Suara.com - Enam tersangka kasus dugaan penyekapan terhadap pengusaha bernama Puspita Widyasari (42) ditangkap petugas Sub Direktorat III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mereka diamankan setelah diduga menyekap Puspita selama empat hari, sejak Senin (4/4/2016), di rumah yang terletak di Jalan Kebun Bawang 7, nomor 14, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kejadian korban, disekap pada Senin sore, beberapa hari lalu," kata Kepala subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso, Jumat (8/4/2016).
Keenam tersangka yaitu Adnan Akbar (26), Yunus Rumudaul (43), Asep Soe Rahayu (45), Achmad (39), Rudi Lakuy (44), dan Achmad bin Hayu (34).
Eko Hadi kemudian menjelaskan kronologis kasus tersebut.
Awalnya, Puspita diantar dari rumah oleh Wulan Anggraeni dan Dewi Haryanti ke Jakarta Utara untuk urusan bisnis minyak solar. Wulan dan Dewi adalah adik dan rekan.
Di Jakarta Utara, Puspita bertemu dengan para tersangka. Sekitar pukul 18.00 WIB, Puspita menghubungi adiknya untuk memberi kabar belum bisa pulang.
"Korban sempat telpon adiknya, dia (Puspita) berada di sebuah rumah tidak boleh pergi, harus menyelesaikan urusan oleh para pelaku," kata Eko Hadi.
Eko Hadi mengatakan Puspita ditahan karena masih memiliki masalah dengan Adnan Akbar (26).
Selama disekap, Puspita menghubungi adiknya lagi dengan mengatakan diminta uang tebusan sebesar Rp620 juta. Selama uang tidak diberikan, Puspita tidak boleh pulang.
Sampai akhirnya, adik dari Puspita melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Kamis (7/4/2016). Selanjutnya, polisi bertindak.
Dari kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa lima kartu tanda penduduk, satu SIM C, dan tujuh telepon genggam.
Para tersangka kemudian disangkakan melanggar Pasal 333 KUHP tentang penyekapan (perampasan hak kemerdekaan seseorang) dengan hukuman delapan tahun penjara.
Tag
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Pilunya Bupati Aceh Utara: Warga Kami Hanyut tapi Tidak Viral, Presiden Belum Pernah Hadir!
-
4.839 Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap
-
Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta Usung Doa Bersama dan Donasi Korban Bencana
-
Erros Djarot: Taufiq Kiemas Sosok Paling Gigih Dorong Megawati jadi Pemimpin Indonesia
-
Butuh Alat Berat, Bupati Aceh Tamiang: Petani Kami Nekat Tetap Menanam Meski Sawah Tertimbun Lumpur
-
Tak Ada Toleransi, Polda DIY Cabut Seluruh Izin Pesta Kembang Api di Jogja
-
Pramono Anung Putihkan 6.050 Ijazah Warga Jakarta, Ada yang Tertahan hingga 17 Tahun
-
Kapolri Peringatkan 10 Ancaman Global Dekade Mendatang, Cuaca Ekstrem Paling Nyata Dampaknya
-
Kapolri: Indonesia Lolos dari 'Agustus Kelabu September Gelap', Stabilitas Cepat Pulih
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana