Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan Jessica Kumala Wongso, Rabu (24/2/2016). Agenda sidang yang akan dipimpin hakim tunggal I Wayan Merta ini adalah mendengarkan jawaban dari tim pengacara polisi selaku termohon.
Salah satu pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan, pihaknya akan menunggu tanggapan pihak kepolisian terkait gugatan yang telah dilayangkan pihaknya. Dalam sidang ini, Yudi mengaku akan memaparkan beberapa alat bukti, antara lain yakni berupa surat penahanan dari pihak kepolisian.
"Kita tunggu jawaban dari polisi. Dan saya akan tunjukin alat bukti saya, berupa enam surat. Surat penahanan dan lain-lain. Surat panggilan sebagai saksi tidak ada, langsung penangkapan," kata Yudi di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Yudi mengklaim pihaknya memiliki bukti kuat. Lebih dari itu, nantinya pihaknya juga akan menghadirkan dua saksi ahli, untuk meyakinkan jika Jessica tidak bersalah dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Saya punya bukti kuat, ditambah saksi ahli hukum. Satu Pak RT setempat, saksi dua ahli hukum, dan bisa saja ditambah," bebernya.
Diketahui, Jessica mengajukan praperadilan melalui tim kuasa hukumnya, terkait penahanan dan penetapannya sebagai tersangka yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada Sabtu (30/1/2016), setelah ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua Square, Jakarta Utara.
Dalam kasus ini, Jessica disangkakan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak