Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkesan tidak puas dengan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply, Alex Usman. Alex hanya dijatuhkan hukuman selama enam tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta pada hari Kamis (10/3/2016) kemarin.
"Itu hak hakimlah yah. (Tapi) saya berharap, orang yang korupsi disita habis. Jadi dikenakan pasal pencucian uang. JPU harusnya menuntut ke situ sehingga siapa pun yang korupsi tidak hanya dipenjara, tapi betul-betul disita hartanya," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/3/2016).
Ahok berharap penyelenggara negara yang terbukti juga dimiskinkan.
"Kalau gitu baru orang bisa kapok. Hukuman mati orang nggak kapok. Mau mati diwarisin ke anak cucunya. Lebih baik dimiskinan dengan tuntutan pencucian uang. Sehingga nanti semua turunannya stres dan dia juga stres," kata Ahok.
Vonis yang dijatuhkan hakim ketua Pengadilan Tipikor Sutardjo, kemarin, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Alex dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.
Korupsi UPS terjadi pada APBD Perubahan tahun 2014.
Hakim menyatakan Alex telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Alex Usman Makin Berat, Jadi TSK Kasus Baru Lagi
-
Korupsi UPS, Ini Barang yang Disita dari Ruang Pimpinan DPRD DKI
-
Korupsi UPS, Ini Barang yang Disita dari Ruang Pimpinan DPRD DKI
-
Kenapa Lulung Bisa Santai Saat Ruangan Pimpinan DPRD Digeledah?
-
Kenapa Lulung Bisa Santai Saat Ruangan Pimpinan DPRD Digeledah?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan