Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Desmon J. Mahesa mengatakan fraksinya tetap konsisten menolak revisi UU KPK yang rencananya besok, Kamis (17/2/2016), akan dibahas rapat paripurna.
"RUU perubahan kedua atas UU KPK yang disahkan dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR tanggal 10 Februari 2016. Secara umum memuat ketentuan-ketentuan yang dapat memperlemah kelembagaan KPK, meski ada juga ketentuan yang bisa memperkuat lembaga antirasuah ini," ujar Desmon di gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Desmon menekankan perubahan UU KPK harus untuk penguatan lembaga-lembaga negara dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi, baik KPK, Polri, dan kejaksaan.
Fraksi Gerindra, katanya, menginginkan hukum acara khusus untuk penindakan tindak pidana korupsi yang berlaku sama baik di KPK, Polri, dan kejaksaan.
Selain itu, kata Desmon, hukum acara khusus ini akan menghapus diskriminasi dalam proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terkait dengan tindak pidana korupsi.
Gerindra menilai pembahasan revisi UU KPK harus dipikirkan matang-matang dan harus menunggu rancangan Undang-Undang KUHP yang sedang berlangsung di Panitia Kerja Komisi III.
Gerindra, katanya, juga mengusulkan ketentuan mengenai tindak pidana korupsi dikeluarkan dari rancangan UU KUHP dan KUHAP.
"SP3 dan penyadapan, bicara penyidik independen itu bagian KUHP. Kenapa tidak menunggu dulu undang-undang pidana selesai. Agar penyesuaian, jangan ada terpisah-pisah," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Ketua KPK Usul Pasal Gratifikasi Dihapuskan dari UU Korupsi, Begini Alasannya
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Saling Serang! Jokowi vs Hasto Memanas Pasca Kasus Harun Masiku
-
Hasto Sebut Jokowi Titip RUU KPK untuk Amankan Gibran, ProJo Bantah: Jangan Diputarbalikan!
-
Beredar Video Hasto 'Buka Kartu', Beberkan Jokowi Titip Revisi UU KPK untuk Amankan Gibran dan Bobby
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres