Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus bisa menyerahkan bukti dukungan minimal 532.213 lembar fotokopi KTP warga Jakarta ke Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI apabila ingin mengikuti bursa Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 melalui jalur independen.
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno menjelaskan, hal tersebut sudah sesuai dengan dengan ketentuan yang diatur Pasal 41 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah. Aturan tersebut berbunyi pasangan calon yang hendak maju menggunakan jalur independen harus mengumpulkan minimal 7,5 persen fotokopi KTP dari jumlah warga yang terdata dalam Daftar Pemilih Tetap.
"Merujuk undang-undang, jumlah dukungan yang harus diserahkan minimalnya 532.213 lembar KTP," kata Sumarno saat dihubungi wartawan, Kamis (10/3/2016).
Lebih lanjut, batas terakhir menyerahkan dukungan ke KPUD DKI bagi calon independen sampai bulan Agustus 2016. Dukungan ini langsung diserahkan oleh bakal calon yang akan mengikuti pertarungan di Pilgub DKI, termasuk Ahok apabila benar akan maju dari jalur non partai.
Langkah selanjutnya, KPUD DKI langsung akan melakukan verifikasi terkait sah atau tidaknya persyaratan. Bila dinyatakan sah, kandidat yang bersangkutan dipersilakan melakukan pendaftaran pada bulan Oktober 2016, termasuk dengan calon dari partai politik.
"Khusus kandidat independen, kami memang perlu melakukan verifikasi dulu (terkait sahnya persyaratan jumlah dukungan)," jelas Sumarno.
Diketahui, belum lama ini Ahok sudah mengumumkan akan maju lewat jalur independen bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Heru dipilih karena Ahok belum mendapatkan izin dari PDI Perjuangan soal keinginannya menggandeng Djarot menjadi wakilnya di Pilgub DKI.
Saat ini relawan Teman Ahok sudah berhasil mengumpulkan sekitar 777.957 fotokopi warga Jakarta. Jumlah ini sudah melebihi syarat untuk mengusung calon independen yang ditentukan KPUD Provinsi DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
Kesaksian Ahok Ungkap Borok Tata Kelola Pertamina 20132024, Pengamat Desak Kejaksaan Lakukan Ini
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Tak Semua Minyak Dalam Negeri Bisa Diolah, Ahok: Peningkatan Impor Bukan Penyimpangan
-
5 Poin Geger Kesaksian Ahok: Heran Kekuatan Riza Chalid, Sentil Menteri BUMN
-
Ahok Heran 'Kesaktian' Riza Chalid di Korupsi Minyak Pertamina: Sekuat Apa Sih Beliau?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?