Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/2). [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang menunda revisi UU KPK, meski sifatnya hanya sementara. KPK ingin revisi dilakukan kalau Indek Prestasi Korupsi KPK sudah mencapai angka 50.
"Pemain utamanya kan Presiden dan DPR. Kami sudah memberikan saran sebaiknya tidak dilakukan saat ini, dilakukan kalau IPK-nya 50," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung baru KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2016).
Setelah Presiden menunda revisi, Agus berharap DPR juga mengambil sikap yang sama.
"Pemain utamanya kan Presiden dan DPR. Kami sudah memberikan saran sebaiknya tidak dilakukan saat ini, dilakukan kalau IPK-nya 50," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung baru KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2016).
Setelah Presiden menunda revisi, Agus berharap DPR juga mengambil sikap yang sama.
"Harapan kami kalau Presiden menunda, DPR juga menunda sampai IPK-nya 50," kata Agus.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman mengatakan penundaan yang disampaikan Presiden tidak mewakili sikap DPR. Meski begitu, dia tidak akan mempersoalkan kalau nanti langkah yang diambil DPR ditolak Presiden.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman mengatakan penundaan yang disampaikan Presiden tidak mewakili sikap DPR. Meski begitu, dia tidak akan mempersoalkan kalau nanti langkah yang diambil DPR ditolak Presiden.
"Kalau dewan menyetujui, presiden punya kewenangan untuk tidak setuju. Kita menginginkan ke depan KPK menjadi lembaga hukum yang kuat dan kredibel," kata Benny.
Presiden menyatakan menunda revisi UU KPK setelah rapat konsultasi dengan pimpinan DPR dan perwakilan fraksi di Istana Negara, Jakarta, siang tadi. Menurut dia ini langkah terbaik di tengah pro kontra terhadap revisi.
Presiden berharap sebelum revisi, substansi poin-poin yang akan direvisi disosialisasikan ke masyarakat dulu agar paham.
Setelah penundaan revisi, pemerintah akan mengundang pihak-pihak yang selama ini menolak revisi untuk diminta masukan. Setelah semua sepakat, pembahasan revisi akan dilanjutkan lagi.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka