Abraham Samad dan Bambang Widjojanto [suara.com/Bernard Chaniago]
Istana menanggapi keputusan Jaksa Agung H. M. Prasetyo mengesampingkan (deponering) kasus mantan Komisioner KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Kamis (3/3/20160.
"Deponeering itu menjadi kewenangan jaksa agung. Sejak awal Presiden (Joko Widodo) menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa agung untuk menyelesaikan kasus AS dan BW sesuai koridor hukum," kata juru bicara Presiden, Johan Budi.
Dalam konferensi pers tadi, Jaksa Agung Prasetyo menyatakan kasus Samad dan Bambang telah berakhir.
"Maka, dua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Prasetyo menyatakan deponering merupakan hak prerogatif jaksa agung berdasarkan UU Kejaksaan. Keputusan tersebut telah didasarkan pada berbagai pertimbangan dan masukan dari banyak kalangan.
"Deponeering itu menjadi kewenangan jaksa agung. Sejak awal Presiden (Joko Widodo) menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa agung untuk menyelesaikan kasus AS dan BW sesuai koridor hukum," kata juru bicara Presiden, Johan Budi.
Dalam konferensi pers tadi, Jaksa Agung Prasetyo menyatakan kasus Samad dan Bambang telah berakhir.
"Maka, dua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Prasetyo menyatakan deponering merupakan hak prerogatif jaksa agung berdasarkan UU Kejaksaan. Keputusan tersebut telah didasarkan pada berbagai pertimbangan dan masukan dari banyak kalangan.
Sebelumnya, Samad terjerat kasus dugaan pemalsuan dokumen pada tahun 2007. Sementara Bambang terjerat kasus dugaan pengarahan saksi palsu pada sengketa pilkada tahun 2010.
Komentar
Berita Terkait
-
AS Kecele? Pakar Bongkar Rahasia Doktrin Mozaik: Iran Hydra, Bukan Ular yang Mati Jika Dipenggal!
-
Prabowo Diminta Tarik Lagi 57 Eks Pegawai KPK, Yudi Purnomo: Jika Perintah Presiden, Saya Kembali
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT