Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto, mengaku sakit saat akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Maluku pada Kamis (10/3/2016). Anehnya, surat keterangan sakit yang dikirim ke KPK tidak menyebutkan jenis penyakit yang diderita, bahkan rumah sakit mengaku tak pernah memberikan surat kesehatan.
KPK pun menyelidiki kasus tersebut.
"Hukum itu tidak bisa dibangun di atas kecurigaan, apalagi dendam, percaya saja dia sakit, tidak kan lari gunung dikejar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmotang, Jumat (11/3/2016).
Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan penyidik belum bisa mengambil tindakan lebih lanjut dalam kasus ini. Penyidik masih mencari informasi, apakah Budi benar-benar sakit atau hanya dibuat-buat.
"Penyidik lagi meneliti, kalau dia tidak kooperatif akan ada tindakan-tindakan lain," kata Laode.
Budi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap pengamanan proyek jalan di Pulau Seram, Ambon, Maluku, yang digarap Kemenpupera pada tanggal 2 Maret 2016.
Ini merupakan pengembangan kasus anggota Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti yang sudah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka.
Budi diduga menerima uang dari Direktur PT. Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, sebesar 305 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diberikan agar Budi mau memenangkan proyek tersebut.
Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
KPK pun menyelidiki kasus tersebut.
"Hukum itu tidak bisa dibangun di atas kecurigaan, apalagi dendam, percaya saja dia sakit, tidak kan lari gunung dikejar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmotang, Jumat (11/3/2016).
Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan penyidik belum bisa mengambil tindakan lebih lanjut dalam kasus ini. Penyidik masih mencari informasi, apakah Budi benar-benar sakit atau hanya dibuat-buat.
"Penyidik lagi meneliti, kalau dia tidak kooperatif akan ada tindakan-tindakan lain," kata Laode.
Budi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap pengamanan proyek jalan di Pulau Seram, Ambon, Maluku, yang digarap Kemenpupera pada tanggal 2 Maret 2016.
Ini merupakan pengembangan kasus anggota Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti yang sudah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka.
Budi diduga menerima uang dari Direktur PT. Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, sebesar 305 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diberikan agar Budi mau memenangkan proyek tersebut.
Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka