Suara.com - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyebut proyek reklamasi 17 pulau di pantai utara Jakarta merupakan praktik yang cacat hukum dan sosial karena banyak menabrak peraturan perundang-undangan.
Dalam sebuah diskusi publik berjudul Reklamasi Penuh Duri di Jakarta, Sabtu, Ketua Dewan Pembina KNTI Chalid Muhammad menyatakan ada banyak aturan yang dilanggar dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 52 tahun 1995 yang selama ini digunakan Pemerintah Provinsi DKI sebagai acuan pelaksanaan reklamasi.
"Kalau dicermati di dalam Keppres itu, untuk reklamasi diperlukan satu badan pelaksana yang terdiri dari gubernur dan jajarannya serta satu tim pengarah yang terdiri dari kementerian terkait. Ini kan tidak ada," ungkapnya.
Selain itu, dalam Keppres juga disebutkan bahwa hak kelola pulau reklamasi berada di tangan pemda, bukan di pihak pengembang seperti yang terjadi saat ini.
Chalid pun menduga telah terjadi penyelundupan hukum dari sisi analisis dampak lingkungan (amdal) karena Pemprov DKI Jakarta diduga memecah amdal dari amdal kawasan yang otorisasinya ada di pemerintah pusat, ke amdal pulau per pulau yang kemudian menjadi kewenangan pemda.
"Amdal kawasan reklamasi dulu ditolak oleh Kementerian Lingkungan Hidup, maka pemda mengakalinya dengan memecah amdal pulau per pulau. Padahal kan laut tidak ada batas administratif, jadi kalau dipecah begitu jadi tidak rasional," paparnya.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu (UNIB) Juanda menilai masalah reklamasi yang kini mencuat menjadi kasus korupsi diakibatkan kekacauan norma hukum dalam beberapa undang-undang yang mengatur tentang zonasi dan penataan kawasan pantai utara Jakarta.
"Saya tidak menyalahkan Pemprov DKI, saya melihat ini ada salah penafsiran tentang kewenangan yang diberikan perundangan kita," ujarnya.
Sebagai contoh, beberapa pasal yang mengatur tentang tata ruang dalam Keppres 52/2015 telah dibatalkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek Punjur).
Perpres tersebut menyatakan bahwa Jabodetabek Punjur merupakan kawasan strategis nasional dimana kewenangannya berada di tingkat kementerian.
Namun, Pemprov DKI tetap mengacu pada Keppres 52/2015 sebagai dasar hukum karena kewenangan gubernur mengelola proyek reklamasi masih tercantum dan berlaku menurut undang-undang tersebut.
"Kekacauan hukum ini harus segera diselesaikan dengan mencabut baik keppres dan perpres yang bermasalah tersebut, kemudian membuat peraturan baru disesuaikan dengan kondisi saat ini," ungkap Juanda. (Antara)
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
-
KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
-
Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang