreatif.
Suara.com - Praktisi hukum sekaligus Managing Partner Frank Solicitors, Frank Hutapea, menegaskan perlunya penguatan perlindungan hukum bagi para pekerja di sektor ekonomi kreatif. Hal ini disampaikan menanggapi perkembangan kasus hukum yang menjerat pekerja kreatif Amsal Sitepu di Sumatera Utara.
Frank, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Hukum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs), menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Ketua Umum Gekrafs yang meminta agar pekerja kreatif dilindungi dari jerat hukum, terutama jika mereka bekerja secara profesional tanpa niat buruk untuk merugikan negara.
"Ekosistem ekonomi kreatif memiliki karakteristik unik yang membutuhkan kepastian hukum agar para pelakunya dapat berinovasi tanpa bayang-bayang kriminalisasi. Kami memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Utara untuk melakukan tinjauan ulang terhadap substansi perkara serta tuntutan yang dijatuhkan dalam kasus ini," ujarnya dalam keterangan yang diterima Senin (30/3/2026).
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu melihat secara jernih apakah ada mens rea atau niat jahat untuk merugikan keuangan negara, ataukah permasalahan tersebut murni berada pada ranah administratif dan profesionalisme kerja.
Sebelumnya, Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian menegaskan bahwa pekerja kreatif adalah aset bangsa yang harus dipayungi regulasi yang adil.
Tanpa perlindungan yang memadai, dikhawatirkan muncul ketakutan kolektif di kalangan penyedia jasa kreatif dalam menjalin kerja sama dengan instansi publik maupun swasta.
Kasus yang menimpa Amsal Sitepu sendiri bermula dari keterlibatannya dalam proyek pengadaan jasa pengembangan kapasitas (capacity building) pada salah satu instansi di Sumatera Utara.
Dalam persidangan, Amsal didakwa terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.
Namun, posisi Amsal yang merupakan pelaksana teknis kreatif memicu perdebatan mengenai sejauh mana tanggung jawab pidana dapat dibebankan kepada pekerja jasa yang tidak memiliki kewenangan dalam kebijakan anggaran.
Baca Juga: Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu
Tuntutan berat yang diajukan jaksa terhadap Amsal Sitepu kini menjadi sorotan tajam karena dianggap mengaburkan batasan antara kelalaian administratif dan tindak pidana korupsi.
Para praktisi hukum menilai Amsal hanya menjalankan fungsi profesionalnya sebagai penyedia jasa sesuai kontrak, tanpa adanya bukti kuat mengenai motif memperkaya diri sendiri secara melawan hukum.
Peninjauan kembali atas kasus ini diharapkan dapat memberikan preseden hukum yang lebih adil bagi ribuan pekerja kreatif lainnya di Indonesia.
Berita Terkait
-
Raffi Ahmad Dorong Generasi Muda Ubah Kreativitas Jadi Bisnis di Era Ekonomi Kreatif
-
Rakernas Gekrafs Diinterupsi, Dasco Ajak Peserta Doakan Vidi Aldiano: Dia Pejuang Ekonomi Kreatif
-
Tak Sebatas Sektor Otomotif, IIMS 2026 Gerakkan Pariwisata Indonesia dan Ekonomi Kreatif
-
Transformasi AI dalam Ekonomi Kreatif Indonesia: Peluang Emas atau Ancaman?
-
Lewat FCU, Yohanes Auri dan Deddy Corbuzier Kumpulkan 'Avengers' Dunia Industri Kreatif
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar