Rapat paripurna DPR [suara.com/Tri Setyo]
Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman mendesak DPR dan pemerintah jangan hanya menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, tapi juga mencabutnya dari Program Legislasi Nasional 2016.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR Ade Komaruddin mengatakan usulan pencabutan revisi UU KPK dari Prolegnas 2016 masih berdasarkan kesepakatan dan ini menunggu pandangan masing-masing fraksi di tingkat Badan Musyawarah.
"Kita lihat nanti pendapat atau pandangan itu dari fraksi, saya patokannya fraksi itu terlihat pada saat kita rapat dengan pimpinan fraksi atau rapat pengganti bamus untuk membahas hal yang sama," ujar Ade di gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR Ade Komaruddin mengatakan usulan pencabutan revisi UU KPK dari Prolegnas 2016 masih berdasarkan kesepakatan dan ini menunggu pandangan masing-masing fraksi di tingkat Badan Musyawarah.
"Kita lihat nanti pendapat atau pandangan itu dari fraksi, saya patokannya fraksi itu terlihat pada saat kita rapat dengan pimpinan fraksi atau rapat pengganti bamus untuk membahas hal yang sama," ujar Ade di gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Rapat pengganti Badan Musyawarah, katanya, saat ini akan memutuskan pencabutan pembahasan revisi UU KPK dari rapat paripurna yang akan digelar siang ini.
"Kita sekarang mau rapat pimpinan fraksi pengganti bamus. Kita kemarin sudah sepakat dengan Presiden itu (revisi UU KPK) ditunda dan sekarang kita harus rapat untuk memutuskan untuk men-drop out dari pembahasan di rapat paripurna," tuturnya.
Ade mengatakan DPR dan pemerintah telah sepakat selama penundaan revisi, harus ada sosialisasi mengenai poin-poin yang akan direvisi kepada masyarakat.
"Saya kira semua pihak menunggu hal itu, termasuk pihak KPK sendiri memahami bahwa yang namanya SP3 (SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan) itu masuk dalam sebuah keniscayaan. Kita menyadarinya, maka ini harus kita jelaskan agar tidak jadi simpang siur," kata politisi Partai Golkar.
"Kita sekarang mau rapat pimpinan fraksi pengganti bamus. Kita kemarin sudah sepakat dengan Presiden itu (revisi UU KPK) ditunda dan sekarang kita harus rapat untuk memutuskan untuk men-drop out dari pembahasan di rapat paripurna," tuturnya.
Ade mengatakan DPR dan pemerintah telah sepakat selama penundaan revisi, harus ada sosialisasi mengenai poin-poin yang akan direvisi kepada masyarakat.
"Saya kira semua pihak menunggu hal itu, termasuk pihak KPK sendiri memahami bahwa yang namanya SP3 (SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan) itu masuk dalam sebuah keniscayaan. Kita menyadarinya, maka ini harus kita jelaskan agar tidak jadi simpang siur," kata politisi Partai Golkar.
Poin revisi yang sebelumnya telah disepakati pemerinth dan DPR, yakni pembentukan dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, dan yang terakhir soal pengaturan penyadapan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional
-
Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI
-
Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?
-
LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun
-
Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir