Suara.com - Mantan Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, menegaskan bahwa kewenangan KPK yang dapat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) berpotensi untuk disalahgunakan.
"Kalau SP3 itu dimaksudkan untuk tidak cukupnya bukti kemudian di-SP3, ini bahaya, karena ada kecenderungan untuk bisa 'diperjualbelikan'," kata Johan di Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Johan mengatakan, revisi UU No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memperlemah kinerja lembaga antirasuah itu. Dia menjelaskan, SP3 sejatinya hanya dapat dikeluarkan kepada tersangka yang sakit parah dan tidak dapat menghadiri persidangan.
Kemudian terkait pembentukan Dewan Pengawas KPK yang dimasukkan ke dalam draf revisi UU KPK, Johan mengatakan bahwa hal yang perlu diutamakan adalah tugas dan wewenang dari dewan itu sendiri. Menurut Johan, jika Dewan Pengawas nantinya mengawasi pimpinan KPK, maka pengawasan dikhawatirkan terlalu kuat sehingga melemahkan kinerja KPK.
Diketahui, tugas Dewan Pengawas yang diatur dalam Pasal 37B draf revisi UU KPK, yaitu ayat 1 (bahwa) Dewan Pengawas bertugas: (a) mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK (b) menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK, (c) melakukan evaluasi kinerja pimpinan KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun, dan (d) menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK atau pelanggaran ketentuan dalam UU. Di ayat 2, Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala satu kali dalam satu tahun; dan ayat 3 menyatakan laporan disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR yang rencananya akan membahas revisi UU No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (11/2) lalu, akhirnya batal. Saat itu, ada dua fraksi yang menolak revisi UU KPK, yaitu Fraksi Partai Gerindra dan Partai Demokrat. Sidang paripurna pun kini diagendakan digelar Kamis (18/2) besok. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG
-
Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri
-
Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan