Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto, mengaku sakit saat akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Maluku pada Kamis (10/3/2016). Anehnya, surat keterangan sakit yang dikirim ke KPK tidak menyebutkan jenis penyakit yang diderita, bahkan rumah sakit mengaku tak pernah memberikan surat kesehatan.
KPK pun menyelidiki kasus tersebut.
"Hukum itu tidak bisa dibangun di atas kecurigaan, apalagi dendam, percaya saja dia sakit, tidak kan lari gunung dikejar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmotang, Jumat (11/3/2016).
Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan penyidik belum bisa mengambil tindakan lebih lanjut dalam kasus ini. Penyidik masih mencari informasi, apakah Budi benar-benar sakit atau hanya dibuat-buat.
"Penyidik lagi meneliti, kalau dia tidak kooperatif akan ada tindakan-tindakan lain," kata Laode.
Budi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap pengamanan proyek jalan di Pulau Seram, Ambon, Maluku, yang digarap Kemenpupera pada tanggal 2 Maret 2016.
Ini merupakan pengembangan kasus anggota Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti yang sudah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka.
Budi diduga menerima uang dari Direktur PT. Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, sebesar 305 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diberikan agar Budi mau memenangkan proyek tersebut.
Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
KPK pun menyelidiki kasus tersebut.
"Hukum itu tidak bisa dibangun di atas kecurigaan, apalagi dendam, percaya saja dia sakit, tidak kan lari gunung dikejar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmotang, Jumat (11/3/2016).
Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan penyidik belum bisa mengambil tindakan lebih lanjut dalam kasus ini. Penyidik masih mencari informasi, apakah Budi benar-benar sakit atau hanya dibuat-buat.
"Penyidik lagi meneliti, kalau dia tidak kooperatif akan ada tindakan-tindakan lain," kata Laode.
Budi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap pengamanan proyek jalan di Pulau Seram, Ambon, Maluku, yang digarap Kemenpupera pada tanggal 2 Maret 2016.
Ini merupakan pengembangan kasus anggota Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti yang sudah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka.
Budi diduga menerima uang dari Direktur PT. Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, sebesar 305 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diberikan agar Budi mau memenangkan proyek tersebut.
Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Cak Imin Ungkap Obrolan PKB Bareng Prabowo di Istana: dari Sistem Pilkada hingga Reshuffle?
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan