Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengikuti Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) nanti setelah disahkan untuk melakukan penyadapan.
Dia menjelaskan bahwa Sahroni menggunakan asas lex posterior derogat legi priori yang artinya hukum baru menghapuskan aturan yang sebelumnya.
Dalam RKUHAP, KPK harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan penyadapan. Padahal, dalam undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK mengatur bahwa penyadapan bisa dilakukan lembaga antirasuah hanya dengan pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK.
Zaenur menegaskan bahwa dalam hukum tidak hanya menggunakan asas lex posterior derogat legi priori. Sebab, dia menilai asas tersebut berlaku hanya untuk aturan yang setara.
“KUHAP adalah satu undang-undang yang bersifat umum. Di dalamnya mengatur bagaimana prosedur-prosedur penegakan hukum pidana itu dijalankan, tetapi di luar KUHAP, ada prosedur-prosedur yang bersifat khusus tersebar di banyak peraturan perundang-undangan,” kata Zaenur kepada wartawan, Selasa (1/4/2025).
Salah satu undang-undang yang bersifat khusus ialah undang-undang KPK. Untuk itu, dia menilai berlaku asas lex specialis derogat legi generali yaitu aturan yang bersifat khusus berlaku lebih dari aturan yang bersifat umum.
“Ketika bicara mengenai bagaimana KPK bekerja, prosedurnya juga diatur di dalam undang-undang KPK sehingga yang berlaku bukan asas Lex Posterior Derogat Legi Priori, tetapi yang berlaku adalah asas Lex Specialis Derogat Legi Generali,” ujar Zaenur.
“Karena undang-undang KPK mengatur hal-hal khusus yang menyimpangi pengaturan dalam KUHAP yang bersifat umum. Jadi, pengaturan di dalam KUHAP itu bersifat umum, pengaturan di dalam undang-undang KPK itu bersifat khusus,” tambah dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap KPK bisa mengikuti aturan penyadapan dalam RKUHP. Sebab, dia menilai penyadapan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam RKUHAP tidak akan menggagu kerja-kerja KPK.
Baca Juga: Revisi KUHAP, DPR Setuju Advokat Tak Bisa Dituntut Pidana-Perdata Saat Bela Klien
“Sebaiknya ikuti KUHAP jangan sampai pakai hal-hal lain, pedomani KUHAP, itu akan lebih baik," kata Sahroni, Rabu (26/3/2025).
Sahroni menganggap pernyataan KPK yang akan menerapkan lex spesialis terkait penyadapan justru akan menjadi polemik. "Itu pasti akan menjadi polemik baru kalau KUHAP sudah ada masih pakai yang lama, semua harus ikut KUHAP dasarnya, di mana UU selalu pakai yang terakhir bilamana ada perubahan," tuturnya.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya akan berpedoman pada UU KPK dalam melakukan penyadapan, bukan RKUHP jika nanti disahkan.
“Dalam melaksanakan tugasnya, KPK diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyadapan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” kata Johanis kepada wartawan, Senin (24/3/2025).
Tanak juga mengatakan KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk khusus untuk menangani kasus korupsi di Indonesia. Dengan begitu, Lembaga Antirasuah tidak mengikuti KUHAP, melainkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Penyadapan yang diatur dalam KUHAP lebih bersifat umum karena dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana apa saja,” ujar Tanak.
Berita Terkait
-
DPR Terima Supres Prabowo soal Penunjukan Wakil Pemerintah Bahas Revisi KUHAP, Puan Bilang Begini
-
Mulai Digeber Sehabis Lebaran, DPR Ancang-ancang Bentuk Panja Revisi KUHAP
-
Respons Aturan Penyadapan di RKUHP, KPK akan Ikuti Undang-undang Lex Specialis
-
Revisi KUHAP, DPR Setuju Advokat Tak Bisa Dituntut Pidana-Perdata Saat Bela Klien
-
Draf Revisi KUHAP: Aturan Larangan Peliputan Sidang Secara Live Jadi Sorotan
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat
-
Waduk di Dunia Diam-Diam Kehilangan Kapasitas Air: Sedimentasi Jadi Ancaman yang Sering Terabaikan
-
BEM UBK Ngaku Terima Uang, PSI Bela Gibran: Tak Mungkin Mas Wapres Main-main dengan Mahasiswa
-
Skandal Suap BEM UBK Usai Bertemu Gibran di Istana, Siapa Bermain?
-
2 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Tewas saat Latihan Militer, Ini Penyebabnya
-
Teriak 'Kaki Saya Patah' saat Jaga Demo di DPR, Ternyata Ini Diagnosis Medis AKBP Adri Desas
-
Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik
-
Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief
-
Suap Ketua BEM UBK Coreng Wajah Gerakan Mahasiswa, Aktivisme Bayaran Jadi Penyakit Akut
-
Dini Hari Mencekam di Duren Sawit: Api Lahap Warung Kelontong, 18 Jiwa Nyaris Terpanggang