Suara.com - Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani kasus dugaan penyekapan terhadap pengusaha bernama Puspita Widyasari (42). Enam tersangka yang diduga menyekapnya selama empat hari, sejak Senin (4/4/2016), di rumah yang terletak di Jalan Kebun Bawang 7, nomor 14, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sekarang sudah diamankan. Diduga, kasus ini berlatar belakang utang dalam bisnis jual beli solar.
Kepala Subdit III Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso menjelaskan apa saja yang terjadi selama Puspita disekap.
"Membentak korban, mengambil telepon gengam milik korban, dan menggeledah tas korban, mengintimidasi korban supaya membayar utang," kata Eko di Polda Metro Jaya, Jumat (8/4/2016).
Para tersangka, kata Eko, juga mengatakan kepada Puspita bahwa mereka tidak takut dilaporkan ke polisi.
"Menakut-nakuti korban dengan kata-kata apapun, bekingan kamu mau kapolri dan kapolda, kamu nggak bakal bisa pulang," ujar Eko menirukan tersangka.
"Korban tidak boleh kemana-mana sebelum urusan utang (bisnis jual beli solar) selesai dengan korban," Eko menambahkan.
Para tersangka meminta Puspita membayar Rp620 juta sebagai uang jaminan.
"Korban supaya membayar uang Rp620 juta dan mengancam korban dengan kata-kata 'kalau kamu nggak bayar anak kamu saya ambil dan saya kubur hidup hidup,'" ujar Eko.
Sampai akhirnya, adik dari Puspita melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Kamis (7/4/2016). Selanjutnya, polisi bertindak.
Petugas mengamankan tersangka dan barang bukti berupa lima kartu tanda penduduk, satu SIM C, dan tujuh telepon genggam.
Para tersangka kemudian disangkakan melanggar Pasal 333 KUHP tentang penyekapan (perampasan hak kemerdekaan seseorang) dengan hukuman delapan tahun penjara.
Tag
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026
-
Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan
-
Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?
-
Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya
-
Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?
-
Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026
-
Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua
-
Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir
-
Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus
-
Seberapa Oke Mobil Listrik Jaecoo J5 EV? Intip Kata Pakar