Suara.com - Terpidana kasus terorisme Harry Kuncoro telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah setelah mendapat pembebasan murni atas pidana penjara selama enam tahun.
Saat dihubungi dari Cilacap, Minggu petang, Kepala Lapas Pasir Putih Hendra Eka Putra membenarkan adanya pembebasan terhadap terpidana kasus terorisme Harry Kuncoro.
"Benar, tadi sudah bebas murni pada pukul 11.00 WIB," katanya.
Selama menjalani hukuman di Lapas Pasir Putih, kata dia, Harry Kuncoro menempati Blok D dan berada satu kamar dengan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
Dalam hal ini, kata dia, Harry Kuncoro bertugas membantu menyiapkan keperluan Abu Bakar Ba'asyir yang sudah tua.
Dengan bebasnya Harry Kuncoro, dia mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyiapkan orang yang akan menggantikan tugas membantu menyiapkan keperluan Abu Bakar Ba'asyir.
"Kami sudah siapkan Natsir (terpidana kasus terorisme Muhammad Natsiruddin alias Cecep alias Tegar, red.). Namun kami akan 'assessment' dia lebih dulu," katanya.
Disinggung mengenai kemungkinan adanya terpidana kasus terorisme lainnya dari Lapas Pasir Putih yang juga bebas pada hari Minggu (20/3), Hendra mengatakan bahwa hanya ada satu orang yang mendapat pembebasan.
"Hanya ada satu orang. Hanya saja nama lain dari Harry Kuncoro cukup banyak, yakni alias Husain alias Uceng alias Bahar alias Salim alias Joko Suseno alias Seno alias Wahyu Nugroho alias Roni alias Rahmat alias Muhammad alias Shobari alias Agus alias Ibnu alias Bagus," katanya.
Harry Kuncoro divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 15 Maret 2012 dengan pidana penjara selama enam tahun dalam perkara Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 juncto Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Terorisme.
Dia terbukti telah menyembunyikan terpidana kasus terorisme Dulmatin serta terlibat dalam distribusi senjata dan amunisi untuk kelompok Dulmatin di wilayah Jawa Tengah.
Pembebasan murni Harry Kuncoro berdasarkan Surat Kalapas Pasir Putih Nomor W 13.PAS.24 PK.01.01.02-097 tanggal 20 Maret 2016.
Rencana mantan terpidana kasus teroris tersebut pulang ke rumahnya di Dukuh Klebengan, Kelurahan Juwiran, Kecamatan Juwiran, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Informasi yang dihimpun, pelaksanaan pembebasan Harry Kuncoro mendapat pengawalan ketat dari personel Pos Polisi Subsektor Nusakambangan dan Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satuan Brimob Daerah Jawa Tengah serta dibantu petugas Lapas Pulau Nusakambangan.
Sementara Muhammad Natsirudin alias Cecep alias Tegar yang disiapkan untuk menggantikan Harry Kuncoro untuk membantu menyiapkan keperluan Abu Bakar Ba'asyir merupakan terpidana kasus terorisme yang divonis lima tahun delapan bulan penjara karena terlibat dalam pelatihan militer di Poso.
Terpidana Muhamad Natsirudin akan bebas pada tanggal 5 April 2018. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Bantah Tukar Guling dengan Thomas, Purbaya Jelaskan Tugas Wamenkeu Juda Agung
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah