Suara.com - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri sedang meminta keterangan dari para saksi ahli terkait kasus perdagangan organ ginjal secara ilegal di Bandung, Jawa Barat.
"Minggu ini sedang kami lakukan proses permintaan keterangan kepada para saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia dari Konsil Kedokteran Indonesia dan beberapa staf ahli dari kementerian Kesehatan," kata Kepala Unit Human Trafficking Sub Direktorat III Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Darmanto saat ditemui di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2016).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka yang berinisial DD, Y alias AG, dan HS. Menurut pengakuan ketiga tersangka, orang yang pernah donor ginjal lewat mereka sebanyak 15 orang. Tetapi menurut temuan penyidik di lapangan, jumlahnya hampir 30 orang.
Menurut standar operasional prosedur rumah sakit, pendonor ginjal seharusnya mendapatkan perawatan selama tiga bulan sebelum dibolehkan beraktivitas. Apakah ini dijalankan? ini yang sekarang didalami polisi.
"Bila hal-hal tersebut ada beberapa yang dilanggar, tentu ini ada dua konsekuensi. Yang pertama pelanggaran etika profesi kedokteran dan pelanggaran hukum," kata Ari.
"Kalau memang terkait dengan pelanggaran hukum, kami akan lakukan penegakan hukum. Kami tidak pandang bulu," Ari menegaskan.
Pada Kamis (4/2/2016) lalu, penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, untuk mencari dokumen terkait dengan kasus tersebut. Dari rumah sakit plat merah ini, polisi mengamankan sejumlah dokumen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT