Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum selaku kuasa hukum penggugat kasus izin reklamasi pulau G yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta dengan Nomor 2238/2014 menyatakan regulasi semacam itu bukanlah wewenang gubernur.
Kepala divisi penanganan kasus LBH Jakarta Muhamad Isnur menilai sejak terbitnya PP 26 tahun 2008 maka wewenang gubernur telah beralih ke Kementerian Kalautan dan Perikanan (KKP).
"Izin lokasi siapa yang menerbitkan? Karena dia kawasan strategi Nasional PP 26 tahun 2008 yang berhak mengizinkan adalah menteri kelautan Ibu Susi. Ini sesuai klaim Ibu Susi dan didukung keterangan ahli siang ini juga sebetulnya," ujar Isnur di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Kamis.
Selain masalah perizinan, kata Isnur, juga terkait dengan penerbitan AMDAL yang sebenarnya bukanlah wewenang pada pemerintahan tingkat Provinsi namun di level kementerian.
"Sesuai dengan Perpres 122 tahun 2012, yang berhak mengeluarkan AMDAL adalah menteri lingkungan hidup bukan BPLHD DKI Jakarta," ujarnya.
Isnur melihat ada ketidakpatuhan Pemprov DKI Jakarta dalam menerbitkan izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera. Menurut Isnur, izin prinsip PT Muara Wisesa Samudera dikeluarkan pada masa Fauzi Bowo yang berakhir pada 2013.
"Sedangkan pada tahun 2012 lahir Perpres Nomor 122 tahun 2012 sebagai turunan dari UU 27 tahun 2007 tentang pulau pesisir dan pulau-pulau kecil, di mana Kawasan Strategis Nasional izinnya ada pada tingkat kementerian," kata Isnur menegaskan.
Untuk agenda sidang Pulau G kali ini, diagendakan untuk mendengarkan saksi ahli dari Tergugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu ahli Hukum Tata Negara dan Perundang-Undangan dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina.
Sedangkan untuk sidang tiga pulau lainnya yaitu Proyek Reklamasi Pulau F, I dan K yang diagendakan mendengarkan eksepsi atau jawaban dari para tergugat II intervensi untuk masing-masing pengembang pulau yaitu PT. Jakarta Propertindo, PT. Jaladri Kartika Pakci dan PT. Pembangunan Jaya Ancol.
Keempat sidang tersebut akan ditunda selama dua minggu dan akan dimulai lagi persidangan pada tanggal 21 April 2016 mendatang di Gedung PTUN Jakarta. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!