Rapat paripurna DPR [suara.com/Bagus Santosa]
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat kembali menunda rapat paripurna yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung Kamis (18/2/2016), besok, menjadi Selasa (23/2/2016). Salah satu agenda rapat paripurna yang ditunggu-tunggu adalah pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ditunda pekan depan karena pimpinan DPR hanya satu orang yang ada di Jakarta," ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo, Rabu (17/2/2016). "Senin atau selasa (rapat paripurna)."
Bambang mendapatkan informasi adanya penundaan rapat paripurna siang tadi.
"Siang tadi (informasi penundaan rapat paripurna). Harusnya sih sudah diberi tahu oleh kesekjenan DPR," kata Bambang.
Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo.
"Ya, ditunda. Karena unsur pimpinan banyak yang tugas ke luar kota," kata anggota Fraksi Partai Golkar.
Sinyal bahwa rapat paripurna bakal ditunda sebenarnya sudah disampaikan Ketua DPR Ade Komaruddin siang tadi.
Dalam pertemuan sebelumnya, kata Ade, pimpinan DPR dan lintas fraksi sepakat untuk membahas revisi UU KPK dalam rapat paripurna dengan tujuan untuk memperkuat KPK.
"Kemarin rapat kami bersepakat, revisi ini tujuannya untuk menguatkan KPK dan nanti keputusannya dibuat seperti itu di paripurna yang akan datang," katanya.
Ade memastikan selama proses pembahasan revisi UU KPK, DPR tetap mendengarkan masukan KPK.
"Kami sepakat kita revisi untuk menguatkan KPK. Nanti KPK juga kan merupakan satu narasumber utama bagi revisi itu," katanya.
"Kemarin rapat kami bersepakat, revisi ini tujuannya untuk menguatkan KPK dan nanti keputusannya dibuat seperti itu di paripurna yang akan datang," katanya.
Ade memastikan selama proses pembahasan revisi UU KPK, DPR tetap mendengarkan masukan KPK.
"Kami sepakat kita revisi untuk menguatkan KPK. Nanti KPK juga kan merupakan satu narasumber utama bagi revisi itu," katanya.
Selain PKS, dua fraksi lainnya yang menolak revisi UU KPK ialah Gerindra dan Demokrat. Penolakan ketiga fraksi membuat rapat paripurna pekan lalu yang diagendakan untuk menetapkan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR ditunda pelaksanaannya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang