Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Keuangan PT. Berdikari (persero) Siti Marwa menjadi tersangka kasus dugaan korupsi suap pengadaan pupuk urea pada tahun 2010-2012.
"SM pada kurun waktu tersebut sebagai vice presiden dan direktur keuangan diduga menerima hadiah atau janji padahal patut diketahui diberikan sebagai akibat atau karena telah atau akan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2016).
Siti diduga memanfaatkaan jabatan untuk menyuruh sejumlah perusahaan memberikan uang kepadanya. Itu diduga dilakukannya sebagai syarat perusahaan-perusahaan tersebut bisa mendapatkan proyek untuk memproduksi pupuk urea yang yang kemudian nantinya digarap PT. Berdikari.
"Modusnya adalah PT. Berdikari memesan pupuk kepada vendor kemudian agar vendor mendapatkan proyek maka memberikan sejumlah uang kepada ibu SM ini," katanya.
Untuk mengusut kasus tersebut, KPK menggeledah sejumlah tempat, di antaranya kantor PT. Berdikari dan rumah Siti.
"Penyidik telah menyita sejumlah dokumen dari penggeladahan teraebut," kata Priharsa.
Siti diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu 1 KUHP.
"SM pada kurun waktu tersebut sebagai vice presiden dan direktur keuangan diduga menerima hadiah atau janji padahal patut diketahui diberikan sebagai akibat atau karena telah atau akan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2016).
Siti diduga memanfaatkaan jabatan untuk menyuruh sejumlah perusahaan memberikan uang kepadanya. Itu diduga dilakukannya sebagai syarat perusahaan-perusahaan tersebut bisa mendapatkan proyek untuk memproduksi pupuk urea yang yang kemudian nantinya digarap PT. Berdikari.
"Modusnya adalah PT. Berdikari memesan pupuk kepada vendor kemudian agar vendor mendapatkan proyek maka memberikan sejumlah uang kepada ibu SM ini," katanya.
Untuk mengusut kasus tersebut, KPK menggeledah sejumlah tempat, di antaranya kantor PT. Berdikari dan rumah Siti.
"Penyidik telah menyita sejumlah dokumen dari penggeladahan teraebut," kata Priharsa.
Siti diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu 1 KUHP.
Komentar
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Herman: Demokrat Masih Fokus Sukseskan Program Presiden
-
Kuasa Hukum Sibuk, Habib Bahar Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Anggota Banser
-
PKB Mau Prabowo Dua Periode tapi Dukungan untuk Kursi Wapres Masih Rahasia
-
Jawab Kritik DPR, Menpar Widiyanti Jelaskan Soal Ratusan Penghargaan Pariwisata
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan
-
Galon Air Minum Tampak Buram dan Kusam? Waspadai Risiko BPA Semakin Tinggi
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta