Suara.com - Pihak Polsek Metro Tanah Abang menganggap gugatan praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso terkait penahanan dan penetapan tersangka tersebut tidak tepat sasaran.
Kasubdit Bantuan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Aminullah yang ditunjuk sebagai pengacara Polsek Metro Tanah Abang mengatakan jika permohonan gugatan yang diajukan pihak Jessica hanya ditujukan kepada pihak Polsek Metro Tanah Abang.
"Dia, pemohon menujukkan ke Polsek Tanah Abang, yang sebenarnya tanggung jawabnya ke Polda," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
Menurutnya seharusnya pihak Jessica menggugat Polda Metro Jaya. Pasalnya, kata dia, kasus yang menjerat Jessica telah diambil Polda Metro Jaya yang sebelumnya ditangani Polsek Metro Tanah Abang.
Dikatakan Aminullah, peningkatan peningkatan status Jessica sebagai tersangka dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
"Jadi yang sebagai termohon kan Polsek. Padahal disisi lain, tidak dilakukan upaya hukum yang dibilang pemohon soal Polsek Tanah Abang. Kan itu di Polda," kata dia.
Untuk itu dia memastikan jika gugatan yang diajukan pihak Jessica kepada Polsek Metro Tanah Abang tidak bisa diterima secara hukum.
"Kita hanya jawab perbuatan hukum yang dilakukan Polsek Tanah Abang. Kesimpulan, tanggung jawab perbuatan hukum di Polda itu tidak bisa diambil oleh satuan di bawahnya. Kecuali sebaliknya, Polsek Tanah Abang yang tanggung jawab Polda," kata dia.
Jessica mengajukan praperadilan melalui tim kuasa hukumnya terkait penahanan dan penetapannya sebagai tersangka yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada Sabtu (30/1/2016) setelah ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua Square, Jakarta Utara.
Dalam kasus ini, dia disangkakan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja, dengan ancaman hukuman maksimal hukum mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?