Suara.com - Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera, Almuzzammil Yusuf, menilai beredarnya isu deparpolisasi menjelang Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 harus dihadapi dengan pengelolaan partai politik yang baik, yang berpihak kepada kepentingan rakyat. Sedangkan fenomena calon independen atau perseorangan adalah suatu kewajaran dalam berdemokrasi dan dilindungi konstitusi.
“Tidak perlu dikhawatirkan. Isu deparpolisasi harus dihadapi dengan good party governance. Kemampuan partai politik memberikan pengelolaan partai yang baik untuk kepentingan rakyat, terutama dalam melahirkan pejabat publik yang berkualitas dan amanah.” kata Muzzammil melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (11/3/2016).
Kenapa tidak perlu khawatir? Menurut Muzzammil, UUD 1945 menempatkan partai politik pada posisi yang penting khususnya dalam pengisian pejabat negara.
Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 6A Ayat (2) yang menegaskan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Kemudian Pasal 22E Ayat (3) bahwa peserta pemilihan umum untuk anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.
“Dengan demikian, pengisian pejabat negara untuk eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden) serta anggota legislatif (DPR dan DPRD) adalah menjadi tanggungjawab partai politik. Inilah yang harus dijaga oleh kita semua,” kata dia.
Menihilkan atau menghilangkan peran partai politik, menurut Muzzammil, tidak hanya mengancam demokrasi, namun juga bertentangan dengan Konstitusi Indonesia.
“Selama itu tidak terjadi, maka isu deparpolisasi harus menjadi koreksi atas berjalannya fungsi partai politik, khususnya dalam regenerasi kepemimpinan,” ujarnya.
Muzzammil mengajak semua pihak, terutama partai politik, untuk bersama-sama melakukan penataan kaderisasi dan pelembagaan partai politik (institusionalisasi).
“Sehingga mampu menjadi role model demokrasi yang dirasakan keberadaannya langsung oleh rakyat Indonesia,” katanya.
Khusus untuk pemerintah, alumni Ilmu Politik UI ini mendesak agar menghentikan memecah belah partai politik melalui keputusan yang sewenang-wenang dan melawan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
“Pemerintah harus lebih bertanggungjawab membangun iklim demokrasi yang sehat dengan menguatkan pelaksanaan peran-peran parpol sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan