Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa tersangka kasus pembangunan infrastruktur di Seram daerah Maluku, Budi Supriyanto, Senin (14/3/2016). Hari ini merupakan penjadwalan ulang yang dilakukan KPK karena pada panggilan pertama, dia datang.
Ketika itu, bekas Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Golkar mengaku sakit dan mengirimkan surat keterangan sakit. Tapi suratnya diselidiki KPK karena tanpa disertai dengan diagnosis penyakit yang diderita.
"Ini merupakan penjadwalan ulang, setelah pada panggilan sebelumnya tidak dipenuhi oleh tersangka BSU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain Budi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari DPR. Mereka adalah anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fauzih H. Amro, Alamudin Dimyati Rois, dan Fathan.
KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal DPR, Winantuningtyastiti, dan pengurus Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya, Leni Mulyani.
"Yang bersangkutan juga diperiksa, tapi dalam kapasitas mereka sebagai saksi," kata Priharsa.
Budi telah ditetapkan menjadi tersangka dalam proyek yang digarap Kemenpupera. Sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Damayanti Wisnu Putranti menjadi tersangka.
Budi diduga menerima sejumlah uang dari Direktur PT. WTU Abdul Khoir sebesar 305 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga untuk membuat Budi memenangkan proyek.
Atas perbuatannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Ketika itu, bekas Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Golkar mengaku sakit dan mengirimkan surat keterangan sakit. Tapi suratnya diselidiki KPK karena tanpa disertai dengan diagnosis penyakit yang diderita.
"Ini merupakan penjadwalan ulang, setelah pada panggilan sebelumnya tidak dipenuhi oleh tersangka BSU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain Budi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari DPR. Mereka adalah anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fauzih H. Amro, Alamudin Dimyati Rois, dan Fathan.
KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal DPR, Winantuningtyastiti, dan pengurus Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya, Leni Mulyani.
"Yang bersangkutan juga diperiksa, tapi dalam kapasitas mereka sebagai saksi," kata Priharsa.
Budi telah ditetapkan menjadi tersangka dalam proyek yang digarap Kemenpupera. Sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Damayanti Wisnu Putranti menjadi tersangka.
Budi diduga menerima sejumlah uang dari Direktur PT. WTU Abdul Khoir sebesar 305 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga untuk membuat Budi memenangkan proyek.
Atas perbuatannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf