Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto, mengaku sakit saat akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Maluku pada Kamis (10/3/2016). Anehnya, surat keterangan sakit yang dikirim ke KPK tidak menyebutkan jenis penyakit yang diderita, bahkan rumah sakit mengaku tak pernah memberikan surat kesehatan.
KPK pun menyelidiki kasus tersebut.
"Hukum itu tidak bisa dibangun di atas kecurigaan, apalagi dendam, percaya saja dia sakit, tidak kan lari gunung dikejar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmotang, Jumat (11/3/2016).
Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan penyidik belum bisa mengambil tindakan lebih lanjut dalam kasus ini. Penyidik masih mencari informasi, apakah Budi benar-benar sakit atau hanya dibuat-buat.
"Penyidik lagi meneliti, kalau dia tidak kooperatif akan ada tindakan-tindakan lain," kata Laode.
Budi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap pengamanan proyek jalan di Pulau Seram, Ambon, Maluku, yang digarap Kemenpupera pada tanggal 2 Maret 2016.
Ini merupakan pengembangan kasus anggota Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti yang sudah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka.
Budi diduga menerima uang dari Direktur PT. Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, sebesar 305 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diberikan agar Budi mau memenangkan proyek tersebut.
Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
KPK pun menyelidiki kasus tersebut.
"Hukum itu tidak bisa dibangun di atas kecurigaan, apalagi dendam, percaya saja dia sakit, tidak kan lari gunung dikejar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmotang, Jumat (11/3/2016).
Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan penyidik belum bisa mengambil tindakan lebih lanjut dalam kasus ini. Penyidik masih mencari informasi, apakah Budi benar-benar sakit atau hanya dibuat-buat.
"Penyidik lagi meneliti, kalau dia tidak kooperatif akan ada tindakan-tindakan lain," kata Laode.
Budi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap pengamanan proyek jalan di Pulau Seram, Ambon, Maluku, yang digarap Kemenpupera pada tanggal 2 Maret 2016.
Ini merupakan pengembangan kasus anggota Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti yang sudah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka.
Budi diduga menerima uang dari Direktur PT. Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, sebesar 305 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diberikan agar Budi mau memenangkan proyek tersebut.
Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Penjaringan Ketua DPC PDIP Brebes Dinilai Tak Transparan, Pencalonan Cahrudin Sengaja Dijegal?
-
Bikin Riuh, Dito Ariotedjo Tiba-Tiba Tanya Ijazah Erick Thohir ke Roy Suryo
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'