Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Keuangan PT. Berdikari (persero) Siti Marwa menjadi tersangka kasus dugaan korupsi suap pengadaan pupuk urea pada tahun 2010-2012.
"SM pada kurun waktu tersebut sebagai vice presiden dan direktur keuangan diduga menerima hadiah atau janji padahal patut diketahui diberikan sebagai akibat atau karena telah atau akan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2016).
Siti diduga memanfaatkaan jabatan untuk menyuruh sejumlah perusahaan memberikan uang kepadanya. Itu diduga dilakukannya sebagai syarat perusahaan-perusahaan tersebut bisa mendapatkan proyek untuk memproduksi pupuk urea yang yang kemudian nantinya digarap PT. Berdikari.
"Modusnya adalah PT. Berdikari memesan pupuk kepada vendor kemudian agar vendor mendapatkan proyek maka memberikan sejumlah uang kepada ibu SM ini," katanya.
Untuk mengusut kasus tersebut, KPK menggeledah sejumlah tempat, di antaranya kantor PT. Berdikari dan rumah Siti.
"Penyidik telah menyita sejumlah dokumen dari penggeladahan teraebut," kata Priharsa.
Siti diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu 1 KUHP.
"SM pada kurun waktu tersebut sebagai vice presiden dan direktur keuangan diduga menerima hadiah atau janji padahal patut diketahui diberikan sebagai akibat atau karena telah atau akan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2016).
Siti diduga memanfaatkaan jabatan untuk menyuruh sejumlah perusahaan memberikan uang kepadanya. Itu diduga dilakukannya sebagai syarat perusahaan-perusahaan tersebut bisa mendapatkan proyek untuk memproduksi pupuk urea yang yang kemudian nantinya digarap PT. Berdikari.
"Modusnya adalah PT. Berdikari memesan pupuk kepada vendor kemudian agar vendor mendapatkan proyek maka memberikan sejumlah uang kepada ibu SM ini," katanya.
Untuk mengusut kasus tersebut, KPK menggeledah sejumlah tempat, di antaranya kantor PT. Berdikari dan rumah Siti.
"Penyidik telah menyita sejumlah dokumen dari penggeladahan teraebut," kata Priharsa.
Siti diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu 1 KUHP.
Komentar
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru