Suara.com - Enam tersangka kasus dugaan penyekapan terhadap pengusaha bernama Puspita Widyasari (42) ditangkap petugas Sub Direktorat III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mereka diamankan setelah diduga menyekap Puspita selama empat hari, sejak Senin (4/4/2016), di rumah yang terletak di Jalan Kebun Bawang 7, nomor 14, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kejadian korban, disekap pada Senin sore, beberapa hari lalu," kata Kepala subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso, Jumat (8/4/2016).
Keenam tersangka yaitu Adnan Akbar (26), Yunus Rumudaul (43), Asep Soe Rahayu (45), Achmad (39), Rudi Lakuy (44), dan Achmad bin Hayu (34).
Eko Hadi kemudian menjelaskan kronologis kasus tersebut.
Awalnya, Puspita diantar dari rumah oleh Wulan Anggraeni dan Dewi Haryanti ke Jakarta Utara untuk urusan bisnis minyak solar. Wulan dan Dewi adalah adik dan rekan.
Di Jakarta Utara, Puspita bertemu dengan para tersangka. Sekitar pukul 18.00 WIB, Puspita menghubungi adiknya untuk memberi kabar belum bisa pulang.
"Korban sempat telpon adiknya, dia (Puspita) berada di sebuah rumah tidak boleh pergi, harus menyelesaikan urusan oleh para pelaku," kata Eko Hadi.
Eko Hadi mengatakan Puspita ditahan karena masih memiliki masalah dengan Adnan Akbar (26).
Selama disekap, Puspita menghubungi adiknya lagi dengan mengatakan diminta uang tebusan sebesar Rp620 juta. Selama uang tidak diberikan, Puspita tidak boleh pulang.
Sampai akhirnya, adik dari Puspita melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Kamis (7/4/2016). Selanjutnya, polisi bertindak.
Dari kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa lima kartu tanda penduduk, satu SIM C, dan tujuh telepon genggam.
Para tersangka kemudian disangkakan melanggar Pasal 333 KUHP tentang penyekapan (perampasan hak kemerdekaan seseorang) dengan hukuman delapan tahun penjara.
Tag
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi