Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto, mengaku sakit saat akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Maluku pada Kamis (10/3/2016). Anehnya, surat keterangan sakit yang dikirim ke KPK tidak menyebutkan jenis penyakit yang diderita, bahkan rumah sakit mengaku tak pernah memberikan surat kesehatan.
KPK pun menyelidiki kasus tersebut.
"Hukum itu tidak bisa dibangun di atas kecurigaan, apalagi dendam, percaya saja dia sakit, tidak kan lari gunung dikejar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmotang, Jumat (11/3/2016).
Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan penyidik belum bisa mengambil tindakan lebih lanjut dalam kasus ini. Penyidik masih mencari informasi, apakah Budi benar-benar sakit atau hanya dibuat-buat.
"Penyidik lagi meneliti, kalau dia tidak kooperatif akan ada tindakan-tindakan lain," kata Laode.
Budi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap pengamanan proyek jalan di Pulau Seram, Ambon, Maluku, yang digarap Kemenpupera pada tanggal 2 Maret 2016.
Ini merupakan pengembangan kasus anggota Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti yang sudah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka.
Budi diduga menerima uang dari Direktur PT. Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, sebesar 305 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diberikan agar Budi mau memenangkan proyek tersebut.
Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
KPK pun menyelidiki kasus tersebut.
"Hukum itu tidak bisa dibangun di atas kecurigaan, apalagi dendam, percaya saja dia sakit, tidak kan lari gunung dikejar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmotang, Jumat (11/3/2016).
Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan penyidik belum bisa mengambil tindakan lebih lanjut dalam kasus ini. Penyidik masih mencari informasi, apakah Budi benar-benar sakit atau hanya dibuat-buat.
"Penyidik lagi meneliti, kalau dia tidak kooperatif akan ada tindakan-tindakan lain," kata Laode.
Budi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap pengamanan proyek jalan di Pulau Seram, Ambon, Maluku, yang digarap Kemenpupera pada tanggal 2 Maret 2016.
Ini merupakan pengembangan kasus anggota Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti yang sudah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka.
Budi diduga menerima uang dari Direktur PT. Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, sebesar 305 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diberikan agar Budi mau memenangkan proyek tersebut.
Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat