News / Nasional
Kamis, 03 Maret 2016 | 20:21 WIB
Bambang Widjojanto menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/4). [suara.com/Oke Atmaja]
Pengacara mantan Komisioner KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto mengapresiasi langkah Jaksa Agung H. M. Prasetyo menutup kasus yang menjerat Samad dan Bambang, Kamis (3/3/2016). Deponering dinilai sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan tidak ada kriminalisasi kepada individu.

"Deponering sejalan dengan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia dan Komnas Hak Asasi Manusia terkait maladministrasi dan pelanggaran HAM dalam proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian (khususnya dalam kasus BW)," kata salah satu pengacara, Muji Kartika Rahayu.

Tapi, Muji tetap menyoroti tindakan Polri dan kejaksaan selama ini terhadap Samad dan Bambang. Muji meminta lembaga penegak hukum memperbaiki kinerja dalam menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan kasus.

"Deponering memiliki pesan korektif terhadap kinerja kepolisian dalam kasus ini. Langkah deponering adalah bentuk langkah positif dengan semangat untuk menghentikan kasus kriminalisasi. Semestinya juga diikuti dengan penghentian perkara kriminalisasi pegiat anti korupsi dan para aktivis HAM, buruh, dan pengabdi bantuan hukum," kata Muji.

Dia mengharapkan Kejaksaan Agung juga lebih aktif, peka, dan teliti dalam menyelesaikan kasus. Dengan demikian, semua kasus yang terindikasi kriminalisasi dapat dikesampingkan ketika dilimpahkan kepada kejaksaan.

Terutama polisi, mereka diminta mengevaluasi kinerja dalam menangani kasus Samad dan Bambang, salah satunya terkait rekomendasi ORI.

"Kejaksaan kedepannya harus proaktif dalam mengawasi, mengontrol kerja penyidik, termasuk dalam menerima berkas perkara dari penyidik, karena dalam kasus BW khususnya, pasca P21 justru terbuka fakta bahwa banyak bukti manipulatif," kata Muji.

Load More