Abraham Samad dan Bambang Widjojanto [suara.com/Bernard Chaniago]
Istana menanggapi keputusan Jaksa Agung H. M. Prasetyo mengesampingkan (deponering) kasus mantan Komisioner KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Kamis (3/3/20160.
"Deponeering itu menjadi kewenangan jaksa agung. Sejak awal Presiden (Joko Widodo) menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa agung untuk menyelesaikan kasus AS dan BW sesuai koridor hukum," kata juru bicara Presiden, Johan Budi.
Dalam konferensi pers tadi, Jaksa Agung Prasetyo menyatakan kasus Samad dan Bambang telah berakhir.
"Maka, dua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Prasetyo menyatakan deponering merupakan hak prerogatif jaksa agung berdasarkan UU Kejaksaan. Keputusan tersebut telah didasarkan pada berbagai pertimbangan dan masukan dari banyak kalangan.
"Deponeering itu menjadi kewenangan jaksa agung. Sejak awal Presiden (Joko Widodo) menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa agung untuk menyelesaikan kasus AS dan BW sesuai koridor hukum," kata juru bicara Presiden, Johan Budi.
Dalam konferensi pers tadi, Jaksa Agung Prasetyo menyatakan kasus Samad dan Bambang telah berakhir.
"Maka, dua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Prasetyo menyatakan deponering merupakan hak prerogatif jaksa agung berdasarkan UU Kejaksaan. Keputusan tersebut telah didasarkan pada berbagai pertimbangan dan masukan dari banyak kalangan.
Sebelumnya, Samad terjerat kasus dugaan pemalsuan dokumen pada tahun 2007. Sementara Bambang terjerat kasus dugaan pengarahan saksi palsu pada sengketa pilkada tahun 2010.
Komentar
Berita Terkait
-
AS Kecele? Pakar Bongkar Rahasia Doktrin Mozaik: Iran Hydra, Bukan Ular yang Mati Jika Dipenggal!
-
Prabowo Diminta Tarik Lagi 57 Eks Pegawai KPK, Yudi Purnomo: Jika Perintah Presiden, Saya Kembali
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Rayakan Kemerdekaan, Danantara Perluas Akses Ekonomi lewat BRILink
-
Dampak Gempa Kolombia: 5 Provinsi Siaga Merah, 86 Gedung Hancur, 7 Bandara Ditutup
-
Danantara dan BRILink Agen, Gerakkan Ekonomi hingga Pelosok Negeri
-
Review Film Forrest Gump: Potret Indah Kejujuran Hati yang Menembus Zaman
-
Alphard Ringsek Dihantam Trailer, KH Anwar Zahid Tetap Berangkat Dakwah
-
Lewat BRILink Agen, Danantara Perluas Akses Ekonomi ke Pelosok Negeri
-
Rectors Game: Cara Unik IPB University Sambut dan Bangkitkan Semangat Mahasiswa Baru di MPKMB 63
-
Mengapa Kemenhut Dorong Perdagangan Karbon Berintegritas?
-
Modal Tabungan BRI Rp100 Ribu, Dapatkan Tiket Gratis Modinity Warehouse Sale!
-
Pajak Kontrakan 2027: Bukan Pajak Baru, Ini Tarif dan Cara Hitungnya