Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta Djan Faridz melaporkan balik anak buahnya Ahmad Bay Lubis ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (1/4/2016).
Ahmad Bay Lubis dianggap telah melakukan pencemaran nama baik, lantaran menuding Djan Farip9dz telah memalsukan surat-surat kepengurusan PPP.
"Maksud kedatangan saya ke Mabes Polri, saya ingin melaporkan kasus pencemaran nama baik saya yang dilakukan Ahmad B lubis yang melaporkan saya buat pemalsuan surat akte daripada kepengurusan PPP," kata Djan Faridz.
Dia merasa geram atas pelaporan yang dilakukan Ahmad Bay Lubis terkait dugaan membuat keterangan palsu dalam akta otentik pasca Muktamar Jakarta.
"Saya merasa terhina tercemar. Satu-satunya jalan yang harus saya lakukan melalui jalur hukum dengan melaporkan beliau ke mabes polri atas perbuatan pencemaran nama baik," kata dia.
Sedangkan, Ketua Tim Kuasa Hukum PPP kubu Dan Faridz Humphrey R Djemat menuding ada pihak lain yang mendorong Ahmad Bay Lubis melaporkan Dan Faridz ke Bareskrim Polri.
"Ahmad Lubis tidak berdiri sendiri ada sekelompok orang sponsori," kata dia.
Namun, Humphrey tidak mau menyebutkan siapa pihak yang dianggap ikut terlibat dalam pelaporan yang dilakukan Ahmad Bay Lubis. Terkait hal tersebut, dia menyerahkan pihak kepolisian untuk menelurusinya.
"Biar penyidik telusuri siapa aja ikut serta laporan Ahmad Lubis terhadap Djan Faridz," kata dia.
Adapun nomor laporan polisi LP/346/ IV/2016/ Bareskrim tertanggal 1 April 2016.
Dalam laporan itu, Ahmad Bay Lubis terancam dikenakan pasal 220 jo 317 KUHPidana tentang pidana pengaduan palsu.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal PPP versi Muktamar Jakarta, Ahmad Bay Lubis melaporkan Ketua Umum PPP Djan Faridz ke Bareskrim Polri pada Selasa 22 Maret 2016 lalu.
Terkait laporan tersebut, Djan Faridz diduga telah memberikan keterangan palsu di hadapan notaris Lies Hermaningsih saat membuat akta dalam penyusunan kepengurusan yang tidak sesuai dengan hasil formatur muktamar Jakarta.
Berita Terkait
-
Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Bernilai Rp 48 Miliar
-
Kasus Fitnah Azizah Salsha Naik Penyidikan, YouTuber ResbobbBigmo Terancam Jadi Tersangka?
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Siasat Licik Bandar Libatkan Anak Jadi Kurir Narkoba, Bareskrim: Supaya Gampang Lepas!
-
Polri Ungkap Modus Baru Narkoba: Obat Bius Legal 'Etomidate' Diubah Jadi Cairan Vape
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
Hadapi Musim Hujan, Kapolda Metro Petakan Wilayah Rawan hingga Siagakan Ratusan Alat SAR!
-
Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini
-
Guntur Romli Skakmat Budi Arie, Jejak Digital Projo Terbongkar: Dulu Jilat, Kini Muntahin Jokowi
-
PSI Puji Prabowo yang Siap Tanggung Utang Whoosh: Sikap Negarawan Bijak
-
Hindari Jerat Penipuan! Kenali dan Cegah Modus Catut Foto Teman di WhatsApp dan Medsos
-
Mahasiswa Musafir Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Kemenag Murka, Minta Pelaku Dihukum Berat
-
KPK Bongkar Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, Proyek Dinas PUPR Dipalak Sekian Persen
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hari Ini, Daerah Anda Termasuk yang Waspada? Cek di Sini!
-
Kabar Gembira! Utang BPJS 23 Juta Orang Bakal Lunas, Cak Imin Umumkan Pemutihan Iuran di 2025
-
'Keramat', Nasib Sahroni hingga Uya Kuya Ditentukan di Sidang MKD Hari Ini, Bakal Dipecat?