Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/2). [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang menunda revisi UU KPK, meski sifatnya hanya sementara. KPK ingin revisi dilakukan kalau Indek Prestasi Korupsi KPK sudah mencapai angka 50.
"Pemain utamanya kan Presiden dan DPR. Kami sudah memberikan saran sebaiknya tidak dilakukan saat ini, dilakukan kalau IPK-nya 50," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung baru KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2016).
Setelah Presiden menunda revisi, Agus berharap DPR juga mengambil sikap yang sama.
"Pemain utamanya kan Presiden dan DPR. Kami sudah memberikan saran sebaiknya tidak dilakukan saat ini, dilakukan kalau IPK-nya 50," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung baru KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2016).
Setelah Presiden menunda revisi, Agus berharap DPR juga mengambil sikap yang sama.
"Harapan kami kalau Presiden menunda, DPR juga menunda sampai IPK-nya 50," kata Agus.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman mengatakan penundaan yang disampaikan Presiden tidak mewakili sikap DPR. Meski begitu, dia tidak akan mempersoalkan kalau nanti langkah yang diambil DPR ditolak Presiden.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman mengatakan penundaan yang disampaikan Presiden tidak mewakili sikap DPR. Meski begitu, dia tidak akan mempersoalkan kalau nanti langkah yang diambil DPR ditolak Presiden.
"Kalau dewan menyetujui, presiden punya kewenangan untuk tidak setuju. Kita menginginkan ke depan KPK menjadi lembaga hukum yang kuat dan kredibel," kata Benny.
Presiden menyatakan menunda revisi UU KPK setelah rapat konsultasi dengan pimpinan DPR dan perwakilan fraksi di Istana Negara, Jakarta, siang tadi. Menurut dia ini langkah terbaik di tengah pro kontra terhadap revisi.
Presiden berharap sebelum revisi, substansi poin-poin yang akan direvisi disosialisasikan ke masyarakat dulu agar paham.
Setelah penundaan revisi, pemerintah akan mengundang pihak-pihak yang selama ini menolak revisi untuk diminta masukan. Setelah semua sepakat, pembahasan revisi akan dilanjutkan lagi.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil