Suara.com - Di tengah memanasnya isu deparpolisasi seiring dengan persiapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maju ke Pilkada DKI Jakarta melalui jalur non partai politik, Komisi II DPR membahas revisi UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015, dimana syarat seseorang mencalonkan diri melalui jalur independen bakal diperberat. Apakah ini untuk mengganjal laju Ahok?
Ahok menilai sejauh ini belum melihat upaya anggota DPR untuk menjegalnya.
"Nggak apa-apa, artinya Teman Ahok harus kerja lebih keras lagi. Mereka dapet kok sejuta dukungan. Kalau terlambat ya sudah Ahok nggak jadi gubernur lagi. Nggak bisa jegal juga kok, kun fayakun ya jadi gue," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Syarat minimal dukungan bagi calon independen untuk maju dalam pilkada adalah seorang calon independen harus mendapatkan 7,5 persen dukungan dari jumlah daftar pemilih tetap. Tapi kalau nanti UU direvisi, persentasenya akan lebih banyak lagi.
Ahok mengatakan selama ini komunikasi dengan petinggi-petinggi partai politik baik.
Ahok mengatakan maju lewat jalur independen bersama Heru Budi Hartono lantaran tidak bisa mengecewakan warga Jakarta yang mendukungnya lewat komunitas Teman Ahok. Komunitas ini meminta Ahok maju lewat jalur independen karena khawatir tak ada partai yang mau mengusung.
"Saya sama parpol baik baik saja dari dulu. Sekarang saya katakan Teman Ahok khawatir saya nggak dicalonkan partai, makanya mereka mau ajak saya keluar dari parpol. Saya penuhin (kemauan mereka)," kata Ahok.
"Aku mah santai saja, jabatan itu amanah. Lu nggak usah rebut, tuhan yang kasih, tuhan yang ambil. Yang penting lu kerja yang bener saja," Ahok menambahkan.
Pagi tadi, Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB Lukman Edy menjelaskan soal rencana revisi UU Pilkada.
"Kami tidak spesifik untuk DKI Jakarta. Kami kan melihat seluruh Indonesia. Jangan UU ini dikorbankan untuk satu provinsi," kata Lukman.
Menurut Lukman pembahasan rencana memperberat syarat untuk calon independen semata-mata untuk menyesuaikan dengan azas keadilan dalam pilkada.
"UU Pilkada yang sedang dibahas ini harus pada azas keadilan. Karena syarat independen jauh dari syarat untuk Parpol maka kita naikkan agar ada azas keadilan," kata Lukman.
Lukman menilai saat ini syarat untuk calon independen jomplang atau tak sebanding dengan syarat yang harus dipenuhi partai politik. Syarat bagi partai untuk dapat mengusung kandidat harus memiliki 20 persen suara dulu. Sedangkan, untuk calon independen, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, syaratnya hanya harus memiliki 6,5 - 10 persen dari jumlah pemilih.
Itu sebabnya, Komisi II sedang membahas mengenai angka yang tepat untuk calon independen.
"Ada dua model yang diwacanakan, 10-15 persen, atau 15-20 persen dari DPT," kata Lukman.
Lukman menjelaskan usulan revisi UU Pilkada merupakan usulan pemerintah, itu sebabnya fraksi di Komisi II DPR akan mengumpulkan daftar inventaris masalah dulu. Waktu dua bulan, menurut Lukman, cukup untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, sementara pilkada serentak baru akan digelar tahun 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan