Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Keuangan PT. Berdikari (persero) Siti Marwa menjadi tersangka kasus dugaan korupsi suap pengadaan pupuk urea pada tahun 2010-2012.
"SM pada kurun waktu tersebut sebagai vice presiden dan direktur keuangan diduga menerima hadiah atau janji padahal patut diketahui diberikan sebagai akibat atau karena telah atau akan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2016).
Siti diduga memanfaatkaan jabatan untuk menyuruh sejumlah perusahaan memberikan uang kepadanya. Itu diduga dilakukannya sebagai syarat perusahaan-perusahaan tersebut bisa mendapatkan proyek untuk memproduksi pupuk urea yang yang kemudian nantinya digarap PT. Berdikari.
"Modusnya adalah PT. Berdikari memesan pupuk kepada vendor kemudian agar vendor mendapatkan proyek maka memberikan sejumlah uang kepada ibu SM ini," katanya.
Untuk mengusut kasus tersebut, KPK menggeledah sejumlah tempat, di antaranya kantor PT. Berdikari dan rumah Siti.
"Penyidik telah menyita sejumlah dokumen dari penggeladahan teraebut," kata Priharsa.
Siti diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu 1 KUHP.
"SM pada kurun waktu tersebut sebagai vice presiden dan direktur keuangan diduga menerima hadiah atau janji padahal patut diketahui diberikan sebagai akibat atau karena telah atau akan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2016).
Siti diduga memanfaatkaan jabatan untuk menyuruh sejumlah perusahaan memberikan uang kepadanya. Itu diduga dilakukannya sebagai syarat perusahaan-perusahaan tersebut bisa mendapatkan proyek untuk memproduksi pupuk urea yang yang kemudian nantinya digarap PT. Berdikari.
"Modusnya adalah PT. Berdikari memesan pupuk kepada vendor kemudian agar vendor mendapatkan proyek maka memberikan sejumlah uang kepada ibu SM ini," katanya.
Untuk mengusut kasus tersebut, KPK menggeledah sejumlah tempat, di antaranya kantor PT. Berdikari dan rumah Siti.
"Penyidik telah menyita sejumlah dokumen dari penggeladahan teraebut," kata Priharsa.
Siti diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu 1 KUHP.
Komentar
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu