Suara.com - Sejarah terukir. Untuk kali pertama, mulai 12 April 2016, parlemen negara bagian Victoria di Australia melegalkan obat berbahan daun ganja.
Rancangan undang-undang (RUU) yang disebut dengan "Access to Medicinal Cannabis" itu telah diajukan 8 Desember 2015. Penerapannya pada awal 2017.
Seperti dikutip dari kantor berita Australia, AAP (12/4), penerima obat berbahan ganja itu di fase perdana akan meliputi pasien anak dengan epilepsi berat.
Menteri Kesehatan Australia Jill Hennessy pada hari-H Undang-undang Obat Berbahan Ganja itu disahkan mengatakan, "Tentu sangat memilukan melihat keluarga harus memilih antara melanggar hukum dan melihat anak mereka menderita... dan sekarang mereka tidak perlu mengalami dilema itu." Undang-undang ini jelas memberikan kerangka hukum bagi pembuatan obat, pasokan, dan akses terhadap produk medis berbahan daun ganja untuk penduduk di negeri bagian Victoria.
Masih menurut Jill Hennessy, obat-obatan berbahan baku daun ganja itu akan tersedia dalam bentuk minyak, kapsul, semprot, dan cairan. Secara bertahap akan dibuat tersedia untuk terapi rutin dan bagi mereka yang mengidap HIV.
Sebuah kantor khusus yang menangani pengobatan berbahan ganja juga akan didirikan untuk mengawasi pembuatan obat serta aspek klinis yang meliputinya.
Obat berbahan ganja telah legal di berbagai negara, di antaranya 20 negara bagian di Amerika Serikat, Spanyol, Uruguay, dan Israel.
Di tingkat federal Australia, undang-undang menanam ganja untuk keperluan medis atau sains telah disahkan pada Februari 2016.
Semangat untuk melegalkan obat berbahan ganja juga menguat di negara bagian Queensland. Pada tahun lalu mereka mengumumkan uji coba pengobatan anak-anak pengidap epilepsi menggunakan ganja pada tahun ini.
Premier negara bagian New South Wales, Mike Baird, seperti disitir ABC.net.au juga mengumumkan 330 pasien yang mengalami muntah-muntah akibat kemoterapi akan ikut dalam uji coba klinis tablet berisi ganja buatan perusahaan Kanada.
Uji coba ini merupakan kali ketiga setelah pengujian serupa dilakukan terhadap pasien dewasa dengan penyakit mematikan dan pasien anak penderita epilepsi akut.
Indonesia Masih Melarang
Bila Australia sudah melegalkan pemanfaatan ganja untuk kebutuhan medis, terutama untuk pasien dengan epilepsi akut, bagaimana dengan Indonesia? Di Indonesia, peredaran ganja diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961.
Pengaturan ganja juga termaktub dalam UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Dalam Lampiran I Butir 8, disebutkan bahwa ganja masuk dalam jenis narkotika Golongan I.
Pasal 7 berbunyi: "Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi." Dalam Penjelasan atas UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "pelayanan kesehatan" adalah termasuk pelayanan rehabilitasi medis.
Sementara itu, "pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi" adalah penggunaan narkotika, terutama untuk kepentingan pengobatan dan rehabilitasi, termasuk untuk kepentingan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta keterampilan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya melakukan pengawasan, penyelidikan, penyidikan, dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Kepentingan pendidikan, pelatihan, dan keterampilan termasuk untuk kepentingan melatih anjing pelacak narkotika dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bea dan Cukai, Badan Narkotika Nasional, serta instansi lainnya.
Pasal 8 Ayat (1) menegaskan bahwa narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Namun, ada pengecualian sebagaimana termaktub dalam Ayat (2): "Dalam jumlah terbatas, narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan."
Pembatasan penggunaan ganja juga memuat ancaman hukuman yang cukup keras sebagaimana diatur dalam Pasal 11. Mereka yang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Jika perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi lima batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambah sepertiga.
Pemerintah berpendirian melarang ganja atas dasar ratifikasi Konvensi Tunggal Narkotika 1961 melalui Komisi Obat-obatan terlarang dan Narkotika Internasional (CND).
Wakil Direktur Kejahatan Transnasional Kementerian Luar Negeri Spica Tutuhatunewa menegaskan bahwa Indonesia akan tetap menolak legalisasi ganja karena banyaknya penyalahgunaan dan ganja membawa efek buruk terhadap kesehatan, serta ketagihan bagi pemakainya.
Namun, presenter Pandji Pragiwaksono pada 2011 justru menilai ganja tidak perlu diberangus membabi buta. "Ganja itu obat kanker, sari ganja bisa dipakai untuk obat kanker," katanya.(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
Terkini
-
Komitmen TJSL, BNI Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Kelestarian Lingkungan di Desa Ponggok Jawa Tengah
-
MDIS Buka Suara soal Ijazah Gibran, PSI: Hentikan Polemik Jika Niatnya Cari Kebenaran!
-
Rizky Kabah Tak Berkutik di Kamar Kos, Detik-detik Penangkapan TikTokers Penghina Suku Dayak!
-
Sidang Praperadilan: Nadiem Makarim Masih Dibantarkan, Orang Tua Setia Hadir di Ruang Sidang
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Korban Jiwa Bertambah Jadi 9 Orang
-
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK di Tengah Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji, Bahas Apa?
-
Mengulik Pendidikan Gibran: MDIS Tak Keluarkan Ijazah, Hanya Jalankan Kurikulum Universitas Asing
-
Bendera Merah Putih Robek di Puncak Monas Saat Gladi HUT TNI, Kapuspen: Bahan Kain Kurang Bagus
-
TNI Jelaskan soal Bendera Merah Putih Robek saat Gladi HUT TNI di Monas, Apa Katanya?
-
Rocky Gerung: Isu Ijazah Palsu Jokowi Akan Terus Dibahas Sampai 2029