Suara.com - Terpidana kasus terorisme Harry Kuncoro telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah setelah mendapat pembebasan murni atas pidana penjara selama enam tahun.
Saat dihubungi dari Cilacap, Minggu petang, Kepala Lapas Pasir Putih Hendra Eka Putra membenarkan adanya pembebasan terhadap terpidana kasus terorisme Harry Kuncoro.
"Benar, tadi sudah bebas murni pada pukul 11.00 WIB," katanya.
Selama menjalani hukuman di Lapas Pasir Putih, kata dia, Harry Kuncoro menempati Blok D dan berada satu kamar dengan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
Dalam hal ini, kata dia, Harry Kuncoro bertugas membantu menyiapkan keperluan Abu Bakar Ba'asyir yang sudah tua.
Dengan bebasnya Harry Kuncoro, dia mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyiapkan orang yang akan menggantikan tugas membantu menyiapkan keperluan Abu Bakar Ba'asyir.
"Kami sudah siapkan Natsir (terpidana kasus terorisme Muhammad Natsiruddin alias Cecep alias Tegar, red.). Namun kami akan 'assessment' dia lebih dulu," katanya.
Disinggung mengenai kemungkinan adanya terpidana kasus terorisme lainnya dari Lapas Pasir Putih yang juga bebas pada hari Minggu (20/3), Hendra mengatakan bahwa hanya ada satu orang yang mendapat pembebasan.
"Hanya ada satu orang. Hanya saja nama lain dari Harry Kuncoro cukup banyak, yakni alias Husain alias Uceng alias Bahar alias Salim alias Joko Suseno alias Seno alias Wahyu Nugroho alias Roni alias Rahmat alias Muhammad alias Shobari alias Agus alias Ibnu alias Bagus," katanya.
Harry Kuncoro divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 15 Maret 2012 dengan pidana penjara selama enam tahun dalam perkara Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 juncto Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Terorisme.
Dia terbukti telah menyembunyikan terpidana kasus terorisme Dulmatin serta terlibat dalam distribusi senjata dan amunisi untuk kelompok Dulmatin di wilayah Jawa Tengah.
Pembebasan murni Harry Kuncoro berdasarkan Surat Kalapas Pasir Putih Nomor W 13.PAS.24 PK.01.01.02-097 tanggal 20 Maret 2016.
Rencana mantan terpidana kasus teroris tersebut pulang ke rumahnya di Dukuh Klebengan, Kelurahan Juwiran, Kecamatan Juwiran, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Informasi yang dihimpun, pelaksanaan pembebasan Harry Kuncoro mendapat pengawalan ketat dari personel Pos Polisi Subsektor Nusakambangan dan Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satuan Brimob Daerah Jawa Tengah serta dibantu petugas Lapas Pulau Nusakambangan.
Sementara Muhammad Natsirudin alias Cecep alias Tegar yang disiapkan untuk menggantikan Harry Kuncoro untuk membantu menyiapkan keperluan Abu Bakar Ba'asyir merupakan terpidana kasus terorisme yang divonis lima tahun delapan bulan penjara karena terlibat dalam pelatihan militer di Poso.
Terpidana Muhamad Natsirudin akan bebas pada tanggal 5 April 2018. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok
-
PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia
-
Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
-
Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram
-
Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026
-
Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura
-
UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS
-
Saksi Kunci di Kasus Febrie Belum Dilindungi LPSK, Kejagung Pantau Terus Keamanan Ferry Boboho