Suara.com - Tim pengacara Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, I Wayan Merta, menolak gugatan praperadilan yang diajukan tim pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso, Rabu (24/2/2016). Jessica merupakan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Salah satu pengacara kepolisian, Ajun Komisaris Besar Aminullah, menilai gugatan pengacara Jessica kepada Polsek Tanah Abang salah sasaran. Polsek Metro Tanah Abang, katanya, tidak melakukan penahanan terhadap Jessica.
"Menyatakan menolak praperadilan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan setidak-tidaknya tidak dapat diterima atau NO," demikian tanggapan polisi yang dibacakan Aminullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menyatakan termohon tidak pernah melakukan penahanan terhadap pemohon Jessica Kumala Wongso," Aminullah menambahkan.
Aminullah menjelaskan Polsek Metro Tanah Abang tidak memiliki kewenangan mengeluarkan Jessica dari rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Terkait pencekalan Jessica agar tak bisa bepergian ke luar negeri yang juga disoal pengacara Jessica, kata Aminullah, tidak bisa dicabut karena hal tersebut merupakan ranah kewenangan penyidik.
"Menyatakan termohon tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Jessica Kumala Wongso dari rumah tahanan Polda Metro Jaya, dan menyatakan termohon tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat cekal pemohon Jessica Kumala Wongso," katanya.
Setelah menyampaikan jawaban, Aminullah berharap hakim Wayan membuat putusan yang seadil-adilnya. Dia berharap pengadilan menjatuhkan hukuman ganti rugi kepada pihak Jessica.
"Menghukum pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini," kata dia.
Pengacara Jessica mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan dengan penetapan status tersangka kepada Jessica. Mereka menilai tidak ada bukti konkrit untuk menjerat Jessica dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
Terkini
-
DPR Ingatkan Program Revitalisasi Sekolah Jangan Hanya Buat Gedung Mewah: Guru Juga Harus Sejahtera
-
Gibran Tak Lulus SMA? Said Didu Bongkar UTS Insearch Cuma 'Bimbel', Surat Kemendikbud Disorot
-
Ditinggal Jaksa di Tengah Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Hadapi Sendiri Kasus Ijazah SMA-nya?
-
Geger Dugaan Skandal Terlarang Irjen KM, Terkuak Panggilan 'Papapz-Mamamz' Kompol Anggraini
-
Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina
-
Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!