Suara.com - Seni Angklung Kesepuhan Cibarani Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak di Provinsi Banten diundang Kerajaan Singapura untuk mementaskan permainan musik tradisional itu.
"Kami bangga sebagai seni adat Kesepuhan bisa tampil di Kerajaan Singapura," kata Dulhani, seorang tokoh masyarakat Kesepuhan Cibarani, di Lebak, Jumat (18/3/2016) pagi.
Penampilan angklung Kesepuhan itu ternyata sangat memukau para undangan dan juga keluarga Kerajaan Singapura. Mereka melihat angklung Kesepuhan yang dimainkan oleh delapan orang itu sangat unik.
Pemain angklung delapan orang itu di antaranya lima orang memainkan alunan angklung, dua orang menabuh dog-dog lojor, dan seorang menari di tengah. Para pemain itu sambil menyanyikan lagu-lagu daerah dengan bahasa Sunda.
Pemain seni Angklung Kesepuhan Cibarani yang tinggal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) menjadikan kebanggaan masyarakat setempat.
"Kami terus mengembangkan seni angklung itu, selain bagian hiburan dalam ritual adat juga untuk menghibur masyarakat," ujarnya pula.
Menurut dia, seni angklung yang terbuat dari bambu terdiri dari lima jenis, yaitu gong-gong, panembal, kingking, inclok, dan loer hingga mengeluarkan nada irama yang serasi. Pemain seni angklung yang tampil di Singapura memukau para undangan dan keluarga Kerajaan.
Selama ini, biasanya kesenian angklung Kesepuhan menghibur ritual adat, seperti Ngaseuk (menanam padi), Ngipit (memanen padi), dan Nganyaran (membuktikan hasil panen). Selain itu, juga Seren Taun (pesta raya atau syukuran hasil panen), bulan purnama, hingga pemotongan rambut Abah. Namun, saat ini kerapkali seni angklung Kesepuhan tampil pada hajatan sunatan, pernikahan maupun ulang tahun.
"Kami terus mendorong seni tradisional adat Kesepuhan itu dapat tampil ke negara lainnya," kata dia.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Lebak Hayat Syahida mengatakan pemerintah daerah setempat terus mengembangkan budaya masyarakat adat Kesepuhan, di antaranya seni angklung.
Selain itu, juga kesenian adat lainya, seperti jipeng, wayang golek, genjring, pencak silat, pantun, dan topeng. Potensi kesenian adat Kesepuhan juga bisa menjadi potensi daya tarik pariwisata daerah, sehingga dapat mendatang wisatawan domestik dan mancanegara berdatangan. Karena itu, pemerintah daerah akan terus melestarikan seni tradisional yang ada di masyarakat kesepuhan, termasuk di kawasan warga asing Badui.
"Kami berharap seni angklung Kesepuhan adat itu dapat mengangkat Kabupaten Lebak di dunia internasional," katanya lagi. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025