Wakil Ketua Umum PPP Humphrey Djemat dalam konferensi pers di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (3/4/2016). [suara.com/Erick Tanjung]
Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz menolak muktamar islah yang akan digelar kubu Romahurmuziy pada 8 April 2016. Mereka mengganggap muktamar tersebut ilegal.
"Muktamar yang akan dilakukan 8 April 2016 itu adalah ilegal. Itu adalah muktamar zombie dan melawan hukum," kata Wakil Ketua Umum PPP Humphrey Djemat dalam konferensi pers di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (3/4/2016).
Djan Faridz yang merupakan ketua umum PPP hasil Muktamar Jakarta menambahkan dualisme kepengurusan di partainya sudah selesai dengan ditandai putusan Mahkamah Agung yang mengesahkan hasil Muktamar Jakarta. Dengan demikian, kata dia, kubu Romahurmuziy tak memiliki wewenang untuk menyelenggarakan muktamar.
"Muktamar yang akan dilakukan 8 April 2016 itu adalah ilegal. Itu adalah muktamar zombie dan melawan hukum," kata Wakil Ketua Umum PPP Humphrey Djemat dalam konferensi pers di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (3/4/2016).
Djan Faridz yang merupakan ketua umum PPP hasil Muktamar Jakarta menambahkan dualisme kepengurusan di partainya sudah selesai dengan ditandai putusan Mahkamah Agung yang mengesahkan hasil Muktamar Jakarta. Dengan demikian, kata dia, kubu Romahurmuziy tak memiliki wewenang untuk menyelenggarakan muktamar.
"Kami menolak muktamar tersebut karena bertentangan dengan hukum. Kami tidak bisa menyebutnya itu sebagai Muktamar," kata dia.
Djan Faridz mengimbau semua pengurus PPP, baik tingkat pusat maupun daerah, jangan menghadiri undangan kubu Romahurmuziy.
"Seluruh pengurus PPP harus mengabaikan undangan mereka," kata dia.
Djan Faridz mengimbau semua pengurus PPP, baik tingkat pusat maupun daerah, jangan menghadiri undangan kubu Romahurmuziy.
"Seluruh pengurus PPP harus mengabaikan undangan mereka," kata dia.
Rapat Pengurus Harian DPP PPP kubu Romahurmuziy sepakat islah. Islah akan dibuktikan dengan menggelar muktamar. Ini sebagai langkah rekonsiliasi dualisme kepengurusan PPP.
"Yang paling penting pada malam hari ini memutuskan adanya kesepakatan untuk menyelesaikan seluruh konflik dengan menerima usulan para senior partai untuk menggelar muktamar nasional," kata Romahurmuziy di Jakarta, Jumat (8/1/2016) malam.
Romahurmuziy menyebutkan muktamar islah diharapkan diikuti oleh seluruh komponen partai, termasuk kubu Djan Faridz.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi