Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum selaku kuasa hukum penggugat kasus izin reklamasi pulau G yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta dengan Nomor 2238/2014 menyatakan regulasi semacam itu bukanlah wewenang gubernur.
Kepala divisi penanganan kasus LBH Jakarta Muhamad Isnur menilai sejak terbitnya PP 26 tahun 2008 maka wewenang gubernur telah beralih ke Kementerian Kalautan dan Perikanan (KKP).
"Izin lokasi siapa yang menerbitkan? Karena dia kawasan strategi Nasional PP 26 tahun 2008 yang berhak mengizinkan adalah menteri kelautan Ibu Susi. Ini sesuai klaim Ibu Susi dan didukung keterangan ahli siang ini juga sebetulnya," ujar Isnur di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Kamis.
Selain masalah perizinan, kata Isnur, juga terkait dengan penerbitan AMDAL yang sebenarnya bukanlah wewenang pada pemerintahan tingkat Provinsi namun di level kementerian.
"Sesuai dengan Perpres 122 tahun 2012, yang berhak mengeluarkan AMDAL adalah menteri lingkungan hidup bukan BPLHD DKI Jakarta," ujarnya.
Isnur melihat ada ketidakpatuhan Pemprov DKI Jakarta dalam menerbitkan izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera. Menurut Isnur, izin prinsip PT Muara Wisesa Samudera dikeluarkan pada masa Fauzi Bowo yang berakhir pada 2013.
"Sedangkan pada tahun 2012 lahir Perpres Nomor 122 tahun 2012 sebagai turunan dari UU 27 tahun 2007 tentang pulau pesisir dan pulau-pulau kecil, di mana Kawasan Strategis Nasional izinnya ada pada tingkat kementerian," kata Isnur menegaskan.
Untuk agenda sidang Pulau G kali ini, diagendakan untuk mendengarkan saksi ahli dari Tergugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu ahli Hukum Tata Negara dan Perundang-Undangan dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina.
Sedangkan untuk sidang tiga pulau lainnya yaitu Proyek Reklamasi Pulau F, I dan K yang diagendakan mendengarkan eksepsi atau jawaban dari para tergugat II intervensi untuk masing-masing pengembang pulau yaitu PT. Jakarta Propertindo, PT. Jaladri Kartika Pakci dan PT. Pembangunan Jaya Ancol.
Keempat sidang tersebut akan ditunda selama dua minggu dan akan dimulai lagi persidangan pada tanggal 21 April 2016 mendatang di Gedung PTUN Jakarta. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek