Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, pada hari ini, Selasa (8/3/2016). Nurhadi akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait penundaan salinan putusan kasasi pada Selasa (8/3/2016).
Saat ini, Nurhadi sudah berada di gedung KPK. Ketika baru tiba di KPK, dia tak banyak berbicara mengenai kasus yang menjerat Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisno, sebagai tersangka.
"Tidak tahu sama sekali. Tidak ada hubungannya," kata Nurhadi.
Saat ini, Nurhadi sudah berada di gedung KPK. Ketika baru tiba di KPK, dia tak banyak berbicara mengenai kasus yang menjerat Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisno, sebagai tersangka.
"Tidak tahu sama sekali. Tidak ada hubungannya," kata Nurhadi.
Tapi, Nurhadi mengaku sudah siap diperiksa penyidik.
"Nanti saya akan jelaskan kaitan tugas fungsi saja," katanya.
Seperti diketahui, Tim Satgas KPK menangkap Andri bersama Dirut PT, Gading Asritama, Ichsan Suaidi, dan pengacara bernama Awang Lazuari Embat setelah diduga bertransaksi suap pada Jumat (12/2/2016) lalu. Pemberian uang bertujuan agar Andri mau menunda memberikan salinan putusan kasasi sehingga eksekusi terhadap Ichsan.
"Nanti saya akan jelaskan kaitan tugas fungsi saja," katanya.
Seperti diketahui, Tim Satgas KPK menangkap Andri bersama Dirut PT, Gading Asritama, Ichsan Suaidi, dan pengacara bernama Awang Lazuari Embat setelah diduga bertransaksi suap pada Jumat (12/2/2016) lalu. Pemberian uang bertujuan agar Andri mau menunda memberikan salinan putusan kasasi sehingga eksekusi terhadap Ichsan.
Dalam putusan kasasi MA, Ichsan divonis pidana lima tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara serta dikenakan uang pengganti sebesar Rp4,46 miliar subsider satu tahun penjara atas kasus korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Ichsan dan Awang menjadi tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sementara Andri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Psikologi Suporter: Mengapa Kita Membenci Tim Lawan Tanpa Alasan?
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah