Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan mengembalikan lagi berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso kepada penyidik Polda Metro Jaya karena belum lengkap.
"Jaksa hari ini menyatakan sikap bahwa berkas Jessica dinyatakan belum lengkap. Petunjuk jaksa belum semuanya dipenuhi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo kepada Suara.com, Selasa (29/3/2016).
Waluyo mengatakan ada beberapa bagian berkas yang belum belum kuat.
"Berdasarkan KUHAP kan ada keterangan saksi, keterangan tersangka, surat, petunjuk, dan lain-lain. Dari keterangan saksi itu perlu ditambah supaya punya nilai sebagai alat bukti," kata dia.
Waluyo juga mengungkapkan berkas terbaru yang diberikan penyidik antara lain laporan dari Australian Federal Police terkait aktivitas Jessica di Australia.
"Iya (diserahkan), betul ada. Dokumen dokumen lah, iya (salah satunya catatan kriminal Jessica)," kata dia.
Menurut Waluyo berkas dikembalikan lagi agar benar-benar disempurnakan dulu sehingga siap di persidangan kelak.
"Jadi kurang lengkap. Ada nilainya tapi belum sempurna. Yang jelas petunjuk yang disampaikan belum sepenuhnya dipenuhi oleh penyidik," kata dia.
Waluyo menambahkan kejaksaan akan menyerahkan berkas kepada penyidik polisi pada pekan depan.
"Yang jelas 14 hari setelah tanggal 22, tanggal 3 atau 4 dikembalikin ke penyidik. 14 hari penyidik harus kembalikan lagi, kalau mereka serahkan lebih dari 14 hari nggak ada sanksi tapi kalau JPU telat dari 14 hari ya kena sanksi jadi P21 berkasnya," kata Waluyo.
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Pakar Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum
-
Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris