Suara.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat I Wayan Merta menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Selasa (1/3/2016).
Hakim menganggap gugatan yang diajukan pengacara Jessica tidak tepat sasaran. Mereka menggugat Polsek Tanah Abang, padahal kasusnya sudah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Pemohon telah mengetahui perkara pemohon telah diambil alih Ditreskrimum Polda Metro Jaya, akan tetapi permohonan praperadilan ditujukan ke Polsek Tanah Abang, maka permohonan pemohon jadi kabur dan tidak jelas," kata Wayan saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wayan menganggap gugatan praperadilan atas keputusan penahanan Jessica juga bukan menjadi kewenangan Polsek Metro Tanah Abang.
"Pertimbangan hukum, dalam eksepsi, maksud dan tujuan eksepsi termohon, yang jadi pokok eksepsi error in persona, penahanan pemohon dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, bukan Polsek Tanah Abang," kata Wayan.
Wayan mengatakan seharusnya pengacara Jessica juga menggugat Polda Metro Jaya, tapi tidak dilakukan.
"Permohonan pemohon kurang pihak, harusnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga jadi termohon dalam praperadilan," kata dia.
Wayan menilai penyelidikan yang dilakukan Polsek Metro Tanah Abang terhadap kasus pembunuhan Mirna sudah sesuai aturan hukum.
"Menimbang bahwa pemohon menyangkal, yang dimaksud pemohon praperadilan soal error in persona adalah tidak benar, dengan alasan hierarki. Panggilan penyidikan, penyelidikan, dan penahanan Jessica dimulai dari Polsek Tanah Abang," katanya.
Wayan juga menyatakan upaya pencekalan terhadap Jessica bukan menjadi kewenangan Polsek Metro Tanah Abang. Pencekalan ke luar negeri merupakan kewenangan Polda Metro Jaya lantaran telah mengambil alih kasus kematian Mirna dari Polsek Tanah Abang.
"Untuk mengangkat cekal pemohon, bukan wewenang lembaga termohon," kata Wayan.
BACA JUGA:
Pengacara Warga Kalijodo Akui Ahok Cerdas
Korban Baru Saipul Jamil Lapor Polisi, Laki-laki Inisial M
Ini Kata BPOM Soal Isu Bedak Bayi yang Diduga Sebabkan Kanker
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak
-
Mencurigakan! Kenapa Kerangka Manusia di Gedung ACC Baru Ditemukan Dua Bulan Setelah Kebakaran?
-
Dengar 'Curhatan' Kades, Dasco: DPR Kawal Masalah Lahan dan Dana Desa
-
Intervensi Kemenkeu di Kasus Rp349 T? Mahfud MD Desak Menkeu Purbaya Bertindak Tegas!
-
KPK 'Bidik' Wagub Riau SF Hariyanto, Dugaan Korupsi Proyek PUPR Makin Panas
-
Viral! Gubernur Riau Kena OTT KPK, Wagub SF Hariyanto Banjir Ucapan Selamat
-
Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Teken PJBTL 1.800 MVA di Jawa Barat dan Jawa Tengah