Suara.com - Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani kasus dugaan penyekapan terhadap pengusaha bernama Puspita Widyasari (42). Enam tersangka yang diduga menyekapnya selama empat hari, sejak Senin (4/4/2016), di rumah yang terletak di Jalan Kebun Bawang 7, nomor 14, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sekarang sudah diamankan. Diduga, kasus ini berlatar belakang utang dalam bisnis jual beli solar.
Kepala Subdit III Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso menjelaskan apa saja yang terjadi selama Puspita disekap.
"Membentak korban, mengambil telepon gengam milik korban, dan menggeledah tas korban, mengintimidasi korban supaya membayar utang," kata Eko di Polda Metro Jaya, Jumat (8/4/2016).
Para tersangka, kata Eko, juga mengatakan kepada Puspita bahwa mereka tidak takut dilaporkan ke polisi.
"Menakut-nakuti korban dengan kata-kata apapun, bekingan kamu mau kapolri dan kapolda, kamu nggak bakal bisa pulang," ujar Eko menirukan tersangka.
"Korban tidak boleh kemana-mana sebelum urusan utang (bisnis jual beli solar) selesai dengan korban," Eko menambahkan.
Para tersangka meminta Puspita membayar Rp620 juta sebagai uang jaminan.
"Korban supaya membayar uang Rp620 juta dan mengancam korban dengan kata-kata 'kalau kamu nggak bayar anak kamu saya ambil dan saya kubur hidup hidup,'" ujar Eko.
Sampai akhirnya, adik dari Puspita melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Kamis (7/4/2016). Selanjutnya, polisi bertindak.
Petugas mengamankan tersangka dan barang bukti berupa lima kartu tanda penduduk, satu SIM C, dan tujuh telepon genggam.
Para tersangka kemudian disangkakan melanggar Pasal 333 KUHP tentang penyekapan (perampasan hak kemerdekaan seseorang) dengan hukuman delapan tahun penjara.
Tag
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG