Suara.com - Tim pengacara Polda Metro Jaya menilai gugatan praperadilan yang diajukan pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016), tidak tepat. Pengacara Jessica menggugat Polsek Tanah Abang, padahal kasus Jessica ditangani Polda Metro Jaya.
"Kita datang karena yang yang dimohonkan ini kan Polsek Tanah Abang, tapi semua itu kan tidak dilakukan oleh Polsek Tanah Abang," kata Aminullah di PN Jakarta Pusat.
Aminullah mengatakan kasus pembunuhan Mirna telah diambil alih Polda Metro Jaya sejak 10 Januari 2016.
Aminullah mengatakan akan menjawab gugatan pengacara Jessica di sidang selanjutnya, Rabu (24/2/2016).
"Besok saja ya, besok akan kami sampaikan," kata Aminullah.
Terkait pencekalan Jessica untuk bepergian ke luar negeri yang juga disoal pengacara Jessica, Aminullah mengatakan kepolisian memiliki kewenangan untuk mengajukan pencekalan ke imigrasi, meski saat itu Jessica masih berstatus saksi.
"UU Imigrasi kan sudah jelas bahwa imigrasi kan dasarnya berdasarkan permintaan dan dalam Undang-Undang kepolisian juga ada bahwa polisi dalam rangka menindaklanjuti proses tindak pidana dapat melakukan pencekalan. Tidak harus berstatus tersangka, bisa juga saksi berpotensi mengarah kepada tersangka," kata dia.
Sidang praperadilan Jessica akan dilanjutkan besok, dengan agenda mendengarkan jawaban dan pengajuan alat bukti secara tertulis dari polisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional
-
Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI
-
Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?
-
LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun
-
Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir