Suara.com - Mantan Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, menegaskan bahwa kewenangan KPK yang dapat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) berpotensi untuk disalahgunakan.
"Kalau SP3 itu dimaksudkan untuk tidak cukupnya bukti kemudian di-SP3, ini bahaya, karena ada kecenderungan untuk bisa 'diperjualbelikan'," kata Johan di Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Johan mengatakan, revisi UU No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memperlemah kinerja lembaga antirasuah itu. Dia menjelaskan, SP3 sejatinya hanya dapat dikeluarkan kepada tersangka yang sakit parah dan tidak dapat menghadiri persidangan.
Kemudian terkait pembentukan Dewan Pengawas KPK yang dimasukkan ke dalam draf revisi UU KPK, Johan mengatakan bahwa hal yang perlu diutamakan adalah tugas dan wewenang dari dewan itu sendiri. Menurut Johan, jika Dewan Pengawas nantinya mengawasi pimpinan KPK, maka pengawasan dikhawatirkan terlalu kuat sehingga melemahkan kinerja KPK.
Diketahui, tugas Dewan Pengawas yang diatur dalam Pasal 37B draf revisi UU KPK, yaitu ayat 1 (bahwa) Dewan Pengawas bertugas: (a) mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK (b) menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK, (c) melakukan evaluasi kinerja pimpinan KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun, dan (d) menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK atau pelanggaran ketentuan dalam UU. Di ayat 2, Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala satu kali dalam satu tahun; dan ayat 3 menyatakan laporan disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR yang rencananya akan membahas revisi UU No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (11/2) lalu, akhirnya batal. Saat itu, ada dua fraksi yang menolak revisi UU KPK, yaitu Fraksi Partai Gerindra dan Partai Demokrat. Sidang paripurna pun kini diagendakan digelar Kamis (18/2) besok. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka