Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengusut kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Seram Ambon, Maluku, yang telah menjerat anggota DPR dari Fraksi Golkar Budi Supriyanti menjadi tersangka. Ini merupakan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Hari ini, Selasa (15/3/2016), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Taufik Widjojono, sebagai saksi dalam kasus yang juga melibatkan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Selain akan memeriksa Taufik, KPK juga akan memeriksa saksi: Komisaris PT. Windu Tunggal Utama Jayadi Windu Arminta , tenaga ahli Komisi V DPR RI Suratin, agen Asuransi PT. Alianz Insurance Julia Prasetyatarini, dan Kepala Seksi Pelaksanaan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Mochamad Iqbal Tamher.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama," kata Priharsa.
KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Budi Supriyanto sebanyak dua kali. Namun, dia Budi tidak mangkir.
Kalau pada panggilan ketiga, dia tetap tidak datang, KPK akan menjemputnya secara paksa.
Budi diduga menerima uang dari Direktur PT. WTU Abdul Khoir sebesar 305 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga untuk membuat Budi memenangkan proyek.
Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Hari ini, Selasa (15/3/2016), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Taufik Widjojono, sebagai saksi dalam kasus yang juga melibatkan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Selain akan memeriksa Taufik, KPK juga akan memeriksa saksi: Komisaris PT. Windu Tunggal Utama Jayadi Windu Arminta , tenaga ahli Komisi V DPR RI Suratin, agen Asuransi PT. Alianz Insurance Julia Prasetyatarini, dan Kepala Seksi Pelaksanaan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Mochamad Iqbal Tamher.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama," kata Priharsa.
KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Budi Supriyanto sebanyak dua kali. Namun, dia Budi tidak mangkir.
Kalau pada panggilan ketiga, dia tetap tidak datang, KPK akan menjemputnya secara paksa.
Budi diduga menerima uang dari Direktur PT. WTU Abdul Khoir sebesar 305 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga untuk membuat Budi memenangkan proyek.
Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?