Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, pada hari ini, Selasa (8/3/2016). Nurhadi akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait penundaan salinan putusan kasasi pada Selasa (8/3/2016).
Saat ini, Nurhadi sudah berada di gedung KPK. Ketika baru tiba di KPK, dia tak banyak berbicara mengenai kasus yang menjerat Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisno, sebagai tersangka.
"Tidak tahu sama sekali. Tidak ada hubungannya," kata Nurhadi.
Saat ini, Nurhadi sudah berada di gedung KPK. Ketika baru tiba di KPK, dia tak banyak berbicara mengenai kasus yang menjerat Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisno, sebagai tersangka.
"Tidak tahu sama sekali. Tidak ada hubungannya," kata Nurhadi.
Tapi, Nurhadi mengaku sudah siap diperiksa penyidik.
"Nanti saya akan jelaskan kaitan tugas fungsi saja," katanya.
Seperti diketahui, Tim Satgas KPK menangkap Andri bersama Dirut PT, Gading Asritama, Ichsan Suaidi, dan pengacara bernama Awang Lazuari Embat setelah diduga bertransaksi suap pada Jumat (12/2/2016) lalu. Pemberian uang bertujuan agar Andri mau menunda memberikan salinan putusan kasasi sehingga eksekusi terhadap Ichsan.
"Nanti saya akan jelaskan kaitan tugas fungsi saja," katanya.
Seperti diketahui, Tim Satgas KPK menangkap Andri bersama Dirut PT, Gading Asritama, Ichsan Suaidi, dan pengacara bernama Awang Lazuari Embat setelah diduga bertransaksi suap pada Jumat (12/2/2016) lalu. Pemberian uang bertujuan agar Andri mau menunda memberikan salinan putusan kasasi sehingga eksekusi terhadap Ichsan.
Dalam putusan kasasi MA, Ichsan divonis pidana lima tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara serta dikenakan uang pengganti sebesar Rp4,46 miliar subsider satu tahun penjara atas kasus korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Ichsan dan Awang menjadi tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sementara Andri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Papua Barat Punya Sekolah Berbasis Konservasi Pertama di Indonesia, Apa Beda dengan Sekolah Biasa?
-
Suasana PN Jaksel Riuh! Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Air Keras Andrie Yunus Berlanjut
-
Nadiem Makarim: Chromebook Bikin Negara Hemat Triliunan, Mengapa Saya yang Dituntut?
-
Fenomena Mas Bahlil Ganteng, Kala Kritik di Media Sosial Berbalik Jadi Keuntungan Politik
-
Gelar Pasar Murah Iduladha, Disperindag Jabar Sediakan Kebutuhan Pokok Harga Terjangkau
-
Mimpi Buruk yang Nyata, Nadiem Ceritakan Malam-Malam Terberat di Balik Jeruji
-
Pleidoi 1.400 Halaman Siap Dibacakan, Nadiem: Bagi Orang Jujur, Mudah Menuturkan Kejujuran
-
Habiburokhman Semprot Dino Patti Djalal: Kritik Lawatan Prabowo Itu Serangan Membabi Buta!
-
Nostalgia Mega-Pro? Kedekatan Prabowo-Megawati Jadi Sinyal Kuat Koalisi 2029
-
Penurunan Muka Tanah dan Hilangnya Mangrove Bikin Pantura Kian Rentan Banjir Rob, Adakah Solusinya?