Rapat paripurna DPR [suara.com/Bagus Santosa]
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat kembali menunda rapat paripurna yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung Kamis (18/2/2016), besok, menjadi Selasa (23/2/2016). Salah satu agenda rapat paripurna yang ditunggu-tunggu adalah pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ditunda pekan depan karena pimpinan DPR hanya satu orang yang ada di Jakarta," ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo, Rabu (17/2/2016). "Senin atau selasa (rapat paripurna)."
Bambang mendapatkan informasi adanya penundaan rapat paripurna siang tadi.
"Siang tadi (informasi penundaan rapat paripurna). Harusnya sih sudah diberi tahu oleh kesekjenan DPR," kata Bambang.
Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo.
"Ya, ditunda. Karena unsur pimpinan banyak yang tugas ke luar kota," kata anggota Fraksi Partai Golkar.
Sinyal bahwa rapat paripurna bakal ditunda sebenarnya sudah disampaikan Ketua DPR Ade Komaruddin siang tadi.
Dalam pertemuan sebelumnya, kata Ade, pimpinan DPR dan lintas fraksi sepakat untuk membahas revisi UU KPK dalam rapat paripurna dengan tujuan untuk memperkuat KPK.
"Kemarin rapat kami bersepakat, revisi ini tujuannya untuk menguatkan KPK dan nanti keputusannya dibuat seperti itu di paripurna yang akan datang," katanya.
Ade memastikan selama proses pembahasan revisi UU KPK, DPR tetap mendengarkan masukan KPK.
"Kami sepakat kita revisi untuk menguatkan KPK. Nanti KPK juga kan merupakan satu narasumber utama bagi revisi itu," katanya.
"Kemarin rapat kami bersepakat, revisi ini tujuannya untuk menguatkan KPK dan nanti keputusannya dibuat seperti itu di paripurna yang akan datang," katanya.
Ade memastikan selama proses pembahasan revisi UU KPK, DPR tetap mendengarkan masukan KPK.
"Kami sepakat kita revisi untuk menguatkan KPK. Nanti KPK juga kan merupakan satu narasumber utama bagi revisi itu," katanya.
Selain PKS, dua fraksi lainnya yang menolak revisi UU KPK ialah Gerindra dan Demokrat. Penolakan ketiga fraksi membuat rapat paripurna pekan lalu yang diagendakan untuk menetapkan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR ditunda pelaksanaannya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta