Suara.com - Tim pengacara Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, I Wayan Merta, menolak gugatan praperadilan yang diajukan tim pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso, Rabu (24/2/2016). Jessica merupakan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Salah satu pengacara kepolisian, Ajun Komisaris Besar Aminullah, menilai gugatan pengacara Jessica kepada Polsek Tanah Abang salah sasaran. Polsek Metro Tanah Abang, katanya, tidak melakukan penahanan terhadap Jessica.
"Menyatakan menolak praperadilan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan setidak-tidaknya tidak dapat diterima atau NO," demikian tanggapan polisi yang dibacakan Aminullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menyatakan termohon tidak pernah melakukan penahanan terhadap pemohon Jessica Kumala Wongso," Aminullah menambahkan.
Aminullah menjelaskan Polsek Metro Tanah Abang tidak memiliki kewenangan mengeluarkan Jessica dari rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Terkait pencekalan Jessica agar tak bisa bepergian ke luar negeri yang juga disoal pengacara Jessica, kata Aminullah, tidak bisa dicabut karena hal tersebut merupakan ranah kewenangan penyidik.
"Menyatakan termohon tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Jessica Kumala Wongso dari rumah tahanan Polda Metro Jaya, dan menyatakan termohon tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat cekal pemohon Jessica Kumala Wongso," katanya.
Setelah menyampaikan jawaban, Aminullah berharap hakim Wayan membuat putusan yang seadil-adilnya. Dia berharap pengadilan menjatuhkan hukuman ganti rugi kepada pihak Jessica.
"Menghukum pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini," kata dia.
Pengacara Jessica mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan dengan penetapan status tersangka kepada Jessica. Mereka menilai tidak ada bukti konkrit untuk menjerat Jessica dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan
-
Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!
-
Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal