Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta Djan Faridz melaporkan balik anak buahnya Ahmad Bay Lubis ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (1/4/2016).
Ahmad Bay Lubis dianggap telah melakukan pencemaran nama baik, lantaran menuding Djan Farip9dz telah memalsukan surat-surat kepengurusan PPP.
"Maksud kedatangan saya ke Mabes Polri, saya ingin melaporkan kasus pencemaran nama baik saya yang dilakukan Ahmad B lubis yang melaporkan saya buat pemalsuan surat akte daripada kepengurusan PPP," kata Djan Faridz.
Dia merasa geram atas pelaporan yang dilakukan Ahmad Bay Lubis terkait dugaan membuat keterangan palsu dalam akta otentik pasca Muktamar Jakarta.
"Saya merasa terhina tercemar. Satu-satunya jalan yang harus saya lakukan melalui jalur hukum dengan melaporkan beliau ke mabes polri atas perbuatan pencemaran nama baik," kata dia.
Sedangkan, Ketua Tim Kuasa Hukum PPP kubu Dan Faridz Humphrey R Djemat menuding ada pihak lain yang mendorong Ahmad Bay Lubis melaporkan Dan Faridz ke Bareskrim Polri.
"Ahmad Lubis tidak berdiri sendiri ada sekelompok orang sponsori," kata dia.
Namun, Humphrey tidak mau menyebutkan siapa pihak yang dianggap ikut terlibat dalam pelaporan yang dilakukan Ahmad Bay Lubis. Terkait hal tersebut, dia menyerahkan pihak kepolisian untuk menelurusinya.
"Biar penyidik telusuri siapa aja ikut serta laporan Ahmad Lubis terhadap Djan Faridz," kata dia.
Adapun nomor laporan polisi LP/346/ IV/2016/ Bareskrim tertanggal 1 April 2016.
Dalam laporan itu, Ahmad Bay Lubis terancam dikenakan pasal 220 jo 317 KUHPidana tentang pidana pengaduan palsu.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal PPP versi Muktamar Jakarta, Ahmad Bay Lubis melaporkan Ketua Umum PPP Djan Faridz ke Bareskrim Polri pada Selasa 22 Maret 2016 lalu.
Terkait laporan tersebut, Djan Faridz diduga telah memberikan keterangan palsu di hadapan notaris Lies Hermaningsih saat membuat akta dalam penyusunan kepengurusan yang tidak sesuai dengan hasil formatur muktamar Jakarta.
Berita Terkait
-
Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Tiba di Bareskrim, Terjerat Kasus Pencucian Uang
-
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Penjualan Phishing Tool, Pelaku Sejoli Asal NTT
-
Bareskrim Terbitkan DPO Frendy Dona Sang Pengendali Narkotika Sabu dan Vape Etomidate
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Omzet Miliaran! Bareskrim Bongkar Jaringan Gas N2O Whip Pink di 12 Kota
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!