Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan Jessica Kumala Wongso, Rabu (24/2/2016). Agenda sidang yang akan dipimpin hakim tunggal I Wayan Merta ini adalah mendengarkan jawaban dari tim pengacara polisi selaku termohon.
Salah satu pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan, pihaknya akan menunggu tanggapan pihak kepolisian terkait gugatan yang telah dilayangkan pihaknya. Dalam sidang ini, Yudi mengaku akan memaparkan beberapa alat bukti, antara lain yakni berupa surat penahanan dari pihak kepolisian.
"Kita tunggu jawaban dari polisi. Dan saya akan tunjukin alat bukti saya, berupa enam surat. Surat penahanan dan lain-lain. Surat panggilan sebagai saksi tidak ada, langsung penangkapan," kata Yudi di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Yudi mengklaim pihaknya memiliki bukti kuat. Lebih dari itu, nantinya pihaknya juga akan menghadirkan dua saksi ahli, untuk meyakinkan jika Jessica tidak bersalah dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Saya punya bukti kuat, ditambah saksi ahli hukum. Satu Pak RT setempat, saksi dua ahli hukum, dan bisa saja ditambah," bebernya.
Diketahui, Jessica mengajukan praperadilan melalui tim kuasa hukumnya, terkait penahanan dan penetapannya sebagai tersangka yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada Sabtu (30/1/2016), setelah ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua Square, Jakarta Utara.
Dalam kasus ini, Jessica disangkakan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil
-
Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum
-
Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!
-
Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat
-
Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri
-
Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat
-
Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG
-
Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri
-
Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi