Rapat paripurna DPR [suara.com/Tri Setyo]
Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman mendesak DPR dan pemerintah jangan hanya menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, tapi juga mencabutnya dari Program Legislasi Nasional 2016.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR Ade Komaruddin mengatakan usulan pencabutan revisi UU KPK dari Prolegnas 2016 masih berdasarkan kesepakatan dan ini menunggu pandangan masing-masing fraksi di tingkat Badan Musyawarah.
"Kita lihat nanti pendapat atau pandangan itu dari fraksi, saya patokannya fraksi itu terlihat pada saat kita rapat dengan pimpinan fraksi atau rapat pengganti bamus untuk membahas hal yang sama," ujar Ade di gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR Ade Komaruddin mengatakan usulan pencabutan revisi UU KPK dari Prolegnas 2016 masih berdasarkan kesepakatan dan ini menunggu pandangan masing-masing fraksi di tingkat Badan Musyawarah.
"Kita lihat nanti pendapat atau pandangan itu dari fraksi, saya patokannya fraksi itu terlihat pada saat kita rapat dengan pimpinan fraksi atau rapat pengganti bamus untuk membahas hal yang sama," ujar Ade di gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Rapat pengganti Badan Musyawarah, katanya, saat ini akan memutuskan pencabutan pembahasan revisi UU KPK dari rapat paripurna yang akan digelar siang ini.
"Kita sekarang mau rapat pimpinan fraksi pengganti bamus. Kita kemarin sudah sepakat dengan Presiden itu (revisi UU KPK) ditunda dan sekarang kita harus rapat untuk memutuskan untuk men-drop out dari pembahasan di rapat paripurna," tuturnya.
Ade mengatakan DPR dan pemerintah telah sepakat selama penundaan revisi, harus ada sosialisasi mengenai poin-poin yang akan direvisi kepada masyarakat.
"Saya kira semua pihak menunggu hal itu, termasuk pihak KPK sendiri memahami bahwa yang namanya SP3 (SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan) itu masuk dalam sebuah keniscayaan. Kita menyadarinya, maka ini harus kita jelaskan agar tidak jadi simpang siur," kata politisi Partai Golkar.
"Kita sekarang mau rapat pimpinan fraksi pengganti bamus. Kita kemarin sudah sepakat dengan Presiden itu (revisi UU KPK) ditunda dan sekarang kita harus rapat untuk memutuskan untuk men-drop out dari pembahasan di rapat paripurna," tuturnya.
Ade mengatakan DPR dan pemerintah telah sepakat selama penundaan revisi, harus ada sosialisasi mengenai poin-poin yang akan direvisi kepada masyarakat.
"Saya kira semua pihak menunggu hal itu, termasuk pihak KPK sendiri memahami bahwa yang namanya SP3 (SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan) itu masuk dalam sebuah keniscayaan. Kita menyadarinya, maka ini harus kita jelaskan agar tidak jadi simpang siur," kata politisi Partai Golkar.
Poin revisi yang sebelumnya telah disepakati pemerinth dan DPR, yakni pembentukan dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, dan yang terakhir soal pengaturan penyadapan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
Wamensos Tekankan Peran Strategis Kepala Sekolah Rakyat dalam Mendorong Perubahan
-
Perjalanan Menuju Candi Prambanan, Prabowo dan PM Narendra Modi Satu Helikopter
-
Asal-usul Isi Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli, Ternyata Hasil 'Peras' 914 Petani KUD
-
3 Pekerja Daycare Little Aresha Masih Jadi Saksi, Akankah Menyusul Jadi Tersangka?
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Hanya Sasar Warga Mampu, 15 Golongan Tetap Gratis
-
Alarm Jelang MPLS, Mayoritas Kepala Sekolah Rakyat Belum Siap Jalankan Tahun Ajaran Baru
-
Tugasnya Hanya Melambaikan Bendera, 1.000 Siswa Dikerahkan Sambut Prabowo-Modi di Yogyakarta
-
Istri Menteri PU Ikut ke NY Pakai Paspor Diplomatik, Ini Bedanya dengan Paspor Dinas dan Biasa
-
Marak Pencurian Besi Lagi di Jakarta, Pramono Ancam Cabut KJP hingga Tak Cairkan Bansos Pelaku
-
Terpaksa Harus Naik, Biaya Haji 2027 Diusulkan Jadi Rp107 Juta