Suara.com - Penguasa kawasan Kalijodo Abdul Aziz alias Daeng Aziz kini menjadi tersangka kasus bisnis prostitusi. Pengacara Daeng Azis, Razman Arif Nasution, keberatan dengan itu dan mempertanyakan dasar apa yang dipakai polisi.
"Intinya di sini surat berbunyi memanggil Daeng untuk mendengar keterangan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana mengadakan orang memudahkan perbuatan cabul dan mucikari yang terjadi di bulan Desember sampai 31 Februari di kafe King Star, bukan kafe Intan," kata Razman di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/2/2016).
Razman mengatakan kafe King Star yang digerebek polisi pada Minggu (21/2/2016) dan kemudian dijadikan rujukan polisi, bukan milik Daeng Aziz. Kafe yang dimiliki Daeng Aziz, katanya, bernama kafe Intan dan di sini tidak ada bisnis prositusi.
Razman mengatakan kliennya dikenakan Pasal 269 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 506 KUHP tentang Prostitusi.
"Kafe King Star punyanya Pak Ali, apa hubungan Ali dan Daeng, makanya saya datang ini untuk berkoordinasi," kata Razman.
Dari kafe Intan, ketika itu polisi menemukan senjata tajam dan ratusan anak panah.
Daeng Aziz, kata Razman, kaget dengan adanya benda-benda itu.
"Beliau bilang, 'Pak Razman saya udah punya kafe, tapi apa saya sebodoh itu, udah tahu mau razia, masa saya tinggalkan barang-barang berbahaya di sana (kafe Intan),'" kata Razman.
Kasus ini merupakan rangkaian rencana penutupan kawasan prositusi Kalijodo. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengembalikan fungsi kawasan tersebut menjadi ruang terbuka hijau.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar