Suara.com - Pemerintah bersama Komisi II DPR berencana menaikan syarat dukungan bagi calon independen seperti kepala daerah, gubernur, bupati dan wali kota. Rencana ini akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang juga bakal maju di Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 melalui jalur non partai siap mengikuti apa mau DPR maupun pemerintah yang ingin melakukan revisi.
"Itu kan hak DPR dan pemerintah ya, kalau udah keluar UU itu kami ikut saja," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Atas usulan ini, Ahok belum mengetahui apa reaksi Teman Ahok soal wacana pemerintah beserta DPR yang akan memperberat syarat dukungan bagi calon independen. Ia hanya berharap relawannya itu dapat bekerja lebih keras lagi mencari dukungan KTP warga Jakarta.
"Saya belum ketemu, paling mereka kerja pontang panting saja ya. Kawan-kawan komisi dua punya argumen kalau partai harus 20 persen masa perorangan nggak 20 persen (dari jumlah DPT tahun lalu). Kalau denger itu masuk akal juga," katanya.
Lebih lanjut, ketika Ahok masih menjadi anggota DPR komisi II ketika itu juga sempat memberikan ide-ide soal revisi UU. Revisi kata Ahok tidak akan diputuskan oleh DPR sendiri melainkan mendengarkan pendapat dari sejumlah pihak.
"Saya dulu di Komisi II dan baleg, ide ide ini nggak papa dan biasanya mereka akan undang pakar pakar dia harus dengar dan sosialisasi, termasuk masyarakat. Dari dengar pendapat itu mereka ngubah," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Santri Korban Pembakaran Akan Jalani Operasi Cangkok Kulit
-
OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar
-
Kasus Dena Karari, Warga AS Ditahan Sejak 2024 Kini Dibebaskan Iran
-
Inggris Tumbang, Argentina Bangkit Dramatis dan Tantang Spanyol di Final
-
Pasien Rumah Sakit Kanker Anak Dievakuasi karena Serangan Udara AS ke Pantai Selatan Iran
-
Pemerintah Mau Salurkan Bansos Lewat Kopdes Merah Putih, Gantikan Bank dan Pos?
-
Cetak Kader Penjaga Hutan, Batang Siapkan Garda Depan Konservasi Alam
-
Fitur NFC Bisa Digunakan untuk Apa Saja? Tak Cuma Top Up Saldo E-Money
-
Rekomendasi Hadiah Unik Sesuai Zodiak, Berkesan dan Tidak Membosankan
-
Hantaman Rudal Amerika Serikat Merusak Sumber Pangan Iran, Pabrik Tepung Ikan di Pulau Qeshm