Suara.com - Petugas Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia menyataakan tidak menemukan keterlibatan Rumah Sakit Cipto Mangkunkusumo, Jakarta Pusat, dalam kasus penjualan organ ginjal secara ilegal.
"Kami tidak menemukan (bukti) keterlibatannya," kata Kepala Subdit III Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia Komisaris Besar Polisi Umar Fana di Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Menurut dia dari sisi kode etik kedokteran, dokter tidak punya kewajiban untuk mengetahui sumber donor ginjal.
"Tidak ada kewajiban dan kewenangan dari RSCM untuk mengetahui sumber donor (ginjal) dari mana. Yang penting dilakukan pengecekan (secara medis), bila secara medis sudah cocok (antara resipien dan donor), maka dilaksanakan operasi," katanya.
Polisi pun tidak menemukan komunikasi antara resipien ginjal dengan donor ginjal korban.
Menurut dia dalam kasus ini, salah satu tersangka, HS alias H, pernah memiliki riwayat sakit ginjal sehingga mengetahui alur orang-orang yang sakit ginjal dan mencuci darah di RSCM. H pun kemudian mendekati orang-orang itu untuk menawari mereka membeli ginjal dari donor.
"Tersangka H dulunya sakit ginjal dan sepertinya si H itu memang nongkrong-nya di RS sana. Dia juga tahu orang yang selalu cuci darah. Dia dekati orang-orang ini dan akhirnya terjadi transaksi. Jadi memang langsung antara H dengan resipien," katanya.
Sementara berkas kasus tersebut saat ini sudah masuk Kejaksaan Agung untuk diperiksa kelengkapan berkasnya.
"Berkas tiga tersangka kasus ginjal masih di Kejagung. Belum ada jawaban apakah P19 atau P21. Kami masih menunggu," imbuhnya.
Pada Januari 2016, Bareskrim Polri mengungkap sindikat penjualan organ ginjal dan menangkap tiga tersangka kasus tersebut.
"Tersangkanya HS, AG dan DD," kata Fana.
HS ditangkap polisi di Jakarta. Sementara AG dan DD diringkus di Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, HS berperan sebagai penghubung ke rumah sakit. "AG dan DD berperan merekrut pendonor (korban)," katanya.
Umar menjelaskan HS menginstruksikan AG dan DD untuk mencari korban pendonor ginjal.
Ia mengatakan dalam kasus ini, penerima ginjal dikenakan biaya Rp225 juta-Rp300 juta untuk pembelian satu ginjal dengan uang muka sebesar Rp10 juta-Rp15 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Lantai Dapur Ambrol ke Sungai, Warga Kutawaringin Ditemukan Tak Bernyawa Usai 4 Hari Pencarian
-
Ramai BPJS PBI Nonaktif, Menkes Sebut Solusi Masih Dibahas Pemerintah
-
Eddy Soeparno: Kalau Ditanya Hari Ini, Saya Dukung Pak Zulhas Dampingi Pak Prabowo di 2029
-
Dugaan Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta Resmi Dilaporkan ke Polresta Sleman
-
Prabowo Yes, Gibran Nanti Dulu, PAN Belum Tegaskan Dukungan Wapres Dua Periode
-
Bukan Mendadak! Juda Agung Ungkap Rahasia Tugas Wamenkeu yang Sudah 'Disiapkan' Sejak Jadi Deputi BI
-
Potret Harmonis Dwitunggal Jakarta: Saat Pramono Beri Pesan Menyentuh di Hari Bahagia Rano Karno
-
Tak Mau Kalah dari PKB, Giliran PAN Nyatakan Siap Dukung Prabowo 4 Kali di Pilpres
-
Usai Lakukan 2 OTT, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Pajak Kalsel dan Bea Cukai Jakarta
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK