News / Metropolitan
Senin, 30 Maret 2026 | 07:14 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. [Suara.com/Tsabita]
Baca 10 detik
  • Pemprov DKI Jakarta berupaya mencegah PHK ribuan PPPK sebagai respons rencana pembatasan belanja pegawai pusat 2027.
  • Gubernur DKI Jakarta menegaskan akan mengutamakan keberlangsungan kerja bagi para PPPK yang baru dilantik.
  • Pemprov masih menelaah lebih jauh wacana kebijakan pusat karena belum menjadi keputusan final saat ini.

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan berupaya agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov.

Pernyataan itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebagai respons atas rencana pemerintah pusat yang akan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.

Pemprov DKI Jakarta, kata Pramono, akan mengutamakan keberlangsungan kerja para pegawai yang selama ini telah direkrut dan dilantik.

"Kami akan berusaha tidak ada pemberhentian kerja," ujar Pramono, mengutip laman resmi Pemprov, Senin (30/3/2026).

Pramono menjelaskan, wacana pembatasan belanja pegawai juga masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final dari pemerintah pusat.

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga baru saja melantik banyak tenaga PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.

"Kemarin PPPK-nya kan memang ada yang paruh waktu maupun yang sepenuhnya itu kan juga baru dilantik," tuturnya.

Kondisi itu menjadi salah satu alasan Pemprov DKI Jakarta berhati-hati dalam merespons rencana kebijakan yang berpotensi berdampak pada formasi dan keberlanjutan kerja aparatur non-ASN berbasis perjanjian kerja.

Pemprov DKI Jakarta pun masih akan menelaah lebih jauh arah kebijakan dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lanjutan.

Baca Juga: Usai Libur Lebaran, Pemprov DKI Jakarta terapkan WFA

"Kami akan mempelajari itu," pungkas Pramono. 

Load More