Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Keuangan PT. Berdikari (persero) Siti Marwa menjadi tersangka kasus dugaan korupsi suap pengadaan pupuk urea pada tahun 2010-2012.
"SM pada kurun waktu tersebut sebagai vice presiden dan direktur keuangan diduga menerima hadiah atau janji padahal patut diketahui diberikan sebagai akibat atau karena telah atau akan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2016).
Siti diduga memanfaatkaan jabatan untuk menyuruh sejumlah perusahaan memberikan uang kepadanya. Itu diduga dilakukannya sebagai syarat perusahaan-perusahaan tersebut bisa mendapatkan proyek untuk memproduksi pupuk urea yang yang kemudian nantinya digarap PT. Berdikari.
"Modusnya adalah PT. Berdikari memesan pupuk kepada vendor kemudian agar vendor mendapatkan proyek maka memberikan sejumlah uang kepada ibu SM ini," katanya.
Untuk mengusut kasus tersebut, KPK menggeledah sejumlah tempat, di antaranya kantor PT. Berdikari dan rumah Siti.
"Penyidik telah menyita sejumlah dokumen dari penggeladahan teraebut," kata Priharsa.
Siti diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu 1 KUHP.
"SM pada kurun waktu tersebut sebagai vice presiden dan direktur keuangan diduga menerima hadiah atau janji padahal patut diketahui diberikan sebagai akibat atau karena telah atau akan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2016).
Siti diduga memanfaatkaan jabatan untuk menyuruh sejumlah perusahaan memberikan uang kepadanya. Itu diduga dilakukannya sebagai syarat perusahaan-perusahaan tersebut bisa mendapatkan proyek untuk memproduksi pupuk urea yang yang kemudian nantinya digarap PT. Berdikari.
"Modusnya adalah PT. Berdikari memesan pupuk kepada vendor kemudian agar vendor mendapatkan proyek maka memberikan sejumlah uang kepada ibu SM ini," katanya.
Untuk mengusut kasus tersebut, KPK menggeledah sejumlah tempat, di antaranya kantor PT. Berdikari dan rumah Siti.
"Penyidik telah menyita sejumlah dokumen dari penggeladahan teraebut," kata Priharsa.
Siti diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu 1 KUHP.
Komentar
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya