Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon [suara.com/Meg Phillips]
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon mengatakan sebelum meluluskan desakan agar revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dicabut dari Program Legislasi Nasional 2016, harus dibahas dulu antara pemerintah dan DPR.
"Jadi ketika kita menetapkan prolegnas di-long list atau short list dalam arti prolegnas prioritas, kesepakatan dengan pemerintah. Kalau pemerintah merasa itu perlu ya tidak ada masalah, artinya harus dibicarakan DPR," ujar Fadli di gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/2/2016)
Revisi UU KPK ditunda untuk sementara setelah Presiden Joko Widodo rapat konsultasi dengan pimpinan DPR dan perwakilan fraksi di Istana Negara, Senin (22/2/2016). Meski ditunda, revisi tetap ada di Prolegnas 2016 atau dengan kata lain tetap akan dibahas tahun ini setelah sosialisasi selesai.
Fraksi asal Fadli Zon, Gerinda, tidak mendukung revisi UU KPK dicabut dari Prolegnas 2016.
"Ya itu kan harus kemauan dari semua pihak. Kalau kita (Gerindra), tidak masalah, dihentikan total juga bagus. Dikeluarkan dari prolegnas juga bagus. Tapi ini membutuhkan suatu proses, mekanisme bersama," katanya.
"Jadi jangan seolah-olah DPR yang ngotot mau melakukan revisi, padahal pemerintah juga berkeinginan. Karena tidak mungkin masuk Prolegnas Prioritas, tanpa ada persetujuan dari pemerintah.
Adapun dari Fraksi Gerindra berpendapat tidak akan membahas Revisi UU KPK," Fadli menambahkan.
Fadli mengakui kemungkinan pembahasan revisi UU KPK dibahas lagi selalu terbuka setiap waktu.
"Kalau peluang kan selalu ada (dibahas lagi). Kalau misalnya kita melihat tidak ada urgensinya untuk saat ini, berarti tidak akan dibahas tahun ini, tidak dibahas tahun depan," katanya.
KPK menolak revisi karena menilai empat poin yang akan direvisi melenceng dari kesepakatan semula sehingga kalau dibiarkan akan melemahkan KPK. Empat poin itu ialah tentang penyadapan, dewan pengawas, perekrutan penyidik, dan kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
"Jadi ketika kita menetapkan prolegnas di-long list atau short list dalam arti prolegnas prioritas, kesepakatan dengan pemerintah. Kalau pemerintah merasa itu perlu ya tidak ada masalah, artinya harus dibicarakan DPR," ujar Fadli di gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/2/2016)
Revisi UU KPK ditunda untuk sementara setelah Presiden Joko Widodo rapat konsultasi dengan pimpinan DPR dan perwakilan fraksi di Istana Negara, Senin (22/2/2016). Meski ditunda, revisi tetap ada di Prolegnas 2016 atau dengan kata lain tetap akan dibahas tahun ini setelah sosialisasi selesai.
Fraksi asal Fadli Zon, Gerinda, tidak mendukung revisi UU KPK dicabut dari Prolegnas 2016.
"Ya itu kan harus kemauan dari semua pihak. Kalau kita (Gerindra), tidak masalah, dihentikan total juga bagus. Dikeluarkan dari prolegnas juga bagus. Tapi ini membutuhkan suatu proses, mekanisme bersama," katanya.
"Jadi jangan seolah-olah DPR yang ngotot mau melakukan revisi, padahal pemerintah juga berkeinginan. Karena tidak mungkin masuk Prolegnas Prioritas, tanpa ada persetujuan dari pemerintah.
Adapun dari Fraksi Gerindra berpendapat tidak akan membahas Revisi UU KPK," Fadli menambahkan.
Fadli mengakui kemungkinan pembahasan revisi UU KPK dibahas lagi selalu terbuka setiap waktu.
"Kalau peluang kan selalu ada (dibahas lagi). Kalau misalnya kita melihat tidak ada urgensinya untuk saat ini, berarti tidak akan dibahas tahun ini, tidak dibahas tahun depan," katanya.
KPK menolak revisi karena menilai empat poin yang akan direvisi melenceng dari kesepakatan semula sehingga kalau dibiarkan akan melemahkan KPK. Empat poin itu ialah tentang penyadapan, dewan pengawas, perekrutan penyidik, dan kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Demokrat Warning 'Agenda Terselubung' di RUU Pemilu, Ada Upaya Batasi Pencalonan Presiden!
-
Massa Pendukung MBG Kecewa Berat, Pimpinan BGN Ogah Temui Pendemo
-
Target Rampung Sebelum 2029, Restorasi Candi Prambanan Diprediksi Pikat Turis India
-
Polri Geledah 8 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU Kasus PLN, Asabri, hingga Krakatau Steel
-
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuh Pilot Nicholas Goselin, Ini Perannya
-
Butuh Kesempatan Kerja yang Setara, Fajeri di JobFair Jaksel: Padahal Difabel Ada yang Mampu Juga
-
Jelang Muktamar PBNU, Gus Ipul Tegaskan Tak Semua PWNU-PCNU Punya Hak Pilih
-
Saat Stadion Tak Lagi Ramai, DPRD Usul Lahan Kamal Muara Disulap Jadi SMA Negeri
-
Kasus TPA Jatiwaringin: Mengapa Kebakaran TPA Terus Berulang, Apa Sebenarnya Akarnya?
-
Viral Perempuan Disabilitas Melahirkan, Polisi Buru Terduga Pelaku Rudapaksa di Jagakarsa