Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengusut kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Seram Ambon, Maluku, yang telah menjerat anggota DPR dari Fraksi Golkar Budi Supriyanti menjadi tersangka. Ini merupakan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Hari ini, Selasa (15/3/2016), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Taufik Widjojono, sebagai saksi dalam kasus yang juga melibatkan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Selain akan memeriksa Taufik, KPK juga akan memeriksa saksi: Komisaris PT. Windu Tunggal Utama Jayadi Windu Arminta , tenaga ahli Komisi V DPR RI Suratin, agen Asuransi PT. Alianz Insurance Julia Prasetyatarini, dan Kepala Seksi Pelaksanaan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Mochamad Iqbal Tamher.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama," kata Priharsa.
KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Budi Supriyanto sebanyak dua kali. Namun, dia Budi tidak mangkir.
Kalau pada panggilan ketiga, dia tetap tidak datang, KPK akan menjemputnya secara paksa.
Budi diduga menerima uang dari Direktur PT. WTU Abdul Khoir sebesar 305 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga untuk membuat Budi memenangkan proyek.
Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Hari ini, Selasa (15/3/2016), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Taufik Widjojono, sebagai saksi dalam kasus yang juga melibatkan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Selain akan memeriksa Taufik, KPK juga akan memeriksa saksi: Komisaris PT. Windu Tunggal Utama Jayadi Windu Arminta , tenaga ahli Komisi V DPR RI Suratin, agen Asuransi PT. Alianz Insurance Julia Prasetyatarini, dan Kepala Seksi Pelaksanaan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Mochamad Iqbal Tamher.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama," kata Priharsa.
KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Budi Supriyanto sebanyak dua kali. Namun, dia Budi tidak mangkir.
Kalau pada panggilan ketiga, dia tetap tidak datang, KPK akan menjemputnya secara paksa.
Budi diduga menerima uang dari Direktur PT. WTU Abdul Khoir sebesar 305 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga untuk membuat Budi memenangkan proyek.
Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu