Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa tersangka kasus pembangunan infrastruktur di Seram daerah Maluku, Budi Supriyanto, Senin (14/3/2016). Hari ini merupakan penjadwalan ulang yang dilakukan KPK karena pada panggilan pertama, dia datang.
Ketika itu, bekas Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Golkar mengaku sakit dan mengirimkan surat keterangan sakit. Tapi suratnya diselidiki KPK karena tanpa disertai dengan diagnosis penyakit yang diderita.
"Ini merupakan penjadwalan ulang, setelah pada panggilan sebelumnya tidak dipenuhi oleh tersangka BSU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain Budi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari DPR. Mereka adalah anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fauzih H. Amro, Alamudin Dimyati Rois, dan Fathan.
KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal DPR, Winantuningtyastiti, dan pengurus Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya, Leni Mulyani.
"Yang bersangkutan juga diperiksa, tapi dalam kapasitas mereka sebagai saksi," kata Priharsa.
Budi telah ditetapkan menjadi tersangka dalam proyek yang digarap Kemenpupera. Sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Damayanti Wisnu Putranti menjadi tersangka.
Budi diduga menerima sejumlah uang dari Direktur PT. WTU Abdul Khoir sebesar 305 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga untuk membuat Budi memenangkan proyek.
Atas perbuatannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Ketika itu, bekas Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Golkar mengaku sakit dan mengirimkan surat keterangan sakit. Tapi suratnya diselidiki KPK karena tanpa disertai dengan diagnosis penyakit yang diderita.
"Ini merupakan penjadwalan ulang, setelah pada panggilan sebelumnya tidak dipenuhi oleh tersangka BSU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain Budi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari DPR. Mereka adalah anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fauzih H. Amro, Alamudin Dimyati Rois, dan Fathan.
KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal DPR, Winantuningtyastiti, dan pengurus Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya, Leni Mulyani.
"Yang bersangkutan juga diperiksa, tapi dalam kapasitas mereka sebagai saksi," kata Priharsa.
Budi telah ditetapkan menjadi tersangka dalam proyek yang digarap Kemenpupera. Sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Damayanti Wisnu Putranti menjadi tersangka.
Budi diduga menerima sejumlah uang dari Direktur PT. WTU Abdul Khoir sebesar 305 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga untuk membuat Budi memenangkan proyek.
Atas perbuatannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025
-
Tragedi Bocah NTT Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku, Mensos Janjikan Bantuan Pendidikan untuk Kakaknya
-
Kritik Kebijakan Pariwisata, Anggota Komisi VII DPR Ini Beri Menpar Widyanti Nilai 50 dari 100
-
OTT KPK di Jakarta Jaring Pejabat Bea Cukai
-
Gus Ipul Prihatin Kasus Siswa SD di NTT, Ingatkan Pentingnya Data Perlindungan Sosial
-
Nekat Bongkar Trotoar Tanpa Izin, Pengelola Hotel di Pondok Indah Kena Sanksi