Suara.com - Dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin hakim tunggal I Wayan Merta, hari ini, tim pengacara Jessica Kumala Wongso memaparkan 21 materi. Inti gugatan mereka adalah keberatan atas penetapan status Jessica menjadi tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin.
Sidang lanjutan akan digelar besok, Rabu (24/2/2016), dengan agenda mendengarkan jawaban dari tergugat yaitu tim pengacara selaku pihak pemohon.
"Nanti kita lihat jawaban polisi apa yang penting kan kita sudah ajukan permohonan," kata Yudi usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).
Materi yang disampaikan tadi, antara lain mengenai prosedur penahanan yang dilakukan penyidik kepolisian.
"Tidak ada perbuatan, tapi ditahan, itu semacam panggilan polisi, terus penahanan, orang nggak pernah dipanggil tersangka tahu-tahu ditahan," katanya.
Setelah mendengar jawaban dari polisi, pengacara Jessica akan menghadirkan dua saksi ahli pada hari Kamis (25/2/2016).
"Nanti saja ya, saya ajukan dua (saksi ahli), Kamis nanti (kita hadirkan)," kata Yudi.
Yudi mengatakan akan berusaha membela Jessica semaksimal mungkin dalam sidang persidangan-persidangan yang akan datang.
"Advokat tidak boleh menjanjikan menang atau kalah itu melanggar UU advokat, kita hanya bisa berjanji mengerjakan sebaik mungkin sesuai UU dan peraturan itu saja," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!