Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkesan tidak puas dengan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply, Alex Usman. Alex hanya dijatuhkan hukuman selama enam tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta pada hari Kamis (10/3/2016) kemarin.
"Itu hak hakimlah yah. (Tapi) saya berharap, orang yang korupsi disita habis. Jadi dikenakan pasal pencucian uang. JPU harusnya menuntut ke situ sehingga siapa pun yang korupsi tidak hanya dipenjara, tapi betul-betul disita hartanya," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/3/2016).
Ahok berharap penyelenggara negara yang terbukti juga dimiskinkan.
"Kalau gitu baru orang bisa kapok. Hukuman mati orang nggak kapok. Mau mati diwarisin ke anak cucunya. Lebih baik dimiskinan dengan tuntutan pencucian uang. Sehingga nanti semua turunannya stres dan dia juga stres," kata Ahok.
Vonis yang dijatuhkan hakim ketua Pengadilan Tipikor Sutardjo, kemarin, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Alex dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.
Korupsi UPS terjadi pada APBD Perubahan tahun 2014.
Hakim menyatakan Alex telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Alex Usman Makin Berat, Jadi TSK Kasus Baru Lagi
-
Korupsi UPS, Ini Barang yang Disita dari Ruang Pimpinan DPRD DKI
-
Korupsi UPS, Ini Barang yang Disita dari Ruang Pimpinan DPRD DKI
-
Kenapa Lulung Bisa Santai Saat Ruangan Pimpinan DPRD Digeledah?
-
Kenapa Lulung Bisa Santai Saat Ruangan Pimpinan DPRD Digeledah?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu