Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, pada hari ini, Selasa (8/3/2016). Nurhadi akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait penundaan salinan putusan kasasi pada Selasa (8/3/2016).
Saat ini, Nurhadi sudah berada di gedung KPK. Ketika baru tiba di KPK, dia tak banyak berbicara mengenai kasus yang menjerat Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisno, sebagai tersangka.
"Tidak tahu sama sekali. Tidak ada hubungannya," kata Nurhadi.
Saat ini, Nurhadi sudah berada di gedung KPK. Ketika baru tiba di KPK, dia tak banyak berbicara mengenai kasus yang menjerat Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisno, sebagai tersangka.
"Tidak tahu sama sekali. Tidak ada hubungannya," kata Nurhadi.
Tapi, Nurhadi mengaku sudah siap diperiksa penyidik.
"Nanti saya akan jelaskan kaitan tugas fungsi saja," katanya.
Seperti diketahui, Tim Satgas KPK menangkap Andri bersama Dirut PT, Gading Asritama, Ichsan Suaidi, dan pengacara bernama Awang Lazuari Embat setelah diduga bertransaksi suap pada Jumat (12/2/2016) lalu. Pemberian uang bertujuan agar Andri mau menunda memberikan salinan putusan kasasi sehingga eksekusi terhadap Ichsan.
"Nanti saya akan jelaskan kaitan tugas fungsi saja," katanya.
Seperti diketahui, Tim Satgas KPK menangkap Andri bersama Dirut PT, Gading Asritama, Ichsan Suaidi, dan pengacara bernama Awang Lazuari Embat setelah diduga bertransaksi suap pada Jumat (12/2/2016) lalu. Pemberian uang bertujuan agar Andri mau menunda memberikan salinan putusan kasasi sehingga eksekusi terhadap Ichsan.
Dalam putusan kasasi MA, Ichsan divonis pidana lima tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara serta dikenakan uang pengganti sebesar Rp4,46 miliar subsider satu tahun penjara atas kasus korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Ichsan dan Awang menjadi tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sementara Andri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
Terkini
-
Lagi, Donald Trump Posting Foto Bareng Yesus Lagi Begini
-
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, DPR Syok dan Desak Konsolidasi Internal
-
Buntut Insiden Rapat Revisi UU TNI, 4 Prajurit Segera Disidang: Motif Diduga Dendam Pribadi
-
Pramono All Out Demi Boyong BTS ke JIS: Jamin Bebas Macet dan Akses KRL Langsung!
-
Blokade Selat Hormuz Dianggap Perjudian Trump, Kalau Misi Gagal Ekonomi Dunia Hancur
-
Ikrar Nusa Bakti Sindir Militer: Merasa Dirinya Bukan Dibentuk Oleh Negara
-
MBG Serap Hampir Rp1 Triliun per Hari, BGN Sebut Dana Langsung Mengalir ke Masyarakat
-
Harga Rokok Lebih Murah dari Sebungkus Nasi, CISDI: Bisa Gagalkan Program Makan Bergizi Gratis
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Laut Merah Milik Siapa? Iran Ancam Mau Menutupnya