Bambang Widjojanto menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/4). [suara.com/Oke Atmaja]
Pengacara mantan Komisioner KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto mengapresiasi langkah Jaksa Agung H. M. Prasetyo menutup kasus yang menjerat Samad dan Bambang, Kamis (3/3/2016). Deponering dinilai sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan tidak ada kriminalisasi kepada individu.
"Deponering sejalan dengan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia dan Komnas Hak Asasi Manusia terkait maladministrasi dan pelanggaran HAM dalam proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian (khususnya dalam kasus BW)," kata salah satu pengacara, Muji Kartika Rahayu.
Tapi, Muji tetap menyoroti tindakan Polri dan kejaksaan selama ini terhadap Samad dan Bambang. Muji meminta lembaga penegak hukum memperbaiki kinerja dalam menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan kasus.
"Deponering memiliki pesan korektif terhadap kinerja kepolisian dalam kasus ini. Langkah deponering adalah bentuk langkah positif dengan semangat untuk menghentikan kasus kriminalisasi. Semestinya juga diikuti dengan penghentian perkara kriminalisasi pegiat anti korupsi dan para aktivis HAM, buruh, dan pengabdi bantuan hukum," kata Muji.
Dia mengharapkan Kejaksaan Agung juga lebih aktif, peka, dan teliti dalam menyelesaikan kasus. Dengan demikian, semua kasus yang terindikasi kriminalisasi dapat dikesampingkan ketika dilimpahkan kepada kejaksaan.
Terutama polisi, mereka diminta mengevaluasi kinerja dalam menangani kasus Samad dan Bambang, salah satunya terkait rekomendasi ORI.
"Kejaksaan kedepannya harus proaktif dalam mengawasi, mengontrol kerja penyidik, termasuk dalam menerima berkas perkara dari penyidik, karena dalam kasus BW khususnya, pasca P21 justru terbuka fakta bahwa banyak bukti manipulatif," kata Muji.
"Deponering sejalan dengan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia dan Komnas Hak Asasi Manusia terkait maladministrasi dan pelanggaran HAM dalam proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian (khususnya dalam kasus BW)," kata salah satu pengacara, Muji Kartika Rahayu.
Tapi, Muji tetap menyoroti tindakan Polri dan kejaksaan selama ini terhadap Samad dan Bambang. Muji meminta lembaga penegak hukum memperbaiki kinerja dalam menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan kasus.
"Deponering memiliki pesan korektif terhadap kinerja kepolisian dalam kasus ini. Langkah deponering adalah bentuk langkah positif dengan semangat untuk menghentikan kasus kriminalisasi. Semestinya juga diikuti dengan penghentian perkara kriminalisasi pegiat anti korupsi dan para aktivis HAM, buruh, dan pengabdi bantuan hukum," kata Muji.
Dia mengharapkan Kejaksaan Agung juga lebih aktif, peka, dan teliti dalam menyelesaikan kasus. Dengan demikian, semua kasus yang terindikasi kriminalisasi dapat dikesampingkan ketika dilimpahkan kepada kejaksaan.
Terutama polisi, mereka diminta mengevaluasi kinerja dalam menangani kasus Samad dan Bambang, salah satunya terkait rekomendasi ORI.
"Kejaksaan kedepannya harus proaktif dalam mengawasi, mengontrol kerja penyidik, termasuk dalam menerima berkas perkara dari penyidik, karena dalam kasus BW khususnya, pasca P21 justru terbuka fakta bahwa banyak bukti manipulatif," kata Muji.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan