Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/2). [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang menunda revisi UU KPK, meski sifatnya hanya sementara. KPK ingin revisi dilakukan kalau Indek Prestasi Korupsi KPK sudah mencapai angka 50.
"Pemain utamanya kan Presiden dan DPR. Kami sudah memberikan saran sebaiknya tidak dilakukan saat ini, dilakukan kalau IPK-nya 50," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung baru KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2016).
Setelah Presiden menunda revisi, Agus berharap DPR juga mengambil sikap yang sama.
"Pemain utamanya kan Presiden dan DPR. Kami sudah memberikan saran sebaiknya tidak dilakukan saat ini, dilakukan kalau IPK-nya 50," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung baru KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2016).
Setelah Presiden menunda revisi, Agus berharap DPR juga mengambil sikap yang sama.
"Harapan kami kalau Presiden menunda, DPR juga menunda sampai IPK-nya 50," kata Agus.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman mengatakan penundaan yang disampaikan Presiden tidak mewakili sikap DPR. Meski begitu, dia tidak akan mempersoalkan kalau nanti langkah yang diambil DPR ditolak Presiden.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman mengatakan penundaan yang disampaikan Presiden tidak mewakili sikap DPR. Meski begitu, dia tidak akan mempersoalkan kalau nanti langkah yang diambil DPR ditolak Presiden.
"Kalau dewan menyetujui, presiden punya kewenangan untuk tidak setuju. Kita menginginkan ke depan KPK menjadi lembaga hukum yang kuat dan kredibel," kata Benny.
Presiden menyatakan menunda revisi UU KPK setelah rapat konsultasi dengan pimpinan DPR dan perwakilan fraksi di Istana Negara, Jakarta, siang tadi. Menurut dia ini langkah terbaik di tengah pro kontra terhadap revisi.
Presiden berharap sebelum revisi, substansi poin-poin yang akan direvisi disosialisasikan ke masyarakat dulu agar paham.
Setelah penundaan revisi, pemerintah akan mengundang pihak-pihak yang selama ini menolak revisi untuk diminta masukan. Setelah semua sepakat, pembahasan revisi akan dilanjutkan lagi.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan