Rapat paripurna DPR [suara.com/Bagus Santosa]
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat kembali menunda rapat paripurna yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung Kamis (18/2/2016), besok, menjadi Selasa (23/2/2016). Salah satu agenda rapat paripurna yang ditunggu-tunggu adalah pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ditunda pekan depan karena pimpinan DPR hanya satu orang yang ada di Jakarta," ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo, Rabu (17/2/2016). "Senin atau selasa (rapat paripurna)."
Bambang mendapatkan informasi adanya penundaan rapat paripurna siang tadi.
"Siang tadi (informasi penundaan rapat paripurna). Harusnya sih sudah diberi tahu oleh kesekjenan DPR," kata Bambang.
Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo.
"Ya, ditunda. Karena unsur pimpinan banyak yang tugas ke luar kota," kata anggota Fraksi Partai Golkar.
Sinyal bahwa rapat paripurna bakal ditunda sebenarnya sudah disampaikan Ketua DPR Ade Komaruddin siang tadi.
Dalam pertemuan sebelumnya, kata Ade, pimpinan DPR dan lintas fraksi sepakat untuk membahas revisi UU KPK dalam rapat paripurna dengan tujuan untuk memperkuat KPK.
"Kemarin rapat kami bersepakat, revisi ini tujuannya untuk menguatkan KPK dan nanti keputusannya dibuat seperti itu di paripurna yang akan datang," katanya.
Ade memastikan selama proses pembahasan revisi UU KPK, DPR tetap mendengarkan masukan KPK.
"Kami sepakat kita revisi untuk menguatkan KPK. Nanti KPK juga kan merupakan satu narasumber utama bagi revisi itu," katanya.
"Kemarin rapat kami bersepakat, revisi ini tujuannya untuk menguatkan KPK dan nanti keputusannya dibuat seperti itu di paripurna yang akan datang," katanya.
Ade memastikan selama proses pembahasan revisi UU KPK, DPR tetap mendengarkan masukan KPK.
"Kami sepakat kita revisi untuk menguatkan KPK. Nanti KPK juga kan merupakan satu narasumber utama bagi revisi itu," katanya.
Selain PKS, dua fraksi lainnya yang menolak revisi UU KPK ialah Gerindra dan Demokrat. Penolakan ketiga fraksi membuat rapat paripurna pekan lalu yang diagendakan untuk menetapkan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR ditunda pelaksanaannya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
4 Rekomendasi Moisturizer Panthenol untuk Perbaiki Skin Barrier, Mulai Rp30 Ribuan
-
Penampakan Mobil yang Dipakai Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Saat Ditangkap KPK
-
Ribuan Dolar Singapura Disita KPK dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel Winarko
-
Sumber Kekayaan Asila Maisa, Bantah Beli Barang Mewah Pakai Uang Ayah yang Jadi Wabup
-
Oppo Reno16 F 5G Eco Pack Pecahkan Batas Smartphone AI, Satukan ChatGPT, Gemini, dan Perplexity
-
Ulasan The Law Cafe: Mengurai Makna Keadilan di Luar Ruang Sidang
-
Melepaskan Diri dari Standar Kecantikan Toksik: Literasi Digital untuk Lawan Body Dysmorphia
-
SETARA Institute Desak Prabowo Alihkan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK
-
Fenomena Unik Industri AC: Harga Naik, Penjualan Sharp Malah Melesat
-
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,52 Persen, Lampaui Capaian Nasional di Tengah Krisis Global