Suara.com - Dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin hakim tunggal I Wayan Merta, hari ini, tim pengacara Jessica Kumala Wongso memaparkan 21 materi. Inti gugatan mereka adalah keberatan atas penetapan status Jessica menjadi tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin.
Sidang lanjutan akan digelar besok, Rabu (24/2/2016), dengan agenda mendengarkan jawaban dari tergugat yaitu tim pengacara selaku pihak pemohon.
"Nanti kita lihat jawaban polisi apa yang penting kan kita sudah ajukan permohonan," kata Yudi usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).
Materi yang disampaikan tadi, antara lain mengenai prosedur penahanan yang dilakukan penyidik kepolisian.
"Tidak ada perbuatan, tapi ditahan, itu semacam panggilan polisi, terus penahanan, orang nggak pernah dipanggil tersangka tahu-tahu ditahan," katanya.
Setelah mendengar jawaban dari polisi, pengacara Jessica akan menghadirkan dua saksi ahli pada hari Kamis (25/2/2016).
"Nanti saja ya, saya ajukan dua (saksi ahli), Kamis nanti (kita hadirkan)," kata Yudi.
Yudi mengatakan akan berusaha membela Jessica semaksimal mungkin dalam sidang persidangan-persidangan yang akan datang.
"Advokat tidak boleh menjanjikan menang atau kalah itu melanggar UU advokat, kita hanya bisa berjanji mengerjakan sebaik mungkin sesuai UU dan peraturan itu saja," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka