Suara.com - Terpidana kasus terorisme Harry Kuncoro telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah setelah mendapat pembebasan murni atas pidana penjara selama enam tahun.
Saat dihubungi dari Cilacap, Minggu petang, Kepala Lapas Pasir Putih Hendra Eka Putra membenarkan adanya pembebasan terhadap terpidana kasus terorisme Harry Kuncoro.
"Benar, tadi sudah bebas murni pada pukul 11.00 WIB," katanya.
Selama menjalani hukuman di Lapas Pasir Putih, kata dia, Harry Kuncoro menempati Blok D dan berada satu kamar dengan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
Dalam hal ini, kata dia, Harry Kuncoro bertugas membantu menyiapkan keperluan Abu Bakar Ba'asyir yang sudah tua.
Dengan bebasnya Harry Kuncoro, dia mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyiapkan orang yang akan menggantikan tugas membantu menyiapkan keperluan Abu Bakar Ba'asyir.
"Kami sudah siapkan Natsir (terpidana kasus terorisme Muhammad Natsiruddin alias Cecep alias Tegar, red.). Namun kami akan 'assessment' dia lebih dulu," katanya.
Disinggung mengenai kemungkinan adanya terpidana kasus terorisme lainnya dari Lapas Pasir Putih yang juga bebas pada hari Minggu (20/3), Hendra mengatakan bahwa hanya ada satu orang yang mendapat pembebasan.
"Hanya ada satu orang. Hanya saja nama lain dari Harry Kuncoro cukup banyak, yakni alias Husain alias Uceng alias Bahar alias Salim alias Joko Suseno alias Seno alias Wahyu Nugroho alias Roni alias Rahmat alias Muhammad alias Shobari alias Agus alias Ibnu alias Bagus," katanya.
Harry Kuncoro divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 15 Maret 2012 dengan pidana penjara selama enam tahun dalam perkara Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 juncto Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Terorisme.
Dia terbukti telah menyembunyikan terpidana kasus terorisme Dulmatin serta terlibat dalam distribusi senjata dan amunisi untuk kelompok Dulmatin di wilayah Jawa Tengah.
Pembebasan murni Harry Kuncoro berdasarkan Surat Kalapas Pasir Putih Nomor W 13.PAS.24 PK.01.01.02-097 tanggal 20 Maret 2016.
Rencana mantan terpidana kasus teroris tersebut pulang ke rumahnya di Dukuh Klebengan, Kelurahan Juwiran, Kecamatan Juwiran, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Informasi yang dihimpun, pelaksanaan pembebasan Harry Kuncoro mendapat pengawalan ketat dari personel Pos Polisi Subsektor Nusakambangan dan Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satuan Brimob Daerah Jawa Tengah serta dibantu petugas Lapas Pulau Nusakambangan.
Sementara Muhammad Natsirudin alias Cecep alias Tegar yang disiapkan untuk menggantikan Harry Kuncoro untuk membantu menyiapkan keperluan Abu Bakar Ba'asyir merupakan terpidana kasus terorisme yang divonis lima tahun delapan bulan penjara karena terlibat dalam pelatihan militer di Poso.
Terpidana Muhamad Natsirudin akan bebas pada tanggal 5 April 2018. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah