Suara.com - Pihak Polsek Metro Tanah Abang menganggap gugatan praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso terkait penahanan dan penetapan tersangka tersebut tidak tepat sasaran.
Kasubdit Bantuan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Aminullah yang ditunjuk sebagai pengacara Polsek Metro Tanah Abang mengatakan jika permohonan gugatan yang diajukan pihak Jessica hanya ditujukan kepada pihak Polsek Metro Tanah Abang.
"Dia, pemohon menujukkan ke Polsek Tanah Abang, yang sebenarnya tanggung jawabnya ke Polda," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
Menurutnya seharusnya pihak Jessica menggugat Polda Metro Jaya. Pasalnya, kata dia, kasus yang menjerat Jessica telah diambil Polda Metro Jaya yang sebelumnya ditangani Polsek Metro Tanah Abang.
Dikatakan Aminullah, peningkatan peningkatan status Jessica sebagai tersangka dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
"Jadi yang sebagai termohon kan Polsek. Padahal disisi lain, tidak dilakukan upaya hukum yang dibilang pemohon soal Polsek Tanah Abang. Kan itu di Polda," kata dia.
Untuk itu dia memastikan jika gugatan yang diajukan pihak Jessica kepada Polsek Metro Tanah Abang tidak bisa diterima secara hukum.
"Kita hanya jawab perbuatan hukum yang dilakukan Polsek Tanah Abang. Kesimpulan, tanggung jawab perbuatan hukum di Polda itu tidak bisa diambil oleh satuan di bawahnya. Kecuali sebaliknya, Polsek Tanah Abang yang tanggung jawab Polda," kata dia.
Jessica mengajukan praperadilan melalui tim kuasa hukumnya terkait penahanan dan penetapannya sebagai tersangka yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada Sabtu (30/1/2016) setelah ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua Square, Jakarta Utara.
Dalam kasus ini, dia disangkakan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja, dengan ancaman hukuman maksimal hukum mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan