Bambang Widjojanto menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/4). [suara.com/Oke Atmaja]
Pengacara mantan Komisioner KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto mengapresiasi langkah Jaksa Agung H. M. Prasetyo menutup kasus yang menjerat Samad dan Bambang, Kamis (3/3/2016). Deponering dinilai sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan tidak ada kriminalisasi kepada individu.
"Deponering sejalan dengan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia dan Komnas Hak Asasi Manusia terkait maladministrasi dan pelanggaran HAM dalam proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian (khususnya dalam kasus BW)," kata salah satu pengacara, Muji Kartika Rahayu.
Tapi, Muji tetap menyoroti tindakan Polri dan kejaksaan selama ini terhadap Samad dan Bambang. Muji meminta lembaga penegak hukum memperbaiki kinerja dalam menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan kasus.
"Deponering memiliki pesan korektif terhadap kinerja kepolisian dalam kasus ini. Langkah deponering adalah bentuk langkah positif dengan semangat untuk menghentikan kasus kriminalisasi. Semestinya juga diikuti dengan penghentian perkara kriminalisasi pegiat anti korupsi dan para aktivis HAM, buruh, dan pengabdi bantuan hukum," kata Muji.
Dia mengharapkan Kejaksaan Agung juga lebih aktif, peka, dan teliti dalam menyelesaikan kasus. Dengan demikian, semua kasus yang terindikasi kriminalisasi dapat dikesampingkan ketika dilimpahkan kepada kejaksaan.
Terutama polisi, mereka diminta mengevaluasi kinerja dalam menangani kasus Samad dan Bambang, salah satunya terkait rekomendasi ORI.
"Kejaksaan kedepannya harus proaktif dalam mengawasi, mengontrol kerja penyidik, termasuk dalam menerima berkas perkara dari penyidik, karena dalam kasus BW khususnya, pasca P21 justru terbuka fakta bahwa banyak bukti manipulatif," kata Muji.
"Deponering sejalan dengan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia dan Komnas Hak Asasi Manusia terkait maladministrasi dan pelanggaran HAM dalam proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian (khususnya dalam kasus BW)," kata salah satu pengacara, Muji Kartika Rahayu.
Tapi, Muji tetap menyoroti tindakan Polri dan kejaksaan selama ini terhadap Samad dan Bambang. Muji meminta lembaga penegak hukum memperbaiki kinerja dalam menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan kasus.
"Deponering memiliki pesan korektif terhadap kinerja kepolisian dalam kasus ini. Langkah deponering adalah bentuk langkah positif dengan semangat untuk menghentikan kasus kriminalisasi. Semestinya juga diikuti dengan penghentian perkara kriminalisasi pegiat anti korupsi dan para aktivis HAM, buruh, dan pengabdi bantuan hukum," kata Muji.
Dia mengharapkan Kejaksaan Agung juga lebih aktif, peka, dan teliti dalam menyelesaikan kasus. Dengan demikian, semua kasus yang terindikasi kriminalisasi dapat dikesampingkan ketika dilimpahkan kepada kejaksaan.
Terutama polisi, mereka diminta mengevaluasi kinerja dalam menangani kasus Samad dan Bambang, salah satunya terkait rekomendasi ORI.
"Kejaksaan kedepannya harus proaktif dalam mengawasi, mengontrol kerja penyidik, termasuk dalam menerima berkas perkara dari penyidik, karena dalam kasus BW khususnya, pasca P21 justru terbuka fakta bahwa banyak bukti manipulatif," kata Muji.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT