Suara.com - Enam tersangka kasus dugaan penyekapan terhadap pengusaha bernama Puspita Widyasari (42) ditangkap petugas Sub Direktorat III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mereka diamankan setelah diduga menyekap Puspita selama empat hari, sejak Senin (4/4/2016), di rumah yang terletak di Jalan Kebun Bawang 7, nomor 14, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kejadian korban, disekap pada Senin sore, beberapa hari lalu," kata Kepala subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso, Jumat (8/4/2016).
Keenam tersangka yaitu Adnan Akbar (26), Yunus Rumudaul (43), Asep Soe Rahayu (45), Achmad (39), Rudi Lakuy (44), dan Achmad bin Hayu (34).
Eko Hadi kemudian menjelaskan kronologis kasus tersebut.
Awalnya, Puspita diantar dari rumah oleh Wulan Anggraeni dan Dewi Haryanti ke Jakarta Utara untuk urusan bisnis minyak solar. Wulan dan Dewi adalah adik dan rekan.
Di Jakarta Utara, Puspita bertemu dengan para tersangka. Sekitar pukul 18.00 WIB, Puspita menghubungi adiknya untuk memberi kabar belum bisa pulang.
"Korban sempat telpon adiknya, dia (Puspita) berada di sebuah rumah tidak boleh pergi, harus menyelesaikan urusan oleh para pelaku," kata Eko Hadi.
Eko Hadi mengatakan Puspita ditahan karena masih memiliki masalah dengan Adnan Akbar (26).
Selama disekap, Puspita menghubungi adiknya lagi dengan mengatakan diminta uang tebusan sebesar Rp620 juta. Selama uang tidak diberikan, Puspita tidak boleh pulang.
Sampai akhirnya, adik dari Puspita melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Kamis (7/4/2016). Selanjutnya, polisi bertindak.
Dari kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa lima kartu tanda penduduk, satu SIM C, dan tujuh telepon genggam.
Para tersangka kemudian disangkakan melanggar Pasal 333 KUHP tentang penyekapan (perampasan hak kemerdekaan seseorang) dengan hukuman delapan tahun penjara.
Tag
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Kondisi Darurat! Supermarket Diminta Bagikan Makan ke Korban Gempa NTT, Pemerintah Siap Ganti
-
Buka Pintu untuk Mees Hilgers, Eks Pelatih Manchester United: Tunjukkan Pesonamu
-
Kebiasaan Ngemil Keluarga Indonesia Berubah, Kini Buah Hadir dalam Bentuk Camilan Praktis
-
Sinopsis Coyote vs. Acme, Debut dengan Skor Tinggi dan Tuai Pujian Kritikus
-
Target PLTS 100 GW Prabowo, IESR Ingatkan Kesiapan Eksekusi di Lapangan
-
Kondisi Air Laut Aman, BMKG Ingatkan Warga NTT Hindari Bangunan Retak Usai Gempa
-
Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda untuk Pemain Timnas Indonesia, Skuad Garuda Bisa Terdampak
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen yang Multifungsi untuk Kulit Wajah sesuai Review
-
5 HP POCO untuk Gaming Kasual hingga Kelas Berat, Terbaik Mulai Rp2 Jutaan
-
Ulasan The Devil Judge: Ketika Pengadilan Jadi Tontonan Publik