Suara.com - Jemaat Ahmadiyah di Kecamatan Subang, Kabupaten Subang dilarang beraktivitas keagamaan dan beribadah. Lantaran mereka disebut sesat.
Pelarangan itu ditetapkan 29 Januari 2016 dalam surat keputusan Camat Subang, Tatang Supriyatna dengan nomor surat No: 450.1/35/Tib. Isinya Larangan Aktivitas Kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Wilayah Kecamatan Subang.
Dalam surat yang didapatkan suara.com, pelarangan itu didasarkan oleh 6 alasan. Di antaranya Keputusan Kejaksaan Negeri Subang tahun 1976 soal pelarangan kegiatan Ahmadiyah, fatwah MUI tahun 2005 soal pelarangan Ahmadiyah, peraturan Gubernur Jawa Barat tahun 2011, dan hasil rapat koordinasi forum komunikasi ulama dan umaro tingkat Kecamatan Subang.
Menanggapi keputusan itu, Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) protes. Juru Bicara JAI, Yendra Budiana mengatakan surat pelarangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah di wilayah Subang oleh Camat Subang tidak sah.
Sejak tahun 2015, Masjid Jemaat Ahmadiyah di Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang pun dipersoalkan. Lurah setempat, Ika Koswara menengarai masjid Baitul Masrur tidak mempunyai izin mendirikan bangunan.
Sementara masjid seluas 231 meter persegi itu sudah mengantungi surat izin mendirikan bangunan (IMB) dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Subang sejak 27 April 2004.
"Sejalan dengan hal tersebut maka adalah hak JAI subang untuk menjalankan ibadah dan kegiatannya baik di mesjid atau di manapun sejauh tidak bertentangan dengan hukum," kata dia dalam pernyataannya, Kamis (24/3/2016).
Yendra meminta pemerintah pusat turun tangan menyikapi pelarangan itu. Selain itu Yendra meminta Kepala Kepolisian Indonesia, Badrodin Haiti memastikan jemaat Ahmadiyah di Subang tidak mendapatkan intimidasi dan gangguan dari pihak manapun.
"Meminta pemerintah pusat memonitor memastikan pemerintah daerah menjalankan kewajibannya serta selaras dengan program Nawacita Presiden Jokowi bahwa negara kembali hadir memberi rasa aman untuk seluruh warganya dan memperteguh kebhinekaan dengan memberi ruang-ruang dialog antar warga," kata dia.
Jemaat Ahmadiyah Indonesia berdiri di Indonesia sebagai organisasi keagamaan yang berbadan hukum sejak tahun 1953. Mereka mengantungi SK Menteri Kehakiman RI No: JA 5/23/13 tanggal 13 Maret 1953.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Angka Putus Sekolah Pandeglang Tinggi, Bonnie Ingatkan Orang Tua Pendidikan Kunci Masa Depan
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen