Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan Jessica Kumala Wongso, Rabu (24/2/2016). Agenda sidang yang akan dipimpin hakim tunggal I Wayan Merta ini adalah mendengarkan jawaban dari tim pengacara polisi selaku termohon.
Salah satu pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan, pihaknya akan menunggu tanggapan pihak kepolisian terkait gugatan yang telah dilayangkan pihaknya. Dalam sidang ini, Yudi mengaku akan memaparkan beberapa alat bukti, antara lain yakni berupa surat penahanan dari pihak kepolisian.
"Kita tunggu jawaban dari polisi. Dan saya akan tunjukin alat bukti saya, berupa enam surat. Surat penahanan dan lain-lain. Surat panggilan sebagai saksi tidak ada, langsung penangkapan," kata Yudi di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Yudi mengklaim pihaknya memiliki bukti kuat. Lebih dari itu, nantinya pihaknya juga akan menghadirkan dua saksi ahli, untuk meyakinkan jika Jessica tidak bersalah dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Saya punya bukti kuat, ditambah saksi ahli hukum. Satu Pak RT setempat, saksi dua ahli hukum, dan bisa saja ditambah," bebernya.
Diketahui, Jessica mengajukan praperadilan melalui tim kuasa hukumnya, terkait penahanan dan penetapannya sebagai tersangka yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada Sabtu (30/1/2016), setelah ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua Square, Jakarta Utara.
Dalam kasus ini, Jessica disangkakan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan